Unismuh Makassar Meng-DO Mahasiswa Yang Lakukan Pengeroyokan

DROP OUT. Rektor Unismuh Makassar, Prof Ambo Asse (kedua dari kanan) didampingi Wakil Rektor III Dr Muhammad Tahir (paling kanan), Kepala Humas Hadisaputra (kedua dari kiri) dan Dewan Kehormatan, Etik, dan Advokasi (DKEA) memberikan keterangan pers, Senin, 12 Jni 2023, terkait kebijakan yang diambil kepada mahasiswa yang melakukan pengeroyokan di dalam kampus Unismuh pada 29 Mei 2023. 

 

---------

Selasa, 13 Juni 2023

 

Unismuh Makassar Meng-DO Mahasiswa Yang Lakukan Pengeroyokan

 

MAKASSAR, (PEDOMAN KARYA). Universitas Muhammadiyah (Unismuh) Makassar meng-DO (drop out) atau mengeluarkan mahasiswa yang terlibat melakukan pengeroyokan kepada rekannya sesama mahasiswa di dalam kampus.

Rektor Unismuh Prof Ambo Asse secara tegas menerbitkan keputusan mengeluarkan atau memberhentikan “MRA” sebagai mahasiswa (Prodi Pendidikan Bahasa dan Sastra Indonesia) Unismuh per tanggal 12 Juni 2023.

Ambo Asse mengatakan, kasus pengeroyokan mahasiswa di dalam lingkungan kampus Unismuh Makassar telah mendapatkan perhatian nasional dan internasional yang luas.

“Kejadian ini sangat disesalkan dan tidak mencerm inkan nilai-nilai Islam dan ke-Muhammadiyah-an, serta nilai-nilai kemanusiaan dalam Pancasila, yang menjadi landasan Unismuh Makassar. Kami berkomitmen untuk menjaga dan mempertahankan citra baik universitas kami sebagai lembaga pendidikan yang berintegritas dan menjunjung tinggi nilai-nilai akhlak mulia,” kata Ambo Asse, dalam jumpa pers di Kampus Unismuh, Jl Sultan Alauddin, Makassar, Senin, 12 Juni 2023.

Berdasarkan laporan dan pengakuan mahasiswa korban, bahwa pada hari Senin tanggal 29 Mei 2023, pukul 13.00 Wita, telah terjadi pemukulan dan pengeroyokan yang dilakukan oleh beberapa orang di dalam Kampus Unismuh Makassar.

Dalam hal ini, Unismuh Makassar telah melakukan investigasi internal yang melibatkan saksi-saksi terkait kejadian tersebut. Hasil pemeriksaan terhadap korban, dan mempertimbangkan hal ini bersama dengan laporan dan keterangan saksi-saksi, akhinrya menguatkan keterlibatan “MRA” (mahasiswa Prodi Pendidikan Bahasa dan Sastra Indonesia FKIP Unismuh) dalam pengeroyokan tersebut.

Berdasarkan rekomendasi Dewan Kehormatan, Etik, dan Advokasi (DKEA) Unismuh, Rektor Unismuh Makassar memutuskan untuk memberhentikan “MRA” sebagai mahasiswa Universitas Muhammadiyah Makassar.

Ambo Asse mengatakan, keputusan yang sama akan diberlakukan kepada pelaku lainnya yang berstatus mahasiswa Unismuh, tapi proses investigasinya masih dilakukan Dewan Kehormatan, Etik, dan Advokasi.

“Khusus untuk pelaku yang berstatus mahasiswa dari perguruan tinggi lain, kami akan berkoordinasi dengan pimpinan kampus asal mahasiswa yang bersangkutan untuk diberikan sanksi dan pembinaan sesuai aturan di kampus masing-masing. Adapun pelaku yang telah berstatus alumni, dan pelaku yang bukan mahasiswa, kami serahkan proses hukumnya kepada pihak kepolisian,” kataAmbo Asse.

Unismuh Makassar menegaskan komitmennya dalam menjaga kenyamanan serta menjamin lingkungan akademik yang aman dan kondusif bagi seluruh sivitas akademika.

“Kami berharap bahwa keputusan ini akan menjadi pembelajaran bagi seluruh mahasiswa Unismuh Makassar agar menjauhi segala bentuk kekerasan. Kami mendorong semua mahasiswa untuk senantiasa mematuhi tata tertib dan kode etik mahasiswa,” tandas Ambo Asse.

Unismuh Makassar juga akan terus meningkatkan sistem pengawasan dan keamanan di kampus guna mencegah terjadinya kasus serupa di masa mendatang. Pihak kampus akan bekerja sama dengan pihak berwenang dan lembaga terkait untuk menegakkan keadilan dalam kasus ini.

“Kami menghimbau kepada semua pihak, termasuk media massa, untuk menyampaikan informasi terkait dengan kasus ini secara objektif. Kami mohon dukungannya dalam menjaga reputasi Unismuh Makassar sebagai lembaga pendidikan yang berkualitas dan berakhlak mulia,” kata Ambo Asse. (met)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama