Kalau Begitu, Anak Usia 10 Tahun pun Bisa Kantongi SIM

"Kalau begitu, anak usia 10 (sepuluh) tahun pun bisa mengantongi SIM (Surat Izin Mengemudi)," kata Daeng Nappa' dengan nada tanya. 

 

------

PEDOMAN KARYA

Sabtu, 21 Oktober 2023

 

Obrolan Daeng Tompo’ dan Daeng Nappa’:

 

Kalau Begitu, Anak Usia 10 Tahun pun Bisa Kantongi SIM

 

“Lucu juga ini Mahkamah Konstitusi,” kata Daeng Tompo’ kepada Daeng Nappa’ saat ngopi sore di warkop batas kota.

“Lucu kenapa?” tanya Daeng Nappa’.

“MK sudah dikalahkan oleh seorang mahasiswa,” kata Tompo’.

“Dikalahkan bagaimana?” tanya Daeng Nappa’.

“Ada seorang mahasiswa menggugat ke MK soal batas usia minimal capres/cawapres, dan MK mengabulkan gugatan tersebut, dengan mengatakan, capres/cawapres berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum, termasuk pemilihan kepala daerah,” papar Daeng Tompo’.

“Jadi maksudnya, biar belum berusia 40 tahun boleh maju jadi capres/cawapres kalau dia pernah atau sedang menjabat kepala daerah?” tanya Daeng Nappa’.

“Betul,” jawab Daeng Tompo’.

“Kalau begitu, anak usia 10 (sepuluh) tahun pun bisa mengantongi SIM (Surat Izin Mengemudi),” kata Daeng Nappa’ dengan nada tanya.

“Tidak bisa, karena sesuai Peraturan Kepolisian, batas usia seseorang untuk memiliki SIM harus minimal 17 tahun,” kata Daeng Tompo’.

“Kan bisa digugat juga itu aturan, dengan menambahkan kalimat, batas usia seseorang untuk mendapatkan SIM harus minimal 17 tahun atau pernah mengendarai sepeda motor/mobil,” ujar Daeng Nappa’ sambal tertawa dan keduanya pun tertawa-tawa. (asnawin)

 

Sabtu, 21 Oktober 2023

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama