Demi Investor dan Fee Kedaulatan Negara Dipertaruhkan

NASIONALISME. Pejabat publik dan wakil rakyat rela menggadaikan integritas dan nasionalismenya, karena tergiur dengan pendekatan materi (fee) dan kepentingan dari investor, khususnya nilai dolar dari investor asing.

 

------- 

PEDOMAN KARYA

Selasa, 11 Juli 2023


OPINI

 

Demi Investor dan Fee Kedaulatan Negara Dipertaruhkan

 

Oleh: Achmad Ramli Karim

(Pengamat Politik & Pemerhati Pendidikan)


Fee kalau diterjemahkan ke dalam Bahasa Indonesia berarti biaya. Biaya merupakan uang yang dikeluarkan untuk suatu keperluan, seperti ongkos belanja, admin, dan lain sebagainya. Biaya paling sering dikaitkan dengan hubungan transaksional, khususnya untuk profesional yang menyediakan layanan.

Individu dan bisnis membayar biaya untuk berbagai alasan seperti biaya retainer. Retainer fee adalah pembayaran di muka untuk melibatkan konsultan, pengacara, akuntan, atau profesional lainnya.

Di era globalisasi sekarang ini negara maju pemilik modal (kapitalis) berlomba-lomba menanamkan modal atau sahamnya dalam bentuk pinjaman yang bersifat mengikat di Indonesia.

Selain Indonesia sangat kaya akan sumber daya alamnya, juga karena memiliki kepentingan politik global. Apakah pinjaman tersebut dalam bentuk bagi hasil (konsesi)? seperti proyek jalan tol, kereta api, perkebunan, dan berbagai jenis tambang.

Ekonomi Politik Global merupakan interaksi pasar dan aktor-aktor kuat seperti negara, perusahaan multinasional, dan organisasi internasional. Ekonomi politik internasional mempelajari bagaimana pertarungan politik yang terjadi antara yang kuat dan yang lemah dari bursa ekonomi global membentuk evolusi ekonomi global.

Konsesi adalah pemberian hak, izin, atau tanah oleh pemerintah, perusahaan, individu, atau entitas legal lain. Konsesi antara lain diterapkan pada pembukaan tambang dan penebangan hutan. Model konsesi umum diterapkan pada kemitraan pemerintah swasta atau kontrak bagi hasil.

Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) angkat bicara terkait perpanjangan masa konsesi Kereta Cepat Jakarta-Bandung (KCJB) dari 50 tahun menjadi 80 tahun. Perpanjangan masa konsesi ini merupakan salah satu jalan keluar untuk memastikan keberlangsungan proyek dan operasi kereta cepat. Hal itudapat menjadi opsi mengingat KCJB sudah menghadapi sejumlah rintangan bahkan sebelum mulai beroperasi seperti pembengkakan biaya (cost overrun).

Apa itu hak konsesi jalan tol? Operator jalan tol hanya mendapatkan konsesi. Konsesi adalah pemberian hak, izin, atau tanah oleh pemerintah, perusahaan, individu, atau entitas legal lain. Model konsesi umum diterapkan pada kemitraan pemerintah swasta (KPS) atau kontrak bagi hasil.

Pemerintah biasanya memberikan masa konsesi jalan tol kepada investor atau pihak swasta selama puluhan tahun, yakni 40 tahun-50 tahun.

Kapitalis adalah istilah yang sudah tak asing lagi di telinga. Arti kapitalis sendiri seringkali dikaitkan dengan mereka yang memiliki modal atau pemilik modal. Sementara pahamnya disebut kapitalisme. Arti kapitalis juga diartikan sebagai pasar bebas.

Sistem ekonomi kapitalis di Indonesia dilatarbelakangi oleh perseteruan politik antara negara-negara Barat yang dikenal dengan sebutan Blok Barat dan negara-negara timur atau yang dikenal sebutan Blok Timur.

Di masa Orde Baru, Indonesia dibantu oleh lembaga donor antara lain dari IGGI. Anggota IGGI adalah Bank Pembangunan Asia, Dana Moneter Internasional, UNDP, Bank Dunia, Australia, Belgia, Britania Raya, Kanada, Prancis, Jerman, Italia, Jepang, Selandia Baru, Swiss dan Amerika Serikat.

Namun pada 1992 Presiden Soeharto dengan tegas menolak bantuan (pinjaman) dari IGGI, karena Belanda sebagai Ketua IGGI dianggap mencampuri kedaulatan negara Indonesia, yaitu mengaitkan pencairan pinjaman tersebut dengan masalah HAM dalam negeri.

Belanda mensyaratkan bantuan tersebut, dengan masalah kemerdekaan Timor Timur. Akhirnya IGGI dinyatakan bubar dan diganti dengan Consultative Group on Indonesian (CGI).

Rezim berkuasa di Indonesia sekarng menjadikan RRT (China) sebagai kiblat bantuan, untuk mendapatkan bantuan (pinjaman) guna membiayai pembangunan, seperti dalam membangun inpra struktur, pengelolaan perkebunan, tambang dsb.

Pada 1992 Belanda (IGGI) bisa mencairkan bantuan (pinjaman) dengan mengaitkan persoalan HAM dalam negeri, sedangkan investor Barat mengajukan persyaratan emansipasi perempuan, yaitu wajib bagi setiap peserta Pemilu (parpol) 30 % caleg (DPR/DPRD) dari kaum hawa sampai sekarang.

Dan sekarang apa persyaratan bantuan dari RRT (Blok Timur). Apakah RRT tidak mensyaratkan bantuan modalnya, dengan kesiapan Indonesia menerima imigran penduduk China, tenaga kerja asing, dan pembangunan pangkalan militer RRT? (Tidak disebut pemerintah, karena kemungkinan tidak melalui ratifikasi DPR RI).

Merujuk pada UU Nomor 24 Tahun 2000, ratifikasi adalah salah satu bentuk pengesahan perjanjian internasional di mana negara yang mengesahkan turut menandatangani naskah perjanjian tersebut. (di Indonesia melalui persetujuan DPR).

Keterikatan (binding) pemerintah terhadap perjanjian internasional dilakukan atas dasar ratifikasi yang dilakukan oleh parlemen (Dewan Perwakilan Rakyat) dan Presiden dalam bentuk “undang-undang.

Di satu sisi pemerintah RRT yang dikuasai oleh Partai Komunis sebagai partai tunggal, memiliki permasalahan demografis karena tidak mampu lagi mengatasi masalah kepadatan penduduknya.

Jumlah penduduk yang tinggi (over population) menempati China pada urutan 1 di dunia, sementara permasalahan yang sama dialami Indonesia (demografis) yang menempati urutan ke-4 di dunia, tingkat pertumbuhan penduduk yang tinggi, dan persebaran penduduk yang tidak merata.

Menurut perkiraan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappenas), pada tahun 2030 Indonesia akan memiliki jumlah penduduk dengan usia produktif mencapai 64% dari total penduduk Indonesia. Berarti usia usia produktif merupakan usia kerja yang bisa menghasilkan barang dan jasa.

Di sisi lain menimbulkan kecurigaan karena tenaga kerja dari RRT masuk secara diam-diam melalui berbagai bandara, di saat pandemi Covid-19 dan di waktu tengah malam.

Indonesia sekarang dalam posisi dilematis oleh propaganda kekuatan (paham) Yahudi, kapitalis (pemodal/peminjam), dan kekuatan new komunis melalui program Islamophobia, deislamisasi (disfungsionalisasi ajaran Islam di dalam berbagai aspek kehidupan hanya lantaran adanya stigma negatif), dan sekulerisme (pemisahan agama dengan politik). Contoh paling konkret adalah program pengesahan LGBT yang sedang digodok oleh DPR RI.

Seharusnya semua elemen masyarakat, khususnya LSM dan Ormas, melakukan penolakan, DPR RI tidak bisa lagi diandalkan karena integritas dan nasionalismenya sudah tergadaikan dengan kontrak kepentingan politik kelompok (politik transaksional).

Sementara LGBT sangat bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila khususnya sila Ketuhanan Yang Maha Esa, dan tidak diterima oleh umat Islam disebabkan oleh hukumnya yang haram.

Dalam Fatwa MUI Nomor 57 Tahun 2014 tentang lesbian, gay, sodomi, dan pencabulan, dengan tegas MUI memfatwakan bahwa pelaku sodomi (liwāṭ) baik lesbian maupun gay hukumnya adalah haram dan merupakan bentuk kejahatan, dikenakan hukuman ta'zīr yang tingkat hukumannya bisa maksimal.

Pejabat publik dan wakil rakyat rela menggadaikan integritas dan nasionalismenya, karena tergiur dengan pendekatan materi (fee) dan kepentingan dari investor khususnya nilai dollar dari investor asing.

Legislatif dan yudikatif dilumpuhkan dengan pendekatan fee, jabatan dan kepentingan kelompok, termasuk proyek regulasi (anggaran). Akibatnya pertahanan legislasi sudah dibobol melalui amandemen dan kudeta konstitusi, demikian juga rakyat dilumpuhkan melalui pendekatan materi (uang) seperti bantuan langsung.

Ormas Islam dan tokoh-tokohnya dilumpuhkan melalui pendekatan yang sama, serta pendekatan pecah belah bambu atau adu domba dan intimidasi. Kalau perlu pendekatan teror dan lenyapkan.

Masih adakah rasa nasionalisme atau semangat patriotisme (jiwa kebangsaan)? Beberapa investasi yang paling menakutkan adalah;

Pertama, Proyek KA Jakarta-Bandung, yang membengkak anggarannya menjadi 200% dari biaya semula dan 100% harus dibayar melalui APBN, serta perpanjangan secara sepihak masa konsesi dari 50 tahun menjadi 80 tahun. Selama masa konsesi hasil masuk kepada rekening investor, dan karena Menhub menolak permohonan perpanjangan masa konsesi tersebut justru Pak Menteri dicopot.

Kedua, proyek reklamasi pulau-pulau dan reklamasi pantai di seluruh wilayah Indonesia, yang diprediksi akan menjadi perumahan/pemukiman bagi warga  asing. Ancamannya ialah selain dicurigai sebagai penampungan penduduk China yang tidak mampu lagi mengatasi kepadatan penduduknya, juga dicurigai sebagai sasaran pemasukan (penyelundupan) narkoba dari China. Karena lewat pantai akan bebas masuk dan sulit terkontrol, karena tidak melalui bea cukai.

Yang harus dipahami oleh kaum terdidik bahwa, pertama, investor (9 naga) tidak ingin rugi jika semua proyek raksasa yang sudah berjalan di Indonesia mengalami pencabutan izin seperti yang pernah berlaku di 13 pulau reklamasi di Jakarta setelah Anies Baswedan jadi Gubernur.

Kedua, mereka takutkan kalau proyek perkebunan, KA, tambang, nikel, batu bara, dan emas dsb. Akan ditinjau ulang Masa kontraknya (konsesi) termasuk proyek IKN. Khususnya investor dari AS dan RRT, karena Anies pasti tidak mau diberlakukan budaya sogok menyogok alias suap menyuap yang sudah menjadi darah dagin bagi pejabat publik di Indonesia.

Alhamdulillah secara global rakyat makin cerdas dan sadar akan tipu daya dan politik adu domba, kondisi ini hendaknya dipupuk terus guna menjaga persatuan dan kesatuan.

Namun perlu diingat! Sangat sulit mengalahkan kekuatan oligarki, karena mereka menguasai penguasa, pengusaha, dan investor, termasuk pelaksana Pemilu dan aparat hukum itu sendiri. Tentu dukungan finansial tidak akan kekurangan, begitu juga dukungan pejabat karena kebijakan yang mereka terapkan.

Salah satu kebijakannya adalah penundaan Pilkada secara serentak, dan pengangkatan pejabat gubernur, bupati/walikota sampai pada Plt Kades di seluruh wilayah RI.

Tentu punya maksud dan tujuan dari kebijakan regulasi tersebut, agar rencana oligarki terwujud untuk mengamankan proyek serta investasi dari investor. Semoga rakyat sadar bahwa kemerdekaan Indonesia ini dicapai berkat rahmat Allah SWT”. Mudah-mudahan pesta Demokrasi 2024 juga atas rahmat-Nya. Aaamiin...

 

----

Penulis: Drs Achmad Ramli Karim SH MH, adalah Ketua Dewan Kehormatan & Kode Etik APSI Provinsi Sulsel, Ketua Koorda Alumni (IKA) IPM/IRM Kabupaten Gowa, Alumni 81 PMP/PKn FKIS IKIP Ujungpandang, Alumni 92 Fakultas Hukum Universitas Muslim Indonesia Makassar.


Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama