---------
Selasa, 13 Juni 2023
Unismuh
Makassar Meng-DO Mahasiswa Yang Lakukan Pengeroyokan
MAKASSAR,
(PEDOMAN KARYA). Universitas Muhammadiyah (Unismuh)
Makassar meng-DO (drop out) atau mengeluarkan mahasiswa yang terlibat melakukan
pengeroyokan kepada rekannya sesama mahasiswa di dalam kampus.
Rektor Unismuh Prof Ambo
Asse secara tegas menerbitkan keputusan mengeluarkan atau memberhentikan “MRA” sebagai
mahasiswa (Prodi Pendidikan Bahasa dan Sastra Indonesia) Unismuh per tanggal 12
Juni 2023.
Ambo Asse mengatakan, kasus
pengeroyokan mahasiswa di dalam lingkungan kampus Unismuh Makassar telah
mendapatkan perhatian nasional dan internasional yang luas.
“Kejadian ini sangat
disesalkan dan tidak mencerm inkan nilai-nilai Islam dan ke-Muhammadiyah-an,
serta nilai-nilai kemanusiaan dalam Pancasila, yang menjadi landasan Unismuh
Makassar. Kami berkomitmen untuk menjaga dan mempertahankan citra baik
universitas kami sebagai lembaga pendidikan yang berintegritas dan menjunjung
tinggi nilai-nilai akhlak mulia,” kata Ambo Asse, dalam jumpa pers di Kampus
Unismuh, Jl Sultan Alauddin, Makassar, Senin, 12 Juni 2023.
Berdasarkan laporan dan
pengakuan mahasiswa korban, bahwa pada hari Senin tanggal 29 Mei 2023, pukul
13.00 Wita, telah terjadi pemukulan dan pengeroyokan yang dilakukan oleh
beberapa orang di dalam Kampus Unismuh Makassar.
Dalam hal ini, Unismuh
Makassar telah melakukan investigasi internal yang melibatkan saksi-saksi
terkait kejadian tersebut. Hasil pemeriksaan terhadap korban, dan
mempertimbangkan hal ini bersama dengan laporan dan keterangan saksi-saksi, akhinrya
menguatkan keterlibatan “MRA” (mahasiswa Prodi Pendidikan Bahasa dan Sastra
Indonesia FKIP Unismuh) dalam pengeroyokan tersebut.
Berdasarkan rekomendasi
Dewan Kehormatan, Etik, dan Advokasi (DKEA) Unismuh, Rektor Unismuh Makassar
memutuskan untuk memberhentikan “MRA” sebagai mahasiswa Universitas
Muhammadiyah Makassar.
Ambo Asse mengatakan, keputusan
yang sama akan diberlakukan kepada pelaku lainnya yang berstatus mahasiswa
Unismuh, tapi proses investigasinya masih dilakukan Dewan Kehormatan, Etik, dan
Advokasi.
“Khusus untuk pelaku
yang berstatus mahasiswa dari perguruan tinggi lain, kami akan berkoordinasi
dengan pimpinan kampus asal mahasiswa yang bersangkutan untuk diberikan sanksi
dan pembinaan sesuai aturan di kampus masing-masing. Adapun pelaku yang telah
berstatus alumni, dan pelaku yang bukan mahasiswa, kami serahkan proses
hukumnya kepada pihak kepolisian,” kataAmbo Asse.
Unismuh Makassar
menegaskan komitmennya dalam menjaga kenyamanan serta menjamin lingkungan
akademik yang aman dan kondusif bagi seluruh sivitas akademika.
“Kami berharap bahwa
keputusan ini akan menjadi pembelajaran bagi seluruh mahasiswa Unismuh Makassar
agar menjauhi segala bentuk kekerasan. Kami mendorong semua mahasiswa untuk
senantiasa mematuhi tata tertib dan kode etik mahasiswa,” tandas Ambo Asse.
Unismuh Makassar juga
akan terus meningkatkan sistem pengawasan dan keamanan di kampus guna mencegah
terjadinya kasus serupa di masa mendatang. Pihak kampus akan bekerja sama dengan
pihak berwenang dan lembaga terkait untuk menegakkan keadilan dalam kasus ini.
“Kami menghimbau kepada semua pihak, termasuk media massa, untuk menyampaikan informasi terkait dengan kasus ini secara objektif. Kami mohon dukungannya dalam menjaga reputasi Unismuh Makassar sebagai lembaga pendidikan yang berkualitas dan berakhlak mulia,” kata Ambo Asse. (met)