-------
PEDOMAN KARYA
Ahad, 30 Juli 2023
Tahniah,
KH Ahmad Dahlan Bermazhab Poligami
Oleh:
Maman A Majid Binfas
(Akademisi, Seniman,
Budayawan)
Kemarin, setelah dari
Singapura, kemudian tiba di Kualalumpur malam hari. Setelah solat subuh,
sejenak menghirup angin segar di depan teras hotel penginapan. Namun tak diduga
burung Gagak datang menghampiri seakan menyapa di pagi hari tanpa jarak.
Seakan burung gagak
menyambut dengan lembut_ salam tahniah_telah datang di Hentian kajang Selangor
guna dikenang kembali_ di masa study S3, kenang telah berlalu delapan tahun.
Ternyata di sini, alam
masih bersih, biar burung pun bebas hampa ketakutan berhabitat apa adanya_
sekalipun di sela gedung dengan keramaian manusia yang tak saling perduli satu
sama lainya. Tetapi sirkulasi perkembangan habitat pun tetap menjulang, baik
manusia maupun burung-burung berlainan warna juga suku dan ras negeri.
Tahniah, tuan telah
kembali melancong dengan kebiasaan menukil diksi akademis, __selalu ternamakan
seminar antarbangsa. Mungkin, itu yang ingin disampaikan tahniah oleh burung gagak,
tetapi bukan dimazhabkan secara mitologiskan, sekalipun berbias diksi poligami
yang dibolehkan, sebagaimana jejak para kiai atau ulama yang telah berlalu
mesti dikenang selalu, sala satu di antarannya KH Ahmad Dahlan.
Topik ini, penulis
bahas bersama Dr KH Mawardi Pewangi (Wakil Rektor IV Unismuh Makassar) telah
membentang di seminar Antarbangsa, di Universiti Kebangsaan Malaysia.
Di mana dalam abstraksi,
dinukilkan mengenai pemaknaan mazhab merupakan pandangan atau pendapat imam
tentang hukum yang berlaku tentang dalil agama yang dikajinya sehingga mudah
dipahami dan dipercaya akan kevalidannya.
Mazhab yang valid dapat
dijadikan sebagai kaidah “mâ lâ yatimm al-wâjib illâ bihi fa huwâ wâjib”;
sekiranya suatu urusan tidak akan sempurna manakala tanpa alat, maka alat itu
menjadi wajib adanya.
Esensi alat wajib
adanya, adalah menjadi dasar mazhab berpikir guna melahirkan kreativitas gerakan
pembahuruan untuk saling mencerahkan antara sesama manusia.
Landasan mazhab tersebut,
menjadi keyakinan KH Ahmad Dahlan di dalam mendirikan organisasinya.
Termasuk, bermazhab poligami sebagai metode ‘syarra'a-yusyarri’u-tasyri'an’
menjadi solusi sehingga dilakukannya ‘rukhshah’ atau terpaksa dilakukan dengan
alasan karena kondisi-kondisi tertentu.
Artikel bertopik KH Ahmad
Dahlan bermazhab Poligami ini, dikaji menggunakan metodologi kualitatif guna menggambarkan
apa adanya tentang tapak jejaknya.
Esensinya menjadi
i'tibar tentang jejak tokoh umat Islam yang melakukan mazhab poligami dalam
sejarah perjalanan hidupnya.
Jejaknya, KH Ahmad Dahlan
sekembalinya dari Mekah tahun 1905, menikah dengan Siti Walidah yang sebelumnya
memang telah dijodohkan oleh orang tuanya. Istri pertamanya ini yang paling
lama bersamanya sampai beliau wafat. Kedua, menikah dengan Nyai Abdullah,
ketiga, Nyai Rum. Keempat, Ibu Nyai Aisyah, Kelima, Nyai Yasin. Dari istri yang
kedua sampai kelima berstatus janda.
Jadi, dalam hal mazhab
poligami KH Ahmad Dahlan tidak pernah digembar-gemborkan dan ditemukan
pesannya untuk bermazhab poligami, baik kepada keluarga maupun kepada
anggota organisasi yang didirikannya. Padahal, esensi dari tujuan
pendirian suatu organisasi tidak dapat dipisahkan dari gagasan dan pemikiran
oleh pendirinya.
Orang yang bergabung
menjadi anggota secara sadar telah setuju dan bersepakat dengan tujuan
organisasi sebagaimana gagasan pendirinya, termasuk di dalam bermazhab.
Tentu, tidak mungkin
dalam goresan singkat ini akan menguraikan secara tuntas, namun boleh baca
pada artikel penuh yang dimuat dalam prosiding dan jurnal akan diterbitkan oleh
panitia seminar antarbangsa.
.....…
UNISMUH Makassar tetap
Mencerahkan pendidikan berkualitas tinggi dalam melintasi zaman berkeadaban.***