Unhas Bahas Peraturan Rektor tentang Kasus Kekerasan Seksual Lingkup Kampus

KEKERASAN SEKSUAL. Satgas PPKS Unhas Makassar menggelar Focus Group Discussion (FGD) mengenai “Penyusunan Peraturan Rektor tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Universitas Hasanuddin,”, di Ruang Rapat B Lantai 4 Gedung Rektorat Unhas, Tamaanrea Makassar, Ahad, 15 Oktober 2023.

 

-----

Senin, 16 Oktober 2023

 

Unhas Bahas Peraturan Rektor tentang Kasus Kekerasan Seksual Lingkup Kampus

 

MAKASSAR, (PEDOMAN KARYA). Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) Universitas Hasanuddin (Unhas) Makassar menggelar Focus Group Discussion (FGD) mengenai “Penyusunan Peraturan Rektor tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Universitas Hasanuddin,”, di Ruang Rapat B Lantai 4 Gedung Rektorat Unhas, Tamaanrea Makassar, Ahad, 15 Oktober 2023.

Kegiatan tersebut juga menjadi bagian dari tindak lanjut Program Satgas PPKS Unhas. FGD dihadiri Tim Satgas PPKS Unhas yang terdiri atas unsur dosen, tenaga kependidikan, dan mahasiswa, serta dari Tim Sekretariat Satgas PPKS Unhas.

Wakil Rektor III Unhas selaku Ketua Satgas PPKS Unhas Prof Farida Patittingi, mengatakan, tujuan dari pelaksanaan FGD ini untuk penguatan peran Satgas PPKS Unhas, sekligus sebagai wujud penerapan dari Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021, tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di lingkungan Perguruan Tinggi dalam menghadapi kompleksitas pencegahan dan penanganan kekerasan seksual dilingkup Unhas.

“Target yang harus kita capai adalah lahirnya Peraturan Rektor Unhas tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Universitas Hasanuddin,” kata Farida.

Sasaran Penyusunan Peraturan Rektor Unhas mengenai PPKS ini adalah mencegah dan menangani setidaknya 21 kemungkinan kejadian kekerasan seksual yang menimpa hubungan antar -mahasiswa, pendidik, tenaga kependidikan, warga kampus, dan masyarakat umum yang berinteraksi dengan mahasiswa, pendidik, dan tenaga kependidikan.

“Penyusunan Peraturan Rektor Unhas tentang PPKS memperinci bentuk tindakan dengan konsekuensi sanksi administratif, mengakui kemungkinan bentuk kekerasan seksual tersebut berkembang, dan mengatur langkah-langkah pencegahan guna mengurangi kerugian akibat kasus kekerasan seksual,” jelas Farida.

Salah satu anggota Satgas PPKS dari unsur mahasiswa, Nanda Yuniza, mengatakan, saat ini Indonesia berada pada situasi darurat kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi.

“Kekerasan seksual paling sulit dibuktikan, tetapi efeknya sangat besar dan berjangka panjang. Oleh karena itu, jika ada laporan kekerasan seksual, Satgas PPKS wajib melakukan penanganan yang meliputi pendampingan, pelindungan, pemulihan korban, dan pengenaan sanksi administrative,” kata Nanda.

Merujuk Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 sebagai Dasar Hukum Penyusunan Peraturan Rektor Unhas mengenai PPKS, Nanda Yuniza mengajak sivitas akademika agar berperan aktif dalam pencegahan dan penanganan serta perlindungan terhadap korban kekerasan seksual.

“Pendampingan yang dimaksud mencakup konseling, advokasi, layanan kesehatan, bantuan hukum, bimbingan sosial dan rohani, serta pendamping bagi penyandang disabilitas,” jelas Nanda. (kia)


Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama