------
PEDOMAN KARYA
Rabu, 08 November 2023
Obrolan
Daeng Tompo’ dan Daeng Nappa’:
Anwar
Usman Seharusnya Mundur dari MK, Gibran Sebaiknya Mundur sebagai Cawapres
“Bagaimana pendapatta’
dengan pemberhentian Anwar Usman sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi?” tanya
Daeng Nappa’ kepada Daeng Tompo’ saat ngopi malam di teras rumah Daeng Tompo’.
“Saya kira
pemberhentian Anwar Usman sebagai Ketua MK oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi,
harus diterima oleh beliau dengan lapang dada dan tidak perlu melakukan
perlawanan,” jawab Daeng Tompo’.
“Banyak yang
menyayangkan keputusan itu, karena yang diharapkan ialah MKMK memberhentikan
Anwar Usman sebagai Hakim MK, bukan sekadar mencopot jabatannya sebagai Ketua
MK namun beliau tetap sebagai Hakim MK,” ujar Daeng Nappa’.
“Saya kira itu sudah
cukup. Keputusan MKMK memberhentikan Anwar Usman sebagai Ketua MK sudah
merupakan pukulan berat bagi beliau, karena secara moral, secara sosial, beliau
dianggap sudah cacat, sudah tercela, dan itu merupakan hukuman sosial yang
sangat berat,” kata Daeng Tompo’.
“Jadi bagaimana
seharusnya sikap Anwar Usman?” tanya Daeng Nappa’.
“Anwar Usman seharusnya
berbesar hati mengundurkan diri sebagai Hakim MK dan meminta maaf secara
terbuka kepada masyarakat. Itu lebih baik dan lebih terhormat dibandingkan jika
beliau bertahan sebagai Hakim MK,” kata Daeng Tompo’.
“Bagaimana dengan
Gibran?” tanya Daeng Nappa’.
“Ada apa dengan Gibran?”
Daeng Tompo’ balas bertanya.
“Gibran yang saat ini
menjabat Walikota Solo, adalah anak dari Presiden Jokowi. Saudara kandung Jokowi
yang bernama Idayati, menikah dengan Anwar Usman. Artinya Anwar Usman adalah paman
dari Gibran dan ipar dari Presiden Jokowi,” tutur Daeng Nappa’.
“Jadi apanya yang kita
tanyakan?” tanya Daeng Tompo’.
“Gibran kan maju sebagai
Cawapres berpasangan dengan Prabowo. Gibran usianya belum genap 40 tahun
sehingga secara aturan tidak bersyarat menjadi Capres ataupun Cawapres, tapi
ada anggota masyarakat yang menggugat aturan itu dan MK yang diketuai Anwar
Usman mengabulkan gugatan itu. MK memutuskan, kepala daerah di bawah usia 40
tahun dapat mengajukan diri sebagai calon presiden atau calon wakil presiden
asalkan mereka pernah atau sedang menjabat sebagai kepala daerah,” papar Daeng
Nappa’.
“Keputusan MK itu kan
kontroversial sehingga ada yang menyarankan agar Gibran tidak mengambil
kesempatan maju sebagai Cawapres, tapi Gibran tetap maju sebagai Cawapres.
Sekarang dengan diberhentikannya Anwar Usman sebagai Ketua MK, maka sebaiknya
Gibran mengundurkan diri sebagai Cawapres, saya kira itu lebih terhormat untuk
beliau,” kata Daeng Tompo’.
“Tapi siapa tahu Gibran
memang maju karena dipaksakan, bukan karena kemauannya sendiri,” ujar Daeng
Nappa’.
“Kalau sudah begitu
kondisinya, tidak beranima’ lagi bicara,” kata Daeng Tompo’ sambal tersenyum. (asnawin)
Rabu, 08 November 2023
-------
Obrolan sebelumnya:
Kalau Mau Cari Orang Jago Bicara, Datanglah ke Warkop
Anaknya Masih Muda, Dipaksakan Jadi Cawapres