-------
Rabu, 28 Juni 2023
Takalar Segera Miliki Perda Rencana Tata Ruang Wilayah
TAKALAR, (PEDOMAN KARYA). Setelah
bergulir sekian lama sejak tahun 2019, akhirnya rapat lintas sektoral sebagai
tahapan akhir sebelum Perda RTRW Kabupaten Takalar disahkan bersama dengan DPRD
Takalar dapat terlaksana.
Dalam rapat lintas
sektoral, Penjabat Bupati Takalar Dr. Setiawan Aswad memaparkan Rancangan
Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Tata Ruang dan Wilayah Kabupaten Takalar tahun 2023-2042 bersama
Ketua DPRD Takalar kepada Direktorat Jenderal Tata Ruang Kementerian Agraria
dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) di The Sultan Hotel Jakarta,
Senin, 26 Juni 2023.
Rapat lintas sektoral ini
merupakan hasil komunikasi Pj Bupati dengan Kementrian Agraria dan Tata
Ruang/BPN untuk pelaksanaan percepatan
tahapan penyusunan RTRW kabupaten Takalar, mengingat urgensi Perda RTRW dalam
memberikan arahan dan sebagai dasar persetujuan semua kegiatan pemanfaatan
ruang di Kabupaten Takalar.
Dalam pemaparannya, Pj.
Bupati menekankan empat isu strategis yakni pertama, Takalar sebagai kawasan strategis
nasional dengan menempatkan seluruh wilayah kabupaten Takalar sebagai perkotaan
Mamminasata.
Kedua, pengembangan sektor industri, kabupaten Takalar
ditetapkan sebagai pengembangan industri di Kecamatan Mangarabombang yang didukung oleh
ketersediaan lahan dan jaringan infrastruktur yang memadai.
Ketiga, jaringan infrastruktur pembangunan dan peningkatan
jaringan jalan arteri primer, jalur
kereta api dan pembangunan jalan tol dalam wilayah Mammianasata serta
pembangunan bendungan.
Keempat, sumber daya alam (SDA) yang tersedia, potensi pertanian,
perkebunan, perikanan, dan kelautan serta pariwisata dalam menopang pertumbuhan
ekonomi Takalar.
“Pemerintah
Daerah serius menindaklanjuti dan mengawal
segala masukan dari kementerian dan
lembaga pada forum lintas sektor hari ini, untuk dapat diintegrasikan dalam Ranperda RTRW Kabupaten Takalar, serta berkomitmen melakukan penetapan Peraturan Daerah RTRW sesuai ketentuan
perundang-undangan yang berlaku,”
kata Pj Bupati Setiawan Aswad mengakhiri
pemaparannya.
Dengan dilaksanannya
rapat lintas sektoral tersebut,
maka Ranperda RTRW dapat
segera ditetapkan menjadi sebuah produk hukum daerah yakni Peraturan Daerah
(Perda).
Rapat tersebut juga
dihadiri oleh Pemkab Tana Tidur, Pemkab Tana Bumbu, dan Pemkab Banggai Kepulauan, yang juga membahas hal serupa untuk
masing-masing daerah. (Hasdar
Sikki)