-------
PEDOMAN KARYA
Selasa, 11 Juli 2023
OPINI
Demi Investor dan Fee Kedaulatan Negara
Dipertaruhkan
Oleh: Achmad Ramli Karim
(Pengamat
Politik & Pemerhati Pendidikan)
Fee kalau diterjemahkan ke dalam Bahasa Indonesia berarti biaya. Biaya merupakan uang yang dikeluarkan untuk suatu keperluan, seperti ongkos belanja, admin, dan lain sebagainya. Biaya paling sering dikaitkan dengan hubungan transaksional, khususnya untuk profesional yang menyediakan layanan.
Individu dan bisnis
membayar biaya untuk berbagai alasan seperti biaya retainer.
Retainer fee adalah pembayaran di muka untuk melibatkan konsultan, pengacara,
akuntan, atau profesional lainnya.
Di era globalisasi
sekarang ini negara maju pemilik modal (kapitalis) berlomba-lomba menanamkan
modal atau sahamnya dalam bentuk pinjaman yang bersifat mengikat di Indonesia.
Selain Indonesia sangat
kaya akan sumber daya alamnya, juga karena memiliki kepentingan politik global.
Apakah pinjaman tersebut dalam bentuk bagi hasil (konsesi)? seperti proyek jalan tol, kereta
api, perkebunan,
dan berbagai jenis tambang.
Ekonomi Politik Global
merupakan interaksi pasar dan aktor-aktor kuat seperti negara, perusahaan multinasional,
dan organisasi internasional. Ekonomi politik internasional mempelajari
bagaimana pertarungan politik yang terjadi antara yang kuat dan yang lemah dari
bursa ekonomi global membentuk evolusi ekonomi global.
Konsesi
adalah pemberian hak, izin, atau tanah oleh pemerintah, perusahaan, individu,
atau entitas legal lain. Konsesi antara lain diterapkan pada pembukaan tambang
dan penebangan hutan. Model konsesi umum diterapkan pada kemitraan pemerintah
swasta atau kontrak bagi hasil.
Masyarakat Transportasi
Indonesia (MTI) angkat bicara terkait perpanjangan masa konsesi Kereta Cepat
Jakarta-Bandung (KCJB) dari 50 tahun menjadi 80 tahun. Perpanjangan masa
konsesi ini merupakan salah satu jalan keluar untuk memastikan keberlangsungan
proyek dan operasi kereta cepat. Hal
itudapat menjadi opsi mengingat KCJB sudah
menghadapi sejumlah rintangan bahkan sebelum mulai beroperasi seperti
pembengkakan biaya (cost overrun).
Apa itu hak konsesi jalan
tol? Operator jalan tol hanya mendapatkan konsesi. Konsesi adalah pemberian
hak, izin, atau tanah oleh pemerintah, perusahaan, individu, atau entitas legal
lain. Model konsesi umum diterapkan pada kemitraan pemerintah swasta (KPS) atau
kontrak bagi hasil.
Pemerintah biasanya
memberikan masa konsesi jalan tol kepada investor atau pihak swasta selama
puluhan tahun, yakni 40 tahun-50 tahun.
Kapitalis adalah istilah
yang sudah tak asing lagi di telinga. Arti kapitalis sendiri seringkali
dikaitkan dengan mereka yang memiliki modal atau pemilik modal. Sementara
pahamnya disebut kapitalisme. Arti kapitalis juga diartikan sebagai pasar
bebas.
Sistem ekonomi kapitalis
di Indonesia dilatarbelakangi oleh perseteruan politik antara negara-negara Barat yang dikenal dengan sebutan Blok Barat
dan negara-negara timur atau yang dikenal sebutan Blok Timur.
Di masa Orde Baru, Indonesia dibantu oleh lembaga donor
antara lain dari IGGI.
Anggota IGGI adalah Bank Pembangunan Asia, Dana Moneter Internasional, UNDP,
Bank Dunia, Australia, Belgia, Britania Raya, Kanada, Prancis, Jerman, Italia,
Jepang, Selandia Baru, Swiss dan Amerika Serikat.
Namun pada 1992 Presiden
Soeharto dengan tegas menolak bantuan (pinjaman) dari IGGI, karena Belanda
sebagai Ketua
IGGI dianggap mencampuri kedaulatan negara Indonesia, yaitu mengaitkan
pencairan pinjaman tersebut dengan masalah HAM dalam negeri.
Belanda mensyaratkan
bantuan tersebut, dengan masalah kemerdekaan Timor Timur. Akhirnya IGGI
dinyatakan bubar dan diganti dengan Consultative
Group on Indonesian (CGI).
Rezim
berkuasa di Indonesia sekarng menjadikan
RRT (China) sebagai
kiblat bantuan, untuk mendapatkan bantuan (pinjaman) guna membiayai
pembangunan, seperti dalam membangun inpra struktur, pengelolaan perkebunan,
tambang dsb.
Pada 1992 Belanda (IGGI)
bisa mencairkan bantuan (pinjaman) dengan mengaitkan persoalan HAM dalam negeri,
sedangkan investor Barat
mengajukan persyaratan emansipasi perempuan, yaitu wajib bagi setiap peserta Pemilu (parpol) 30 % caleg (DPR/DPRD) dari
kaum hawa sampai sekarang.
Dan sekarang apa
persyaratan bantuan dari RRT (Blok Timur). Apakah RRT tidak mensyaratkan
bantuan modalnya, dengan kesiapan Indonesia menerima imigran penduduk China, tenaga kerja asing, dan pembangunan
pangkalan militer RRT? (Tidak disebut pemerintah, karena kemungkinan tidak
melalui ratifikasi DPR RI).
Merujuk pada UU Nomor 24
Tahun 2000, ratifikasi adalah salah satu bentuk pengesahan perjanjian
internasional di mana negara yang mengesahkan turut menandatangani naskah
perjanjian tersebut. (di Indonesia melalui persetujuan DPR).
Keterikatan (binding)
pemerintah terhadap perjanjian internasional dilakukan atas dasar ratifikasi
yang dilakukan oleh parlemen (Dewan Perwakilan Rakyat) dan Presiden dalam
bentuk “undang-undang.”
Di satu sisi pemerintah
RRT yang dikuasai oleh Partai
Komunis sebagai partai tunggal, memiliki
permasalahan
demografis karena tidak mampu lagi mengatasi masalah kepadatan penduduknya.
Jumlah penduduk yang tinggi (over population) menempati
China pada urutan 1 di dunia, sementara permasalahan yang sama dialami
Indonesia (demografis) yang menempati urutan ke-4 di dunia, tingkat pertumbuhan penduduk
yang tinggi, dan persebaran penduduk yang tidak merata.
Menurut perkiraan Badan
Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappenas), pada tahun 2030 Indonesia akan
memiliki jumlah penduduk dengan usia produktif mencapai 64% dari total penduduk
Indonesia. Berarti usia usia
produktif merupakan usia kerja yang bisa menghasilkan barang dan jasa.
Di sisi lain menimbulkan kecurigaan karena
tenaga kerja dari RRT masuk secara diam-diam melalui berbagai bandara, di saat pandemi Covid-19 dan di waktu tengah malam.
Indonesia sekarang dalam
posisi dilematis oleh propaganda kekuatan (paham) Yahudi, kapitalis
(pemodal/peminjam), dan kekuatan new komunis melalui program Islamophobia,
deislamisasi (disfungsionalisasi
ajaran Islam di dalam berbagai aspek kehidupan hanya lantaran adanya stigma
negatif), dan sekulerisme (pemisahan agama dengan politik). Contoh paling konkret adalah program pengesahan LGBT yang
sedang digodok oleh DPR RI.
Seharusnya semua elemen
masyarakat,
khususnya LSM dan Ormas,
melakukan penolakan, DPR RI tidak bisa lagi diandalkan karena integritas dan
nasionalismenya sudah tergadaikan dengan kontrak kepentingan politik kelompok
(politik transaksional).
Sementara LGBT sangat
bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila khususnya sila Ketuhanan Yang Maha Esa, dan tidak diterima oleh umat Islam
disebabkan oleh hukumnya yang haram.
Dalam Fatwa MUI Nomor 57
Tahun 2014 tentang lesbian, gay, sodomi, dan pencabulan, dengan tegas MUI
memfatwakan bahwa pelaku sodomi (liwāṭ) baik lesbian maupun gay hukumnya adalah
haram dan merupakan bentuk kejahatan, dikenakan hukuman ta'zīr yang tingkat
hukumannya bisa maksimal.
Pejabat publik dan wakil
rakyat rela menggadaikan integritas dan nasionalismenya, karena tergiur dengan
pendekatan materi (fee) dan kepentingan dari investor khususnya nilai dollar
dari investor asing.
Legislatif dan yudikatif
dilumpuhkan dengan pendekatan fee, jabatan dan kepentingan kelompok, termasuk
proyek regulasi (anggaran). Akibatnya pertahanan legislasi sudah dibobol
melalui amandemen dan kudeta konstitusi, demikian juga rakyat dilumpuhkan melalui
pendekatan materi (uang) seperti bantuan langsung.
Ormas Islam dan
tokoh-tokohnya dilumpuhkan melalui pendekatan yang sama, serta pendekatan pecah
belah bambu atau adu domba dan intimidasi. Kalau perlu pendekatan teror dan
lenyapkan.
Masih adakah rasa nasionalisme
atau semangat patriotisme (jiwa kebangsaan)? Beberapa
investasi yang paling menakutkan adalah;
Pertama, Proyek KA Jakarta-Bandung, yang membengkak anggarannya
menjadi 200% dari biaya semula dan 100% harus dibayar melalui APBN, serta
perpanjangan secara sepihak masa
konsesi dari 50 tahun menjadi 80 tahun. Selama masa konsesi hasil masuk kepada
rekening investor, dan karena Menhub menolak permohonan perpanjangan masa
konsesi tersebut
justru Pak
Menteri dicopot.
Kedua, proyek reklamasi pulau-pulau dan reklamasi pantai di
seluruh wilayah Indonesia, yang diprediksi akan menjadi perumahan/pemukiman
bagi warga asing. Ancamannya ialah
selain dicurigai sebagai penampungan penduduk China yang tidak mampu lagi mengatasi
kepadatan penduduknya, juga dicurigai sebagai sasaran pemasukan (penyelundupan)
narkoba dari China.
Karena lewat pantai akan bebas masuk dan sulit terkontrol, karena tidak melalui
bea cukai.
Yang harus dipahami oleh
kaum terdidik bahwa,
pertama,
investor (9 naga) tidak ingin rugi jika semua proyek raksasa yang sudah
berjalan di Indonesia mengalami pencabutan izin seperti yang pernah berlaku di
13 pulau reklamasi di Jakarta setelah Anies Baswedan jadi Gubernur.
Kedua, mereka takutkan kalau proyek perkebunan,
KA, tambang, nikel, batu bara, dan emas dsb. Akan ditinjau ulang Masa
kontraknya (konsesi) termasuk proyek IKN. Khususnya investor dari AS dan RRT,
karena Anies pasti tidak mau diberlakukan budaya sogok menyogok alias suap
menyuap yang sudah menjadi darah dagin bagi pejabat publik di Indonesia.
Alhamdulillah secara
global rakyat makin cerdas dan sadar akan tipu daya dan politik adu domba,
kondisi ini hendaknya dipupuk terus guna menjaga persatuan dan kesatuan.
Namun perlu diingat! Sangat sulit mengalahkan kekuatan
oligarki, karena mereka menguasai penguasa, pengusaha, dan investor, termasuk pelaksana Pemilu dan aparat hukum itu sendiri. Tentu
dukungan finansial tidak akan kekurangan, begitu juga dukungan pejabat karena
kebijakan yang mereka terapkan.
Salah satu kebijakannya
adalah penundaan Pilkada
secara serentak, dan pengangkatan pejabat gubernur, bupati/walikota sampai pada Plt Kades di seluruh wilayah RI.
Tentu punya maksud dan
tujuan dari kebijakan regulasi tersebut, agar rencana oligarki terwujud untuk
mengamankan proyek serta investasi dari investor. Semoga rakyat sadar bahwa
kemerdekaan Indonesia ini dicapai “berkat
rahmat Allah SWT”. Mudah-mudahan pesta Demokrasi 2024
juga atas rahmat-Nya.
Aaamiin...
----
Penulis: Drs Achmad Ramli Karim SH MH, adalah Ketua Dewan Kehormatan &
Kode Etik APSI Provinsi Sulsel,
Ketua Koorda Alumni (IKA) IPM/IRM Kabupaten Gowa, Alumni 81 PMP/PKn FKIS IKIP Ujungpandang, Alumni 92 Fakultas Hukum Universitas Muslim Indonesia Makassar.