------
Rabu, 13 Desember 2023
Perda
Pajak dan Retribusi Daerah Takalar Diharapkan Aplikatif dan Efektif
TAKALAR,
(PEDOMAN KARYA). Peraturan Daerah (Perda) tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah Kabupaten Takalar Tahun 2023 diharapkan aplikatif
dan efektif sehingga memberi manfaat besar bagi masyarakat.
“Saya berharap Ranperda
yang akan ditetapkan menjadi Perda Pajak dan Retribusi Daerah nantinya bisa
aplikatif dan dapat dijalankan dengan efektif, sehingga akan memberikan manfaat
yang sebesar-besarnya bagi kesejahteraan masyarakat Kabupaten Takalar,” kata Pj
Bupati Takalar Setiawan Aswad.
Hal itu ia kemukakan
dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Takalar dengan agenda Pendapat Akhir
Bupati dan Penandatanganan Persetujuan bersama terhadap Ranperda tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah Takalar Tahun 2023, di Gedung DPRD Takalar, Senin
11 Desember 2023.
Rapat Paripurna dipimpin
Ketua DPRD Takalar Darwis Sijaya, dihadiri Wakil Ketua dan Anggota DPRD Kabupaten
Takalar, para Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator dan Pejabat
Pengawas Lingkup Pemerintah Kabupaten Takalar.
Dalam pendapat akhir Pj
Bupati Takalar menyampaikan bahwa berbagai tahapan telah dilewati bersama dalam
penyusunan dan pembahasan bersama tentang ranperda ini sehingga pada hari ini telah
dilaksanakan paripurna penyampaian pendapat akhir bupati dan persetujuan
bersama.
“Proses ini telah kita
lewati bersama sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, sehingga
sekarang kita berada pada proses tingkat akhir untuk dapat ditetapkan menjadi
Peraturan Daerah,” kata Setiawan.
Ranperda tentang Pajak Daerah
dan Retribusi Daerah disusun untuk melaksanakan ketentuan Pasal 94 Undang-Undang
No. 1 Tahun 2022, tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah
Daerah yang mengamanatkan bahwa jenis pajak dan retribusi, subjek pajak dan
wajib pajak, subjek retribusi dan wajib retribusi dasar pengenaan pajak,
tingkat penggunaan jasa retribusi, saat terutang pajak, wilayah pemungutan
pajak, serta tarif pajak dan retribusi, untuk seluruh jenis pajak dan retribusi
ditetapkan dalam 1 (Satu) Peraturan Daerah (Perda) dan menjadi dasar pemungutan
pajak dan retribusi di daerah.
UU No. 1 Tahun 2022
tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah mempunyai
tujuan untuk memberikan kewenangan yang lebih besar kepada daerah dalam
perpajakan, sejalan dengan semakin besarnya tanggung jawab daerah dalam
penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat.
Selain itu, kata
Setiawan, juga untuk meningkatkan akuntabilitas daerah dalam penyediaan layanan
dan penyelenggaraan pemerintahan, sekaligus memperkuat otonomi daerah serta
memberikan kepastian bagi dunia usaha mengenai jenis pungutan daerah dan
sekaligus memperkuat dasar hukum pemungutan pajak dan retribusi daerah. (Hasdar Sikki)