-------
Sabtu, 14 Oktober 2023
MUI
Sulsel Keluarkan 8 Poin Maklumat Pemilu Damai 2024
MAKASSAR,
(PEDOMAN KARYA). Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Sulawesi
Selatan menggelar Halaqah Kebangsaan dan Keumatan, di Ruang Pola Kantor Gubernur
Sulsel, Makassar, Sabtu, 14 Oktober 2023.
Halaqah Kebangsaan dan Keumatan yang dibuka Gubernur
Sulsel diwakili Staf Ahli Drs. Mujiono, mengusung tema “Peran Umat dalam
Mewujudkan Pemilu Damai di Sulawesi Selatan Menuju Masyarakat Madani dalam
Kesatuan Negara Republik Indonesia.”
Kegiatan tersebut dihadiri Ketua Umum MUI Provinsi
Sulsel Prof KH Najmuddin dan jajaran pengurus MUI Sulsel, Ketua MUI Kabupaten dan
Kota se-Sulsel, Pimpinan Ormas Islam, unsur Forkopimda Sulsel, serta pimpinan
pondok pesantren,
Seusai pembukaan dilanjutkan
dialog yang dipandu Sekjen MUI Sulsel yang skaligus Ketua Panitia, Prof Muammar
Bakry, dengan menampilkan dua pembicara yaitu Buya Amirsyah Tambunan (Sekjen
MUI Pusat), dan Dr KH Syamsul Bahri Abd Hamid Lc MA (Sekretaris Komisi Fatwa
MUI Sulsel).
Halaqah Kebangsaan dan
Keumatan menghasilkan Maklumat Pelaksanaan Pemilu Damai 2024 yang berisi 8 poin
tertuang dalam Maklumat MUI Sulsel, Nomor Maklumat-07/DP.P.XXI/X/Tahun 2023.
Ke-8 poin isi maklumat
tersebut yaitu, pertama, pelaksanaan Pemilihan Umum (PEMILU) dalam setiap
tingkatannya wajib untuk disukseskan, karena melalui PEMILU lahir pemimpin
dalam berbagai tingkatan yang memiliki tanggung jawab besar untuk menjaga dan
memperjuangkan kemaslahatan rakyat.
Kedua, bahwa pemilihan
pemimpin eksekutif dan legislatif harus didasarkan pada pertimbangan manfaat
dan maslahat untuk keamanan, kedamaian dan kesejahteraan bangsa, maka diimbau
kepada masyarakat untuk menyalurkan pilihan politiknya secara amanah dan
bertanggung-jawab.
Ketiga, Pemilihan Umum
yang dilaksankan oleh KPU (Komisi Pemilihan Umum) untuk kemaslahatan bangsa
(maslahat al-ra’iyyah) wajib dilakukan secara jujur, adil dan damai. Dengan
demikian, PEMILU dengan asas musyawarah berdasar pada istihsan telah sesuai
dengan normatif Syariah Islam.
Keempat, umat Islam
harus menyadari bahwa partisipasi dalam pemilihan umum adalah hak dan kewajiban
sebagai warga negara yang baik. Karena itu, pemilu yang disepakati di Negara
Kesatuan Republik Indonesia adalah cara demokratis yang sah untuk memilih
pemimpin dan wakil rakyat.
Kelima, diimbau kepada
KPU, Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu), DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara
Pemilu) dan pihak-pihak terkait seperti Kepolisian dan TNI untuk senantiasa
memastikan semua Proses Pemilu dilakukan secara berkeadilan dan
bertanggung-jawab, serta memberikan edukasi dan literasi yang baik kepada
masyarakat.
Keenam, umat Islam
harus berperan dalam mempromosikan pemilu damai dan menghindari hoaks yang
memicu instabilitas dan disharmoni antar anak bangsa.
Ketujuh, umat Islam
tidak golput dalam Pemilu, dan harus proaktif berpartisipasi dalam menyalurkan
hak politiknya untuk memilih pemimpin eksekutif maupun legislatif yang diyakini
dapat mengantar umat dan bangsa lebih damai dan sejahtera.
Kedelapan, umat Islam
wajib berikhtiar dan berdoa dalam mewujudkan pemilu damai untuk kemaslahatan
umat, bangsa dan negara.
Usai pembacaan
Maklumat, Ketua Umum MUI Sulsel Prof KH Najmuddin, maklumat tersebut kepada
Ketua KPU Provinsi Sulawesi Selatan, disaksikan unsur Forkopimda dan disaksikan
peserta pertemuan. (asnawin)