Ponpes Darul Fallaah Unismuh Makassar Gagas Pesantren Ramah Anak

RAMAH ANAK. Pondok Pesantren Darul Falla’ah Unismuh Makassar menggelar sosialisasi “Konsep Pesantren Ramah Anak” dengan menghadirkan Staf Khusus Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Dr Ulfah Mawardi, di Aula Pesantren Darul Falla’ah, Bissoloro, Kecamatan Bungaya, Kabupaten Gowa, Jumat, 14 Juni 2024. (ist)

 

-----

Sabtu, 15 Juni 2024

 

Ponpes Darul Fallaah Unismuh Makassar Gagas Pesantren Ramah Anak

 

GOWA, (PEDOMAN KARYA). Pondok Pesantren Darul Falla’ah Universitas Muhammadiyah (Unismuh) Makassar menggelar sosialisasi “Konsep Pesantren Ramah Anak” dengan menghadirkan Staf Khusus Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Dr Ulfah Mawardi, di Aula Pesantren Darul Falla’ah, Bissoloro, Kecamatan Bungaya, Kabupaten Gowa, Jumat, 14 Juni 2024.

Direktur Ponpes Darul Fallaah, Dr Dahlan Lama Bawa, menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan langkah awal untuk mewujudkan pesantren ramah anak.

“Komunitas pesantren adalah komunitas anak usia sekolah. Konsep ini juga menjadi jembatan kerjasama kami dengan Kementerian PPPA,” kata Dahlan.

Ulfah Mawardi menjelaskan, Pesantren Ramah Anak (PRA) adalah lembaga pendidikan Islam yang menjamin dan melindungi hak-hak anak dari kekerasan dan diskriminasi. Pesantren Ramah Anak juga mendorong partisipasi anak dalam berbagai aspek kehidupan pesantren.

Lima prinsip dasar Pesantren Ramah Anak, menurut Ulfah, meliputi tidak adanya diskriminasi, orientasi pada kepentingan terbaik anak, hak perkembangan dan kelangsungan hidup, partisipasi aktif, serta tidak adanya kekerasan dalam bentuk apapun.

Selain itu, pengasuh pesantren juga dituntut memiliki kompetensi kepribadian, sosial, pedagogik, profesional, dan pengasuhan. Hal ini diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 1262 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Pengasuhan Ramah Anak di Pesantren.

Staf Khusus Menteri PPPA juga menyoroti pentingnya pencegahan kekerasan di lingkungan pesantren. Data Kementerian PPPA menunjukkan bahwa kekerasan terhadap anak masih menjadi masalah serius. Upaya pencegahan meliputi promosi hak-hak anak, pencegahan kekerasan, dan penanganan anak korban kekerasan dengan memperhatikan hak-haknya.

Sosialisasi ini diharapkan menjadi titik awal bagi Ponpes Darul Fallaah Unismuh dalam menerapkan konsep Pesantren Ramah Anak dan mempererat kerjasama dengan Kementerian PPPA. (zak)


Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama