-------
Rabu, 30 Agustus 2023
Lahan
Masyarakat Wajo 42,97 Hektar di Bendungan Paselloreng Belum Terbayarkan
WAJO,
(PEDOMAN KARYA). Bendungan Paselloreng di Kabupaten Wajo, Provinsi Sulawesi Selatan, yang telah
diresmikan Presiden Jokowi pada 09 September 2021, masih menyisakan
pembayaran ganti rugi lahan masyarakat yang belum terbayarkan.
Informasi dari warga
yang terdampak pembangunan bendungan, lahan masyarakat seluas 42,97 hektar merupakan
bukan Kawasan Hutan dan/atau Kawasan Hutan Produksi Tetap (HPT), akan tetapi
merupakan lahan masyarakat yang telah digarap secara turun temurun.
Presiden Aliansi
Mahasiswa Indonesia Wajo Bersatu (AMIWB), Syaifullah yang selama ini
mendampingi masyarakat Desa Paselloreng dalam memperjuangkan hak-hak ganti rugi
lahannya, mengatakan, kondisi ini sangat mencederai masyarakat dengan
hak-haknya yang terkatung-katung tidak mendapat kepastian hukum.
“Masyarakat rela desanya
(Desa Paselloreng) dulunya subur dan masyarakatnya makmur yang sekarang
merupakan bendungan terbesar di wilayah Indonesia timur, rela ditenggelamkan
demi kepentingan umum, namun hak masyarakat sebagai seorang warga negara
dikesampingkan,” kata Syaifullah, dalam rilis yang diterima redaksi Senin, 28 Agustus
2023.
Ipul, sapaan akrab Syaifullah
mengatakan, peristiwa tersebut sangat miris, karena masyarakat harus menjadi
korban di negeri sendiri atas kurangnya tanggung jawab pemerintah selaku penyelenggara
pembangunan Bendungan Paselloreng.
“Sangat miris,
pemerintah membiarkan hak-hak ganti rugi lahan masyarakat terabaikan,” kata
Ipul.
Salah salah tokoh
masyarakat Desa Paselloreng yang memiliki lahan pada 42,97 hektar, Mustamin,
mengatakan mereka telah merelakan desanya ditenggelamkan menjadi bendungan,
namun sayangnya ganti rugi yang sudah bertahun-tahun dinantikan belum juga
terbayarkan.
“Desa Paselloreng yang
dulu kami tempati, sangat subur dengan lahan pertanian dan persawahan yang
digarap cukup mampu memberikan kemakmuran, termasuk untuk masa depan anak-anak
kami, namun tempat di mana kami dipindahkan yaitu di Bekkae sekarang adalah
lahan transmingrasi dan termasuk tandus. Padi pun tidak bisa tumbuh dengan baik,”
kata Mustamin.
Ia mengaku warga Desa
Paselloreng yang lahan tanahnya terkena dampak pembagunan Bendungan Paselloreng
telah dipindahkan ke daerah transigrasi yang tandus.
“Ganti rugi kami juga
digantung. Tidak ada kejelasan, apakah mau dibayar atau tidak oleh pemerintah.
Lengkap sudah penderitaan kami,” kata Mustamin.
Hingga berita ini diturunkan pada Rabu sore, 30 Agustus 2023, redaksi belum mendapatkan konfirmasi dari pihak terkait (pemerintah) menyangkut tuntutan masyarakat yakni ganti rugi lahan tanah yang diambil-alih pemerintah untuk pembangunan Bendungan Paselloreng. (met)
------
Berita terkait:
Warga dan Aliansi Mahasiswa Wajo Kembali Berunjukrasa di Kantor ATR/BPN Wajo
Ganti Rugi Lahan Bendungan Paselloreng Wajo Tak Kunjung Terbayarkan
klik link di bawah ini
BalasHapusKontraktor Medan