Wakil Rektor III Unismuh Makassar, Muhammad Tahir, dan Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Mokhamad Ngajib, di Ruang Kerja Kapolrestabes Makassar, Jl Ahmad Yani, Makassar, Jumat, 02 Juni 2023. (ist) |
--------
Sabtu, 03 Juni 2023
Kapolrestabes
Makassar: Pelaku Pengeroyokan Mahasiswa Unismuh Sudah Teridentifikasi
MAKASSAR,
(PEDOMAN KARYA). Pelaku pengeroyokan terhadap dua mahasiswa
Universitas Muhammadiyah (Unismuh) Makassar, di Lantai 2 Menara Iqra’ Kampus
Unismuh, Jl Sultan Alauddin, Makassar, Senin, 29 Mei 2023, pukul 14.30 Wita,
sudah teridentifikasi .
“Beberapa pelaku lain
sudah kita identifikasi, dan sedang dalam proses pelacakan,” kata Kapolrestabes
Makassar, Kombes Pol Mokhamad Ngajib, kepada Wakil Rektor III Unismuh Makassar,
Dr Muhammad Tahir, dan tim dari Unismuh Makassar, di Ruang Kerja Kapolrestabes
Makassar, Jumat, 02 Juni 2023.
Mokhamad Ngajib menegaskan
komitmen kepolisian dalam menyelesaikan kasus ini dan berjanji untuk memberikan
informasi terkini kepada pihak kampus.
Wakil Rektor III
Unismuh, Muhamad Tahir mengatakan, kunjungannya ke Poltabes Makassar bertujuan mempertanyakan
perkembangan penyelidikan kasus pengeroyokan terhadap dua orang mahasiswa
Unismuh EA dan AW, yang terjadi Senin, 29 Mei 2023, pukul 14.30 WITA.
Dalam kejadian
tersebut, kedua mahasiswa tersebut menjadi korban pengeroyokan oleh sekelompok
orang. Korban juga telah melaporkan kejadian yang mereka alami ke Polsek
Rappocini pada hari yang sama.
Muhammad Tahir
menyampaikan apresiasi atas gerak cepat pihak kepolisian dalam menangkap salah
satu pelaku.
“Kami berharap pelaku
yang lain juga bisa segera ditangkap,” kata Tahir.
Mantan Wakil Dekan III
Fisip Unismuh juga meminta kepada Kapolrestabes Makassar agar memberikan daftar
identitas terduga pelaku pengeroyokan.
“Kami juga meminta agar
pihak kampus diberikan daftar nama terduga pelaku, sehingga kami dapat
melakukan tindakan sanksi akademik yang sesuai dengan aturan yang berlaku di
Unismuh,” ujar Tahir.
Unismuh Makassar,
katanya, telah mengambil tindakan dengan membentuk tim investigasi internal
yang akan melakukan penyelidikan terhadap kasus ini. Pihak kampus juga
berkomitmen untuk memberikan sanksi akademik kepada pelaku jika terbukti
terlibat dalam pengeroyokan tersebut.
“Tindakan pengeroyokan
dan penganiayaan merupakan pelangaran berat terhadap peraturan tata tertib
universitas dan kode etik mahasiswa. Jika terbukti, sanksi pemberhentian bisa
diberikan. Saat ini sedang diproses Dewan Kehormatan, Etik, dan Advokasi.
Semoga bisa secepatnya,” kata Tahir.
Kasus pengeroyokan yang
terjadi di Unismuh Makassar telah menimbulkan keprihatinan publik. Diharapkan
dengan kunjungan ini, kolaborasi antara Unismuh dan Polrestabes Makassar dapat
mempercepat penyelesaian kasus tersebut. (zak)