Kisah Hakim Memvonis Penguasa Bersalah

PENGUASA BERSALAH. Hakim Syuraih bin Al-Harits menyatakah bahwa bukti saksi Khalifah tidak memenuhi syarat pembuktian. Kedua saksi adalah orang dekat sebagai bawahan dan anak kandung. Kesaksian mereka tidak menutup kemungkinan untuk berpihak kepada Khalifah. (int)

 


------

PEDOMAN KARYA

Senin, 22 April 2024

 

Kisah Hakim Memvonis Penguasa Bersalah

 

Oleh: Asnawin Aminuddin

 

Khalifah Ali bin Abi Thalib suatu ketika berjalan di pasar dan matanya kebetulan melihat baju besi yang terpajang di toko seorang Yahudi. Khalifah yakin kalau baju besi itu miliknya yang hilang beberapa waktu lalu.

Dia berhenti untuk mengamati lebih dekat lagi dan semakin yakin kalau itu benar-benar miliknya. Dia bertanya dan mendapat jawaban kalau baju besi itu kepunyaan pemilik toko.

Menghindari pertengkaran yang lebih jauh dan untuk kepastian hukum, Khalifah Ali bin Abi Thalib dan pemilik toko sepakat membawa masalah ini ke ranah hukum. Hakim yang mengadili perkara ini adalah hakim tunggal Syuraih bin Al-Harits. Di persidangan Khalifah tetap mempertahankan haknya.

“Baju besi ini milik saya yang hilang. Barang tersebut terjatuh dari unta yang saya naiki,” jelas Khalifah.

“Tidak, ini adalah baju besi saya dan sekarang berada di tangan saya,” jawab si Yahudi.

Khalifah yang mempertahankan haknya harus membuktikan dalil gugatannya. Khalifah mengajukan bukti berupa dua orang saksi, Qabarah sebagai pembantunya, dan Hasan sebagai putranya yang tidak lain cucu kesayangan Rasulullah.

Kedua orang saksi di bawah sumpahnya menerangkan bahwa baju besi itu benar-benar milik Khalifah Ali. Dalam persidangan Khalifah tidak mempunyai bukti lain kecuali dua orang saksi tersebut.

Hakim Syuraih bin Al-Harits menyatakah bahwa bukti saksi Khalifah tidak memenuhi syarat pembuktian. Kedua saksi adalah orang dekat sebagai bawahan dan anak kandung. Kesaksian mereka tidak menutup kemungkinan untuk berpihak kepada Khalifah.

Tidak ada bukti lain, sehingga Khalifah tidak bisa membuktikan gugatannya. Hakim menyatakan menolak gugatan Khalifah serta menetapkan pemilik baju besi adalah si Yahudi.

“Ambillah baju besimu ini,” kata Syuraih kepada si Yahudi.

Orang Yahudi itu pun kemudian mengambil dan membawa serta baju besinya. Sebelum pulang, si Yahudi sempat menyaksikan kalau Khalifah telah menyanjung integritas hakim pengadil saat itu.

Khalifah Ali berkata, “Ini adalah putusan yang adil dan haq (benar). Putusan hakim yang berpihak kepada aturan dan tidak berpihak kepada kekuasaan.”

Melihat perlakuan dua orang mukmin tersebut, si Yahudi berpikir kembali sejujurnya. Dia menyaksikan pemandangan yang luar biasa hebatnya.

Seorang Khalifah, Penguasa Negara, bersedia mengalah di peradilan untuk urusan yang sebenarnya. Yahudi sangat terkesan dengan akhlak agung sang Khalifah.

Demikian pula, seorang hakim begitu berani menjatuhkan putusan yang tidak berpihak kepada penguasa. Keduanya memiliki keluhuran budi yang sempurna. Mereka menjunjung tinggi tegaknya nilai-nilai keadilan tanpa pengaruh apapun.

Ketika Khalifah Ali keluar dari ruang persidangan, si Yahudi mengikuti dari belakang.

“Ya Amirul Mukminin, baju besi ini memang benar milik Anda. Barang ini terjatuh dari untamu dan aku mengambilnya. Sekarang saksikanlah kalimat syahadat saya. Asyhadu al laa ilaaha illallaah, wa asyshadu anna Muhammadar Rasulullah.”

Si Yahudi mengucapkan dua kalimah syahadat pertanda masuk Islam.

Khalifah Ali bin Abi Thalib kemudian mengatakan, “Karena engkau telah masuk Islam, maka baju besi ini aku hadiahkan kepadamu dan aku tambah lagi dengan kuda kesayanganku.”

***


Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama