Pemanfaatan Website dalam Perencanaan Pembangunan Desa

WEBSITE DESA. Pembuatan website desa akan memudahkan masyarakat terlibat dan berpartisipasi dalam perencanaan pembangunan desa. Dan Pemerintah Desa memang perlu menyusun perencanaan desa yang melibatkan seluruh komponen masyarakat desa.


-----

PEDOMAN KARYA

Rabu, 02 Agustus 2023

 

ARTIKEL ILMIAH

 

Pemanfaatan Website dalam Perencanaan Pembangunan Desa

 

Oleh: Asnawin Aminuddin

(Mahasiswa S2 Ilmu Pemerintahan Universitas Pancasakti Makassar)

 

BAB I PENDAHULUAN

Latar Belakang

Dalam pembangunan, partisipasi masyarakat merupakan salah satu elemen proses pembangunan desa. Oleh karena itupartisipasi masyarakat dalam pembangunan perlu dibangkitkan terlebih dahulu oleh pihak lain seperti pemerintah desa, sehingga dengan adanya keterlibatan pemerintah desabesar kemungkinan masyarakat akan merasa diberi peluang atau kesempatan ikut serta dalam pembangunan, karena pada dasarnya menggerakkan partisipasi masyarakat desa merupakan salah satu sasaran pembangunan desa itu sendiri.

Masyarakat sebagai objek pembangunan berarti masyarakat terkena langsung atas kebijakan dan kegiatan pembangunan. Dalam hal ini masyarakat perlu ikut dilibatkan, baik dari segi formulasi kebijakan maupun aplikasi kebijakan tersebut, sebab merekalah yang dianggap lebih tahu kondisi lingkungannya.

Partisipasi masyarakat memiliki banyak bentuk, mulai dari yang berupa keikutsertaan langsung masyarakat dalam program pemerintahan maupun yang sifatnya tidak langsung, seperti berupa sumbangan dana, tenaga, pikiran, maupun pendapat dalam pembuatan kebijakan pemerintah.

Namun demikian ragam dan kadar partisipasi seringkali ditentukan secara massa yakni dari banyaknya individu yang dilibatkan. Padahal partisipasi masyarakat pada hakikatnya akan berkaitan dengan akses masyarakat untuk memperoleh informasi.

Akses masyarakat untuk memperoleh informasi selain merupakan bagian dari kebutuhan pemerintah guna melibatkan masyarakat dalam perencanaan pembangunan, juga diamanatkan dalam Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Pemerintah Desa sebagai Badan Publik wajib menyediakan akses informasi publik sebagai bagian dari pelayanan kepada masyarakat, dan untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi, maka Pemerintah Desa harus memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam memperoleh informasi antara lain melalui website desa.

Pembuatan website desa akan memudahkan masyarakat terlibat dan berpartisipasi dalam perencanaan pembangunan desa. Dan Pemerintah Desa memang perlu menyusun perencanaan desa yang melibatkan seluruh komponen masyarakat desa.

Proses perencanaan yang baik akan melahirkan pelaksanaan program yang baik, dan pada gilirannya akan menumbuhkan partisipasi masyarakat untuk terlbat dalam pembangunan desa.


BAB II PEMBAHASAN

 

Perencanaan Pembangunan

 

Dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2014, tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional disebutkan, perencanaan adalah suatu proses untuk menentukan tindakan masa depan yang tepat, melalui urutan pilihan, dengan memperhitungkan sumber daya yang tersedia.

Sedangkan Pembangunan Nasional adalah upaya yang dilaksanakan oleh semua komponen bangsa dalam rangka mencapai tujuan bernegara.

Sementara Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional adalah satu kesatuan tata cara perencanaan pembangunan untuk menghasilkan rencana-rencana pembangunan dalam jangka panjang, jangka menengah, dan tahunan yang dilaksanakan oleh unsur penyelenggara negara dan masyarakat di tingkat Pusat dan Daerah.

 

Pembangunan Desa

 

Desa atau udik, menurut definisi “universal”, adalah sebuah (aglomerasi) atau biasa disebut dengan kota atau kabupaten permukiman di area perdesaan (rural). Di Indonesia, istilah desa adalah pembagian wilayah administratif di bawah kecamatan dalam pemerintahan kabupaten, yang dipimpin oleh kepala desa.

Dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, tentang Desa, disebutkan Desa adalah desa dan desa adat atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut Desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Sementara Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Sedangkan Pemerintah Desa adalah Kepala Desa atau yang disebut dengan nama lain dibantu perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa.

Pemerintah Desa atau disebut juga Pemdes adalah lembaga pemerintah yang bertugas mengelola wilayah tingkat desa.

Lembaga ini diatur melalui Peraturan Pemerintah No. 72 Tahun 2005 tentang pemerintahan desa yang diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan pasal 216 ayat (1) Undang Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang pemerintahan daerah.

Pemimpin pemerintah desa, seperti tertuang dalam paragraf 2 pasal 14 ayat (1), adalah kepala desa yang bertugas menyelenggarakan urusan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan.

Pembangunan Desa adalah upaya peningkatan kualitas hidup dan kehidupan untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat Desa.

 

Perencanaan Pembangunan Desa

 

Dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 114, Tahun 2014, tentang Pedoman Pembangunan Desa, disebutkan bahwa Perencanaan Pembangunan Desa adalah proses tahapan kegiatan yang diselenggarakan oleh Pemerintah  Desa  dengan  melibatkan  Badan  Permusyawaratan Desa (BPD) dan unsur masyarakat secara partisipatif guna pemanfaatan dan pengalokasian sumber daya desa dalam rangka mencapai tujuan pembangunan desa.

Pembangunan Partisipatif adalah suatu sistem pengelolaan pembangunan di desa dan kawasan perdesaan yang dikoordinasikan oleh kepala desa dengan mengedepankan kebersamaan, kekeluargaan, dan kegotong-royongan guna mewujudkan pengarusutamaan perdamaian dan keadilan sosial.

Pemberdayaan Masyarakat Desa adalah upaya mengembangkan kemandirian dan kesejahteraan masyarakat dengan meningkatkan pengetahuan, sikap, keterampilan, perilaku, kemampuan, kesadaran, serta memanfaatkan sumber daya melalui penetapan kebijakan, program, kegiatan, dan pendampingan yang sesuai dengan esensi masalah dan prioritas kebutuhan masyarakat desa. (bersambung)

 

-------

DAFTAR PUSTAKA

BUKU:

Kessa, Wahyudin; 2015; Perencanaan Pembangunan Desa; Diterbitkan Oleh Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia 

 

JURNAL:

Badri, Muhammad; Pembangunan Pedesaan Berbasis Teknologi Informasi Dan Komunikasi (Studi Pada Gerakan Desa Membangun); Jurnal RISALAH, Vol. 27, No. 2, Desember 2016: 62-73

 

UNDANG-UNDANG:

Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2014, tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, tentang Desa

Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008, tentang Keterbukaan Informasi Publik.

 

INTERNET:

Badri, Muhammad; Pembangunan Pedesaan Berbasis Teknologi Informasi Dan Komunikasi (Studi Pada Gerakan Desa Membangun); https://www.neliti.com/id/publications/127839/pembangunan-pedesaan-berbasis-teknologi-informasi-dan-komunikasi-studi-pada-gera;

Desa; https://id.wikipedia.org/wiki/Desa; Dikutip pada Selasa, 01 Agustus 2023

Pemerintah Desa; https://id.wikipedia.org/wiki/Pemerintah_Desa; Dikutip pada Selasa, 01 Agustus 2023

Pentingnya Website Desa untuk Kemajuan Desa; https://labuan-ratolindo.desa.id/artikel/2021/5/28/pentingnya-website-desa-untuk-kemajuan-desa; Dikutip pada Selasa, 01 Agustus 2023

Situs web; https://id.wikipedia.org/wiki/Situs_web; Dikutip pada Rabu, 02 Agustus 2023

Website Desa: Pengertian, Contoh, dan Manfaatnya bagi Desa; https://www.trivusi.web.id/2021/11/pengertian-contoh-dan-manfaat-website-desa.html; Dikutip pada Selasa, 01 Agustus 2023 


------

Artikel Bagian 2:

Website, Internet Protocol, dan Domain 

Artikel Bagian 3:

Fungsi dan Manfaat Website dalam Pembangunan Desa 

 


Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama