MUI Sulsel Keluarkan 8 Poin Maklumat Pemilu Damai 2024

MAKLUMAT PEMILU 2024. Sekjen MUI Pusat, Buya Amisyah Tambunan, foto bersama sejumlah pengurus MUI Sulsel, pimpinan Ormas Islam, dan pimpinan pondok pesantren pada acara Halaqah Kebangsaan dan Keumatan, di Ruang Pola Kantor Gubernur Sulsel, Makassar, Sabtu, 14 Oktober 2023. (Foto: Asnawin Aminuddin / PEDOMAN KARYA)


-------

Sabtu, 14 Oktober 2023

 

MUI Sulsel Keluarkan 8 Poin Maklumat Pemilu Damai 2024

 

MAKASSAR, (PEDOMAN KARYA). Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Sulawesi Selatan menggelar Halaqah Kebangsaan dan Keumatan, di Ruang Pola Kantor Gubernur Sulsel, Makassar, Sabtu, 14 Oktober 2023.

Halaqah Kebangsaan dan Keumatan yang dibuka Gubernur Sulsel diwakili Staf Ahli Drs. Mujiono, mengusung tema “Peran Umat dalam Mewujudkan Pemilu Damai di Sulawesi Selatan Menuju Masyarakat Madani dalam Kesatuan Negara Republik Indonesia.”

Kegiatan tersebut dihadiri Ketua Umum MUI Provinsi Sulsel Prof KH Najmuddin dan jajaran pengurus MUI Sulsel, Ketua MUI Kabupaten dan Kota se-Sulsel, Pimpinan Ormas Islam, unsur Forkopimda Sulsel, serta pimpinan pondok pesantren,

Seusai pembukaan dilanjutkan dialog yang dipandu Sekjen MUI Sulsel yang skaligus Ketua Panitia, Prof Muammar Bakry, dengan menampilkan dua pembicara yaitu Buya Amirsyah Tambunan (Sekjen MUI Pusat), dan Dr KH Syamsul Bahri Abd Hamid Lc MA (Sekretaris Komisi Fatwa MUI Sulsel).

Halaqah Kebangsaan dan Keumatan menghasilkan Maklumat Pelaksanaan Pemilu Damai 2024 yang berisi 8 poin tertuang dalam Maklumat MUI Sulsel, Nomor Maklumat-07/DP.P.XXI/X/Tahun 2023.

Ke-8 poin isi maklumat tersebut yaitu, pertama, pelaksanaan Pemilihan Umum (PEMILU) dalam setiap tingkatannya wajib untuk disukseskan, karena melalui PEMILU lahir pemimpin dalam berbagai tingkatan yang memiliki tanggung jawab besar untuk menjaga dan memperjuangkan kemaslahatan rakyat.

Kedua, bahwa pemilihan pemimpin eksekutif dan legislatif harus didasarkan pada pertimbangan manfaat dan maslahat untuk keamanan, kedamaian dan kesejahteraan bangsa, maka diimbau kepada masyarakat untuk menyalurkan pilihan politiknya secara amanah dan bertanggung-jawab.

Ketiga, Pemilihan Umum yang dilaksankan oleh KPU (Komisi Pemilihan Umum) untuk kemaslahatan bangsa (maslahat al-ra’iyyah) wajib dilakukan secara jujur, adil dan damai. Dengan demikian, PEMILU dengan asas musyawarah berdasar pada istihsan telah sesuai dengan normatif Syariah Islam.

Keempat, umat Islam harus menyadari bahwa partisipasi dalam pemilihan umum adalah hak dan kewajiban sebagai warga negara yang baik. Karena itu, pemilu yang disepakati di Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah cara demokratis yang sah untuk memilih pemimpin dan wakil rakyat.

Kelima, diimbau kepada KPU, Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu), DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu) dan pihak-pihak terkait seperti Kepolisian dan TNI untuk senantiasa memastikan semua Proses Pemilu dilakukan secara berkeadilan dan bertanggung-jawab, serta memberikan edukasi dan literasi yang baik kepada masyarakat.

Keenam, umat Islam harus berperan dalam mempromosikan pemilu damai dan menghindari hoaks yang memicu instabilitas dan disharmoni antar anak bangsa.

Ketujuh, umat Islam tidak golput dalam Pemilu, dan harus proaktif berpartisipasi dalam menyalurkan hak politiknya untuk memilih pemimpin eksekutif maupun legislatif yang diyakini dapat mengantar umat dan bangsa lebih damai dan sejahtera.

Kedelapan, umat Islam wajib berikhtiar dan berdoa dalam mewujudkan pemilu damai untuk kemaslahatan umat, bangsa dan negara.

Usai pembacaan Maklumat, Ketua Umum MUI Sulsel Prof KH Najmuddin, maklumat tersebut kepada Ketua KPU Provinsi Sulawesi Selatan, disaksikan unsur Forkopimda dan disaksikan peserta pertemuan. (asnawin)

 

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama