Curah Pendapat

CURAH PENDAPAT. Semua peserta pertemuan boleh mengajukan pendapat atau usul, tetapi tidak boleh ada satu pun yang membantah atau menyalahkan pendapat orang lain. (Foto: Asnawin Aminuddin/PEDOMAN KARYA)




PEDOMAN KARYA 

Kamis, 04 Januari 2024


Curah Pendapat


Orang-orang tua dulu sering mengadakan pertemuan (tudang sipulung) di kampung, di balai desa, di rumah kepala kampung, di surau, atau di masjid. Pertemuan biasanya membahas satu atau beberapa masalah. 

Pertemuan itu didasari ilmu dasar yang disebut curah pendapat (brainstorming), yang merupakan bagian dari ilmu komunikasi. 

Semua peserta pertemuan boleh mengajukan pendapat atau usul, tetapi tidak boleh ada satu pun yang membantah atau menyalahkan pendapat orang lain.

Dengan cara seperti itu, tidak ada orang yang merasa disalahkan dan dianggap kurang bagus pendapatnya, karena semua peserta hanya menyampaikan pendapat tanpa menyalahkan pendapat orang lain.

Suasana pertemuan juga biasanya santai karena diselingi canda tawa, dan selalu ada kopi atau teh yang menemani, berikut pisang goreng, ubi goreng, atau kue-kue lainnya.

Model curah pendapat seperti inilah yang bagus kita budayakan dalam setiap pertemuan, baik pertemuan secara langsung atau tatap muka, maupun secara tidak langsung via zoom atau grup WA. (Asnawin Aminuddin)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama