Perda Pajak dan Retribusi Daerah Takalar Diharapkan Aplikatif dan Efektif

RANPERDA PAJAK DAN RETRIBUSI. Pj Bupati Takalar Setiawan Aswad (kedua dari kiri) menyerahkan Ranperda Pajak dan Retribusi Daerah kepada Ketua DPRD Takalar Darwis Sijaya (ketiga dari kanan) dalam  Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Takalar, di Gedung DPRD Takalar, Senin 11 Desember 2023. (ist)

 

------

Rabu, 13 Desember 2023

 

Perda Pajak dan Retribusi Daerah Takalar Diharapkan Aplikatif dan Efektif

 

TAKALAR, (PEDOMAN KARYA). Peraturan Daerah (Perda) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kabupaten Takalar Tahun 2023 diharapkan aplikatif dan efektif sehingga memberi manfaat besar bagi masyarakat.

“Saya berharap Ranperda yang akan ditetapkan menjadi Perda Pajak dan Retribusi Daerah nantinya bisa aplikatif dan dapat dijalankan dengan efektif, sehingga akan memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi kesejahteraan masyarakat Kabupaten Takalar,” kata Pj Bupati Takalar Setiawan Aswad.

Hal itu ia kemukakan dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Takalar dengan agenda Pendapat Akhir Bupati dan Penandatanganan Persetujuan bersama terhadap Ranperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Takalar Tahun 2023, di Gedung DPRD Takalar, Senin 11 Desember 2023.

Rapat Paripurna dipimpin Ketua DPRD Takalar Darwis Sijaya, dihadiri Wakil Ketua dan Anggota DPRD Kabupaten Takalar, para Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator dan Pejabat Pengawas Lingkup Pemerintah Kabupaten Takalar.

Dalam pendapat akhir Pj Bupati Takalar menyampaikan bahwa berbagai tahapan telah dilewati bersama dalam penyusunan dan pembahasan bersama tentang ranperda ini sehingga pada hari ini telah dilaksanakan paripurna penyampaian pendapat akhir bupati dan persetujuan bersama.

“Proses ini telah kita lewati bersama sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, sehingga sekarang kita berada pada proses tingkat akhir untuk dapat ditetapkan menjadi Peraturan Daerah,” kata Setiawan.

Ranperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah disusun untuk melaksanakan ketentuan Pasal 94 Undang-Undang No. 1 Tahun 2022, tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah yang mengamanatkan bahwa jenis pajak dan retribusi, subjek pajak dan wajib pajak, subjek retribusi dan wajib retribusi dasar pengenaan pajak, tingkat penggunaan jasa retribusi, saat terutang pajak, wilayah pemungutan pajak, serta tarif pajak dan retribusi, untuk seluruh jenis pajak dan retribusi ditetapkan dalam 1 (Satu) Peraturan Daerah (Perda) dan menjadi dasar pemungutan pajak dan retribusi di daerah.

UU No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah mempunyai tujuan untuk memberikan kewenangan yang lebih besar kepada daerah dalam perpajakan, sejalan dengan semakin besarnya tanggung jawab daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat.

Selain itu, kata Setiawan, juga untuk meningkatkan akuntabilitas daerah dalam penyediaan layanan dan penyelenggaraan pemerintahan, sekaligus memperkuat otonomi daerah serta memberikan kepastian bagi dunia usaha mengenai jenis pungutan daerah dan sekaligus memperkuat dasar hukum pemungutan pajak dan retribusi daerah. (Hasdar Sikki)

 


Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama