-----
Senin, 16 Oktober 2023
Unhas
Bahas Peraturan Rektor tentang Kasus Kekerasan
Seksual Lingkup Kampus
MAKASSAR,
(PEDOMAN KARYA). Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan
Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) Universitas Hasanuddin (Unhas) Makassar menggelar
Focus Group Discussion (FGD) mengenai “Penyusunan Peraturan Rektor tentang
Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Universitas
Hasanuddin,”, di Ruang Rapat B Lantai 4 Gedung Rektorat Unhas, Tamaanrea Makassar,
Ahad, 15 Oktober 2023.
Kegiatan tersebut juga
menjadi bagian dari tindak lanjut Program Satgas PPKS Unhas. FGD dihadiri Tim
Satgas PPKS Unhas yang terdiri atas unsur dosen, tenaga kependidikan, dan
mahasiswa, serta dari Tim Sekretariat Satgas PPKS Unhas.
Wakil Rektor III Unhas selaku
Ketua Satgas PPKS Unhas Prof Farida Patittingi, mengatakan, tujuan dari
pelaksanaan FGD ini untuk penguatan peran Satgas PPKS Unhas, sekligus sebagai
wujud penerapan dari Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021, tentang Pencegahan
dan Penanganan Kekerasan Seksual di lingkungan Perguruan Tinggi dalam
menghadapi kompleksitas pencegahan dan penanganan kekerasan seksual dilingkup
Unhas.
“Target yang harus kita
capai adalah lahirnya Peraturan Rektor Unhas tentang Pencegahan dan Penanganan
Kekerasan Seksual di Lingkungan Universitas Hasanuddin,” kata Farida.
Sasaran Penyusunan
Peraturan Rektor Unhas mengenai PPKS ini adalah mencegah dan menangani
setidaknya 21 kemungkinan kejadian kekerasan seksual yang menimpa hubungan
antar -mahasiswa, pendidik, tenaga kependidikan, warga kampus, dan masyarakat
umum yang berinteraksi dengan mahasiswa, pendidik, dan tenaga kependidikan.
“Penyusunan Peraturan
Rektor Unhas tentang PPKS memperinci bentuk tindakan dengan konsekuensi sanksi
administratif, mengakui kemungkinan bentuk kekerasan seksual tersebut
berkembang, dan mengatur langkah-langkah pencegahan guna mengurangi kerugian
akibat kasus kekerasan seksual,” jelas Farida.
Salah satu anggota
Satgas PPKS dari unsur mahasiswa, Nanda Yuniza, mengatakan, saat ini Indonesia
berada pada situasi darurat kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi.
“Kekerasan seksual
paling sulit dibuktikan, tetapi efeknya sangat besar dan berjangka panjang.
Oleh karena itu, jika ada laporan kekerasan seksual, Satgas PPKS wajib
melakukan penanganan yang meliputi pendampingan, pelindungan, pemulihan korban,
dan pengenaan sanksi administrative,” kata Nanda.
Merujuk
Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 sebagai Dasar Hukum Penyusunan Peraturan
Rektor Unhas mengenai PPKS, Nanda Yuniza mengajak sivitas akademika agar
berperan aktif dalam pencegahan dan penanganan serta perlindungan terhadap
korban kekerasan seksual.
“Pendampingan yang
dimaksud mencakup konseling, advokasi, layanan kesehatan, bantuan hukum,
bimbingan sosial dan rohani, serta pendamping bagi penyandang disabilitas,”
jelas Nanda. (kia)