Pengangkatan Jabatan Tidak Profesional dan Melanggar Etika

MELANGGAR ETIKA. Anggota DPD RI, Ajiep Padindang (kedua dari kanan) memberikan pengantar didampingi tiga pembicara yaitu akademisi Politeknik STIA-LAN Makassar, Dr Alam Tauhid Syukur (paling kiri), Kepala Kantor Regional IV Badan Kepegawaian Negara (BKN) Makassar, Andi Anto (kedua dari kiri), dan Wakil Ketua Komisi A DPRD Sulsel, Arfandi Idris. (Foto: Asnawin Aminuddin / PEDOMAN KARYA)

 

-----

PEDOMAN KARYA

Sabtu, 29 Juli 2023

 

Catatan FGD Kewenangan Pj Kepala Daerah dalam Pengelolaan SDM ASN (1):

 

Pengangkatan Jabatan Tidak Profesional dan Melanggar Etika

 

Oleh: Asnawin Aminuddin

 

Anggota DPD RI Dapil Sulawesi Selatan, Ajiep Padindang, mengadakan Focus Group Discussion (FGD) dengan tema “Kewenangan Kepala Daerah / Pj. Kepala Daerah dalam Pengelolaan SDM ASN (Pengangkatan, Mutasi, dan Promosi Jabatan)”, di Hotel Aryaduta Makassar, Sabtu, 29 Juli 2023.

FGD ini merupakan bagian dari Kunjungan Kerja – Reses Masa Sidang V Tahun Sidang 2022-2023, dengan tema utama, “Inventarisasi Materi Pengawasan Atas Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.”

Tiga pembicara dihadirkan dalam FGD ini, yaitu Kepala Kantor Regional IV Badan Kepegawaian Negara (BKN) Makassar, Andi Anto SSos MH MAP, akademisi Politeknik STIA-LAN Makassar, Dr. Alam Tauhid Syukur SSos MSi, dan Wakil Ketua Komisi A DPRD Sulsel, Arfandi Idris.

FGD dihadiri utusan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, utusan DPRD Provinsi Sulawesi Selatan, utusan Pemda kabupaten / kota (Makassar, Gowa, dan Maros), utusan DPRD kabupaten dan kota (Makassar, Gowa, dan Maros), akademisi, Ormas, budawayan dan wartawan.

Ajiep Padindang mengatakan, maksud dan tujuan FGD yaitu untuk mengetahui kewenangan kepala daerah/penjabat kepala daerah dan efektivitas pengangkatan, mutasi, dan promosi jabatan ASN.

Maksud dan tujuan selanjutnya yaitu untuk mendapatkan informasi terkait perkembangan Aparatur Sipil Negara di daerah dan berbagai permasalahan jabatan di Sulawesi Selatan; untuk mengetahui berbagai persoalan yang dihadapi Daerah terkait pengangkatan dan jabatan struktural ASN di Sulawesi Selatan; serta untuk menemukan solusi atas berbagai persoalan yang dihadapi dalam Reformasi Birokrasi di Sulawesi Selatan.

Dalam pengantar tertulisnya, Ajiep mengatakan, Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak untuk memilih Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota akan dilaksanakan pada tanggal 27 November 2024.

Pelaksanaan Pemilihan kepala daerah tersebut akan dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang.

“Konsekuensi dari Pilkada Serentak tersebut adalah dilakukan penunjukan penjabat (Pj) kepala daerah dalam rangka pengisian kekosongan jabatan kepala daerah sampai dengan terpilihnya kepala daerah hasil Pilkada serentak nasional tahun 2024,” kata Ajiep.

Pasal 201 ayat (9) UndangUndang Nomor 10 Tahun 2016, yang berbunyi: “Untuk mengisi kekosongan jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota yang berakhir masa jabatannya tahun 2022 sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan yang berakhir masa jabatannya pada tahun 2023 sebagaimana dimaksud pada ayat (5), diangkat penjabat Gubernur, penjabat Bupati dan penjabat Walikota sampai dengan terpilihnya Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota melalui Pemilihan serentak nasional pada tahun 2024.”

“Pj kepala daerah punya masa jabatan paling lama satu tahun, tetapi bisa diperpanjang untuk satu tahun berikutnya. Salah satu isu yang sering didiskusikan terkait dengan efektivitas penjabat kepala daerah adalah kewenangan dalam melakukan pengangkatan, mutasi, dan promosi jabatan ASN,” papar Ajiep.

Untuk mendapatkan para pejabat yang berkualitas (qualified) sesuai dengan kompetensinya, katanya, tentu harus ada prosedur seleksi jabatan yang ideal, baik, dan transparan.

Selain itu, pengangkatan seorang PNS dalam suatu jabatan juga harus didasarkan pada prinsip profesionalisme yang mendasarkan pada prestasi kerjanya, kompetensi bidangnya, pengalamannya, dan unsus-unsur obyektifitas lainnya, serta tidak dilakukan secara diskriminatif dengan membedakan jenis kelamin, golongan, suku, agama, ras, dan lain sebagainya.

“Akan tetapi, masih dijumpai proses pengangkatan PNS dalam jabatan struktural, baik pada instansi pemerintah pusat, maupun instansi pemerintah daerah, dilaksanakan secara tidak akuntabel. Hasil seleksi tidak dapat menghasilkan para pejabat sebagaimana yang diharapkan, mutu rendah, kurang berpengalaman, pendidikan tidak sesuai, tidak memiliki kompetensi di bidangnya, moralitas rendah dengan masih adanya praktik KKN, dan lain- lain,” urai Ajiep.

 

Pengangkatan Jabatan

 

Selain itu, pengangkatan jabatan juga disebabkan oleh beberapa faktor lain, seperti faktor politis, otonomi daerah, ras, bahkan almamater, dan lain sebagainya.

Hal ini ditunjukan dengan masih ditemukannya pengangkatan jabatan di instansi pemerintah yang dilaksanakan secara tidak profesional atau melanggar etika. Kurangnya profesionalisme pengangkatan PNS dalam jabatan struktural dapat dilihat dari berbagai kasus.

Pertama, masih ada pengangkatan PNS yang dilakukan secara politis, Kedua, masih ada pengangkatan PNS yang dilakukan secara ego sektoral yang mengedepankan putra daerah, sebagai dampak dari pada otonomi daerah.

Dan ketiga, adanya paradigma lama yaitu adanya rasa kedekatan dan kesamaan faham, dimana pengangkatan jabatan struktural lebih didasarkan pada kesamaan suku, agama, almamater, praktik nepotisme dan lain sebagainya.

Ajiep Padindang mengatakan, terbitnya UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen ASN Manajemen Pegawai Negeri Sipil, menjadi payung hukum dalam pengelolaan SDM ASN. (bersambung)


Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama