------
Kamis, 21 Maret 2024
KPU Umumkan Prabowo-Gibran
Pemenang Pilpres 2024
Hasyim Asy’ari Skorsing 30
Menit Pengumuman Hasil Pemilu
JAKARTA, (PEDOMAN KARYA). Komisi
Pemilihan Umum (KPU) mengumumkan pasangan 02 Prabowo Subianto – Gibran Rakabuming
Raka sebagai pemenang Pemilihan Presiden 2024, dengan memperoleh 96.214.691
suara atau sekitar 58,58 persen dari seluruh suara sah nasional.
Urutan kedua pasangan 01 Anies
Baswedan – Muhaimin Iskandar dengan perolehan 40.971.906 suara atau sekitar
24,95 persen, dan urutan ketiga pasangan 03 Ganjar Pranowo – Mahfud MD dengan
perolehan 27.040.878 suara atau sekitar 16,47 persen.
Pengumuman hasil Pilpres
dan Pemilu 2024 disampaikan Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari, di Kantor KPU RI,
Menteng, Jakarta Pusat, Rabu malam, 20 Maret 2024.
Pengumuman hasil Pemilu
2024 turut dihadiri oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian,
Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Hak Asasi Manusia (Menko Polhukam) Hadi
Tjahjanto, Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Budi Gunawan, serta jajaran Badan
Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI.
Dari hasil rekapitulasi,
jumlah suara sah 164.227.475 suara. Hasil Pilpres 2024 ini dituangkan KPU RI
dalam Keputusan Nomor 360 Tahun 2024.
“Memutuskan, menetapkan
Keputusan KPU tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil
Presiden, anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten/Kota secara nasional dalam Pemilihan Umum Tahun 2024,” kata Hasyim
Asy'ari.
Pembacaan Keputusan KPU
Nomor 360 Tahun 2024 tentang penetapan hasil Pilpres, Pileg DPR RI, dan Pileg
DPD RI 2024, sempat diskorsing selama 30 menit, sesaat setelah Ketua KPU RI
Hasyim Asy'ari hendak mengumumkan nama calon presiden dan calon wakil presiden
yang terpilih.
Namun, seusai membacakan
kalimat tersebut, Hasyim terlihat diam sembari membolak-balikkan dokumen di
tangannya yang sebelumnya dia baca. Dia juga sempat berbincang dengan
komisioner KPU lain di sampingnya, seolah membicarakan dokumen di tangannya. Beberapa
menit kemudian, Hasyim meminta izin untuk mengoreksi sebentar dokumen tersebut.
“Mohon izin kami skors dulu untuk memperbaiki dokumen SK (surat keputusan), karena ini penting,” kata Hasyim. (kia)