-----
PEDOMAN KARYA
Sabtu, 29 Juli 2023
Catatan
FGD Kewenangan Pj Kepala Daerah dalam Pengelolaan SDM ASN (1):
Pengangkatan
Jabatan Tidak Profesional dan Melanggar Etika
Oleh:
Asnawin Aminuddin
Anggota DPD RI Dapil
Sulawesi Selatan, Ajiep Padindang, mengadakan Focus Group Discussion (FGD) dengan
tema “Kewenangan Kepala Daerah / Pj. Kepala Daerah dalam Pengelolaan SDM ASN
(Pengangkatan, Mutasi, dan Promosi Jabatan)”, di Hotel Aryaduta Makassar,
Sabtu, 29 Juli 2023.
FGD ini merupakan
bagian dari Kunjungan Kerja – Reses Masa Sidang V Tahun Sidang 2022-2023,
dengan tema utama, “Inventarisasi Materi Pengawasan Atas Pelaksanaan
Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.”
Tiga pembicara
dihadirkan dalam FGD ini, yaitu Kepala Kantor Regional IV Badan Kepegawaian
Negara (BKN) Makassar, Andi Anto SSos MH MAP, akademisi Politeknik STIA-LAN
Makassar, Dr. Alam Tauhid Syukur SSos MSi, dan Wakil Ketua Komisi A DPRD
Sulsel, Arfandi Idris.
FGD dihadiri utusan
Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, utusan DPRD Provinsi Sulawesi Selatan, utusan
Pemda kabupaten / kota (Makassar, Gowa, dan Maros), utusan DPRD kabupaten dan kota
(Makassar, Gowa, dan Maros), akademisi, Ormas, budawayan dan wartawan.
Ajiep Padindang
mengatakan, maksud dan tujuan FGD yaitu untuk mengetahui kewenangan kepala
daerah/penjabat kepala daerah dan efektivitas pengangkatan, mutasi, dan promosi
jabatan ASN.
Maksud dan tujuan selanjutnya
yaitu untuk mendapatkan informasi terkait perkembangan Aparatur Sipil Negara di
daerah dan berbagai permasalahan jabatan di Sulawesi Selatan; untuk mengetahui
berbagai persoalan yang dihadapi Daerah terkait pengangkatan dan jabatan struktural
ASN di Sulawesi Selatan; serta untuk menemukan solusi atas berbagai persoalan
yang dihadapi dalam Reformasi Birokrasi di Sulawesi Selatan.
Dalam pengantar
tertulisnya, Ajiep mengatakan, Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak untuk
memilih Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota
dan Wakil Walikota akan dilaksanakan pada tanggal 27 November 2024.
Pelaksanaan Pemilihan kepala
daerah tersebut akan dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015
Tentang Penetapan Peraturan pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun
2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang.
“Konsekuensi dari
Pilkada Serentak tersebut adalah dilakukan penunjukan penjabat (Pj) kepala
daerah dalam rangka pengisian kekosongan jabatan kepala daerah sampai dengan terpilihnya
kepala daerah hasil Pilkada serentak nasional tahun 2024,” kata Ajiep.
Pasal 201 ayat (9) UndangUndang
Nomor 10 Tahun 2016, yang berbunyi: “Untuk mengisi kekosongan jabatan Gubernur
dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota
yang berakhir masa jabatannya tahun 2022 sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan
yang berakhir masa jabatannya pada tahun 2023 sebagaimana dimaksud pada ayat
(5), diangkat penjabat Gubernur, penjabat Bupati dan penjabat Walikota sampai
dengan terpilihnya Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta
Walikota dan Wakil Walikota melalui Pemilihan serentak nasional pada tahun 2024.”
“Pj kepala daerah punya
masa jabatan paling lama satu tahun, tetapi bisa diperpanjang untuk satu tahun
berikutnya. Salah satu isu yang sering didiskusikan terkait dengan efektivitas
penjabat kepala daerah adalah kewenangan dalam melakukan pengangkatan, mutasi,
dan promosi jabatan ASN,” papar Ajiep.
Untuk mendapatkan para
pejabat yang berkualitas (qualified) sesuai dengan kompetensinya, katanya, tentu
harus ada prosedur seleksi jabatan yang ideal, baik, dan transparan.
Selain itu,
pengangkatan seorang PNS dalam suatu jabatan juga harus didasarkan pada prinsip
profesionalisme yang mendasarkan pada prestasi kerjanya, kompetensi bidangnya,
pengalamannya, dan unsus-unsur obyektifitas lainnya, serta tidak dilakukan
secara diskriminatif dengan membedakan jenis kelamin, golongan, suku, agama,
ras, dan lain sebagainya.
“Akan tetapi, masih
dijumpai proses pengangkatan PNS dalam jabatan struktural, baik pada instansi
pemerintah pusat, maupun instansi pemerintah daerah, dilaksanakan secara tidak akuntabel.
Hasil seleksi tidak dapat menghasilkan para pejabat sebagaimana yang
diharapkan, mutu rendah, kurang berpengalaman, pendidikan tidak sesuai, tidak
memiliki kompetensi di bidangnya, moralitas rendah dengan masih adanya praktik
KKN, dan lain- lain,” urai Ajiep.
Pengangkatan
Jabatan
Selain itu,
pengangkatan jabatan juga disebabkan oleh beberapa faktor lain, seperti faktor politis,
otonomi daerah, ras, bahkan almamater, dan lain sebagainya.
Hal ini ditunjukan
dengan masih ditemukannya pengangkatan jabatan di instansi pemerintah yang
dilaksanakan secara tidak profesional atau melanggar etika. Kurangnya
profesionalisme pengangkatan PNS dalam jabatan struktural dapat dilihat dari
berbagai kasus.
Pertama, masih ada
pengangkatan PNS yang dilakukan secara politis, Kedua, masih ada pengangkatan
PNS yang dilakukan secara ego sektoral yang mengedepankan putra daerah, sebagai
dampak dari pada otonomi daerah.
Dan ketiga, adanya
paradigma lama yaitu adanya rasa kedekatan dan kesamaan faham, dimana pengangkatan
jabatan struktural lebih didasarkan pada kesamaan suku, agama, almamater, praktik
nepotisme dan lain sebagainya.
Ajiep Padindang
mengatakan, terbitnya UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN)
dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai
Negeri Sipil, sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 17 Tahun 2020 tentang
Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen ASN
Manajemen Pegawai Negeri Sipil, menjadi payung hukum dalam pengelolaan SDM ASN.
(bersambung)