PEDOMAN KARYA
Rabu, 02 Agustus
2023
ARTIKEL ILMIAH
Pemanfaatan Website dalam Perencanaan Pembangunan
Desa
Oleh: Asnawin Aminuddin
(Mahasiswa S2
Ilmu Pemerintahan Universitas Pancasakti Makassar)
BAB I
PENDAHULUAN
Latar Belakang
Dalam
pembangunan, partisipasi masyarakat merupakan salah satu elemen proses
pembangunan desa. Oleh karena
itu, partisipasi masyarakat dalam pembangunan perlu dibangkitkan terlebih
dahulu oleh pihak lain seperti pemerintah desa, sehingga dengan
adanya keterlibatan pemerintah desa, besar
kemungkinan masyarakat akan merasa diberi peluang atau kesempatan ikut serta
dalam pembangunan, karena pada dasarnya menggerakkan partisipasi masyarakat
desa merupakan salah satu sasaran pembangunan desa itu sendiri.
Masyarakat
sebagai objek pembangunan berarti masyarakat terkena langsung atas kebijakan
dan kegiatan pembangunan. Dalam hal ini masyarakat perlu ikut dilibatkan, baik
dari segi formulasi kebijakan maupun aplikasi kebijakan tersebut, sebab
merekalah yang dianggap lebih tahu kondisi lingkungannya.
Partisipasi
masyarakat memiliki banyak bentuk, mulai dari yang berupa keikutsertaan
langsung masyarakat dalam program pemerintahan maupun yang sifatnya tidak
langsung, seperti berupa sumbangan dana, tenaga,
pikiran, maupun pendapat
dalam pembuatan kebijakan
pemerintah.
Namun demikian
ragam dan kadar partisipasi seringkali ditentukan secara massa yakni dari
banyaknya individu yang dilibatkan. Padahal partisipasi masyarakat pada
hakikatnya akan berkaitan dengan akses masyarakat untuk memperoleh informasi.
Akses masyarakat
untuk memperoleh informasi selain merupakan bagian dari kebutuhan pemerintah
guna melibatkan masyarakat dalam perencanaan pembangunan, juga diamanatkan
dalam Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Pemerintah Desa
sebagai Badan Publik wajib menyediakan akses informasi publik sebagai bagian
dari pelayanan kepada masyarakat, dan untuk memudahkan masyarakat mengakses
informasi, maka Pemerintah Desa harus memberikan kemudahan bagi masyarakat
dalam memperoleh informasi antara lain melalui website desa.
Pembuatan
website desa akan memudahkan masyarakat terlibat dan berpartisipasi dalam
perencanaan pembangunan desa. Dan Pemerintah Desa memang perlu menyusun
perencanaan desa yang melibatkan seluruh komponen masyarakat desa.
Proses
perencanaan yang baik akan melahirkan pelaksanaan program yang baik, dan pada
gilirannya akan menumbuhkan partisipasi masyarakat untuk terlbat dalam
pembangunan desa.
BAB II PEMBAHASAN
Perencanaan Pembangunan
Dalam Undang-Undang
Nomor 25 Tahun 2014, tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional
disebutkan, perencanaan adalah suatu proses untuk menentukan tindakan masa
depan yang tepat, melalui urutan pilihan, dengan memperhitungkan sumber daya
yang tersedia.
Sedangkan
Pembangunan Nasional adalah upaya yang dilaksanakan oleh semua komponen bangsa
dalam rangka mencapai tujuan bernegara.
Sementara Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional adalah satu kesatuan tata cara perencanaan
pembangunan untuk menghasilkan rencana-rencana pembangunan dalam jangka
panjang, jangka menengah, dan tahunan yang dilaksanakan oleh unsur
penyelenggara negara dan masyarakat di tingkat Pusat dan Daerah.
Pembangunan Desa
Desa atau udik,
menurut definisi “universal”, adalah sebuah (aglomerasi) atau biasa disebut
dengan kota atau kabupaten permukiman di area perdesaan (rural). Di Indonesia,
istilah desa adalah pembagian wilayah administratif di bawah kecamatan dalam
pemerintahan kabupaten, yang dipimpin oleh kepala desa.
Dalam
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, tentang Desa, disebutkan Desa adalah desa dan
desa adat atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut Desa, adalah
kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk
mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat
berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang
diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik
Indonesia.
Sementara
Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan
masyarakat setempat dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik
Indonesia.
Sedangkan
Pemerintah Desa adalah Kepala Desa atau yang disebut dengan nama lain dibantu
perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa.
Pemerintah Desa
atau disebut juga Pemdes adalah lembaga pemerintah yang bertugas mengelola
wilayah tingkat desa.
Lembaga ini
diatur melalui Peraturan Pemerintah No. 72 Tahun 2005 tentang pemerintahan desa
yang diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan pasal 216 ayat (1) Undang Undang
Nomor 32 Tahun 2004 tentang pemerintahan daerah.
Pemimpin
pemerintah desa, seperti tertuang dalam paragraf 2 pasal 14 ayat (1), adalah
kepala desa yang bertugas menyelenggarakan urusan pemerintahan, pembangunan,
dan kemasyarakatan.
Pembangunan Desa
adalah upaya peningkatan kualitas hidup dan kehidupan untuk sebesar-besarnya
kesejahteraan masyarakat Desa.
Perencanaan Pembangunan Desa
Dalam Peraturan
Menteri Dalam Negeri No. 114, Tahun 2014, tentang Pedoman Pembangunan Desa,
disebutkan bahwa Perencanaan Pembangunan Desa adalah proses tahapan kegiatan
yang diselenggarakan oleh Pemerintah
Desa dengan melibatkan
Badan Permusyawaratan Desa (BPD)
dan unsur masyarakat secara partisipatif guna pemanfaatan dan pengalokasian sumber
daya desa dalam rangka mencapai tujuan pembangunan desa.
Pembangunan
Partisipatif adalah suatu sistem pengelolaan pembangunan di desa dan kawasan
perdesaan yang dikoordinasikan oleh kepala desa dengan mengedepankan
kebersamaan, kekeluargaan, dan kegotong-royongan guna mewujudkan
pengarusutamaan perdamaian dan keadilan sosial.
Pemberdayaan
Masyarakat Desa adalah upaya mengembangkan kemandirian dan kesejahteraan
masyarakat dengan meningkatkan pengetahuan, sikap, keterampilan, perilaku,
kemampuan, kesadaran, serta memanfaatkan sumber daya melalui penetapan
kebijakan, program, kegiatan, dan pendampingan yang sesuai dengan esensi
masalah dan prioritas kebutuhan masyarakat desa. (bersambung)
-------
DAFTAR PUSTAKA
BUKU:
Kessa, Wahyudin;
2015; Perencanaan Pembangunan Desa; Diterbitkan Oleh Kementerian Desa,
Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia
JURNAL:
Badri, Muhammad;
Pembangunan Pedesaan Berbasis Teknologi Informasi Dan Komunikasi (Studi Pada
Gerakan Desa Membangun); Jurnal RISALAH, Vol. 27, No. 2, Desember 2016: 62-73
UNDANG-UNDANG:
Undang-Undang
Nomor 25 Tahun 2014, tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional
Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 2014, tentang Desa
Undang-undang
Nomor 14 Tahun 2008, tentang Keterbukaan Informasi Publik.
INTERNET:
Badri, Muhammad;
Pembangunan Pedesaan Berbasis Teknologi Informasi Dan Komunikasi (Studi Pada
Gerakan Desa Membangun);
https://www.neliti.com/id/publications/127839/pembangunan-pedesaan-berbasis-teknologi-informasi-dan-komunikasi-studi-pada-gera;
Desa;
https://id.wikipedia.org/wiki/Desa; Dikutip pada Selasa, 01 Agustus 2023
Pemerintah Desa;
https://id.wikipedia.org/wiki/Pemerintah_Desa; Dikutip pada Selasa, 01 Agustus
2023
Pentingnya
Website Desa untuk Kemajuan Desa;
https://labuan-ratolindo.desa.id/artikel/2021/5/28/pentingnya-website-desa-untuk-kemajuan-desa;
Dikutip pada Selasa, 01 Agustus 2023
Situs web;
https://id.wikipedia.org/wiki/Situs_web; Dikutip pada Rabu, 02 Agustus 2023
------
Artikel Bagian 2:
Artikel Bagian 3: