"Kalau begitu, anak usia 10 (sepuluh) tahun pun bisa mengantongi SIM (Surat Izin Mengemudi)," kata Daeng Nappa' dengan nada tanya. |
------
PEDOMAN KARYA
Sabtu, 21 Oktober 2023
Obrolan
Daeng Tompo’ dan Daeng Nappa’:
Kalau
Begitu, Anak Usia 10 Tahun pun Bisa Kantongi SIM
“Lucu juga ini Mahkamah
Konstitusi,” kata Daeng Tompo’ kepada Daeng Nappa’ saat ngopi sore di warkop
batas kota.
“Lucu kenapa?” tanya Daeng
Nappa’.
“MK sudah
dikalahkan oleh seorang mahasiswa,” kata Tompo’.
“Dikalahkan bagaimana?”
tanya Daeng Nappa’.
“Ada seorang mahasiswa
menggugat ke MK soal batas usia minimal capres/cawapres, dan MK mengabulkan
gugatan tersebut, dengan mengatakan, capres/cawapres berusia paling rendah 40
(empat puluh) tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui
pemilihan umum, termasuk pemilihan kepala daerah,” papar Daeng Tompo’.
“Jadi maksudnya, biar
belum berusia 40 tahun boleh maju jadi capres/cawapres kalau dia pernah atau
sedang menjabat kepala daerah?” tanya Daeng Nappa’.
“Betul,” jawab Daeng
Tompo’.
“Kalau begitu, anak
usia 10 (sepuluh) tahun pun bisa mengantongi SIM (Surat Izin Mengemudi),” kata Daeng
Nappa’ dengan nada tanya.
“Tidak bisa, karena sesuai
Peraturan Kepolisian, batas usia seseorang untuk memiliki SIM harus minimal 17
tahun,” kata Daeng Tompo’.
“Kan bisa digugat juga
itu aturan, dengan menambahkan kalimat, batas usia seseorang untuk mendapatkan
SIM harus minimal 17 tahun atau pernah mengendarai sepeda motor/mobil,” ujar
Daeng Nappa’ sambal tertawa dan keduanya pun tertawa-tawa. (asnawin)
Sabtu, 21 Oktober 2023