Lahan Masyarakat Wajo 42,97 Hektar di Bendungan Paselloreng Belum Terbayarkan

BELUM TERBAYARKAN. Bendungan Paselloreng di Kabupaten Wajo, Provinsi Sulawesi Selatan, yang telah diresmikan Presiden Jokowi pada 09 September 2021, masih menyisakan pembayaran ganti rugi lahan masyarakat yang belum terbayarkan.

 

-------

Rabu, 30 Agustus 2023

 

Lahan Masyarakat Wajo 42,97 Hektar di Bendungan Paselloreng Belum Terbayarkan

 

WAJO, (PEDOMAN KARYA). Bendungan Paselloreng di Kabupaten Wajo, Provinsi Sulawesi Selatan, yang telah diresmikan Presiden Jokowi pada 09 September 2021, masih menyisakan pembayaran ganti rugi lahan masyarakat yang belum terbayarkan.

Informasi dari warga yang terdampak pembangunan bendungan, lahan masyarakat seluas 42,97 hektar merupakan bukan Kawasan Hutan dan/atau Kawasan Hutan Produksi Tetap (HPT), akan tetapi merupakan lahan masyarakat yang telah digarap secara turun temurun.

Presiden Aliansi Mahasiswa Indonesia Wajo Bersatu (AMIWB), Syaifullah yang selama ini mendampingi masyarakat Desa Paselloreng dalam memperjuangkan hak-hak ganti rugi lahannya, mengatakan, kondisi ini sangat mencederai masyarakat dengan hak-haknya yang terkatung-katung tidak mendapat kepastian hukum.

“Masyarakat rela desanya (Desa Paselloreng) dulunya subur dan masyarakatnya makmur yang sekarang merupakan bendungan terbesar di wilayah Indonesia timur, rela ditenggelamkan demi kepentingan umum, namun hak masyarakat sebagai seorang warga negara dikesampingkan,” kata Syaifullah, dalam rilis yang diterima redaksi Senin, 28 Agustus 2023.

Ipul, sapaan akrab Syaifullah mengatakan, peristiwa tersebut sangat miris, karena masyarakat harus menjadi korban di negeri sendiri atas kurangnya tanggung jawab pemerintah selaku penyelenggara pembangunan Bendungan Paselloreng.

“Sangat miris, pemerintah membiarkan hak-hak ganti rugi lahan masyarakat terabaikan,” kata Ipul.

Salah salah tokoh masyarakat Desa Paselloreng yang memiliki lahan pada 42,97 hektar, Mustamin, mengatakan mereka telah merelakan desanya ditenggelamkan menjadi bendungan, namun sayangnya ganti rugi yang sudah bertahun-tahun dinantikan belum juga terbayarkan.

“Desa Paselloreng yang dulu kami tempati, sangat subur dengan lahan pertanian dan persawahan yang digarap cukup mampu memberikan kemakmuran, termasuk untuk masa depan anak-anak kami, namun tempat di mana kami dipindahkan yaitu di Bekkae sekarang adalah lahan transmingrasi dan termasuk tandus. Padi pun tidak bisa tumbuh dengan baik,” kata Mustamin.

Ia mengaku warga Desa Paselloreng yang lahan tanahnya terkena dampak pembagunan Bendungan Paselloreng telah dipindahkan ke daerah transigrasi yang tandus.

“Ganti rugi kami juga digantung. Tidak ada kejelasan, apakah mau dibayar atau tidak oleh pemerintah. Lengkap sudah penderitaan kami,” kata Mustamin.

Hingga berita ini diturunkan pada Rabu sore, 30 Agustus 2023, redaksi belum mendapatkan konfirmasi dari pihak terkait (pemerintah) menyangkut tuntutan masyarakat yakni ganti rugi lahan tanah yang diambil-alih pemerintah untuk pembangunan Bendungan Paselloreng. (met)


------

Berita terkait:

Warga dan Aliansi Mahasiswa Wajo Kembali Berunjukrasa di Kantor ATR/BPN Wajo

Ganti Rugi Lahan Bendungan Paselloreng Wajo Tak Kunjung Terbayarkan


Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama