“Kalau bukan kasus korupsi, kasus apaji padeng, karena biasanya kasus korupsi,” kata Daeng Tompo’. |
-----
PEDOMAN KARYA
Rabu, 03 Juli 2024
Obrolan Daeng
Tompo’ dan Daeng Nappa’:
Ketua KPU Dipecat
tapi Bukan Kasus Korupsi
“Ketua KPU dipecat tapi bukan karena
korupsi,” kata Daeng Nappa’ kepada Daeng Tompo’ saat jalan bersama sepulang
dari masjid shalat isya berjamaah.
“KPU apa ini? KPU pusat, KPU provinsi,
atau KPU kabupaten kota?” tanya
Daeng Tompo’.
“KPU Pusat,” jawab Daeng Nappa’.
“Kalau bukan kasus korupsi, kasus apaji
padeng, karena biasanya kasus korupsi,” kata Daeng Tompo’.
“Kasus asusila,” jawab Daeng Nappa’.
“Kenapa bisa? Kasus asusila itu biasanya
berkaitan dengan perbuatan pribadi, kasus pribadi, bukan kasus sebagai pejabat?”
tanya Daeng Tompo’.
“DKPP, Dewan Kehormatan Penyelenggara
Pemilu, memberhentikan Ketua KPU karena terbukti bersalah dalam perkara dugaan
tindak asusila terhadap salah seorang perempuan anggota PPLN, Panitia Pemilihan
Luar Negeri, untuk wilayah Eropa,” beber Daeng Nappa’.
“Mudah-mudahan apa yang dituduhkan kepada
Ketua KPU itu tidak benar,” ujar Daeng Tompo’.
“Pernahmi juga Ketua KPU ini diberi sanksi
peringatan keras terakhir oleh DKPP,”kata Daeng Nappa’.
“Dalam kasus apa?” tanya Daeng Tompo’.
“Ketua KPU ini pernah dinyatakan melanggar
etik dan dijatuhi sanksi peringatan keras terakhir oleh DKPP karena
berkomunikasi tidak patut atas dugaan pelecehan seksual terhadap salah seorang perempuan
ketua umum partai politik. Dia dilaporkan ke DKPP oleh sembilan partai politik,”
papar Daeng Nappa’.
“Berarti kasus asusila juga,” kata Daeng
Tompo’.
“Betul. Jadi wajar memang kalau
dia dijatuhi sanksi pemecatan sebagai Ketua dan Anggota KPU,” ujar Daeng Nappa’.
“Mudah-mudahan ini yang terakhir kali
pejabat dijatuhi sanksi karena pelanggaran hukum atau pun pelanggaran etik,”
kata Daeng Tompo’.
“Semoga,” timpal Daeng Nappa’. (asnawin)
Rabu, 03 Juli 2024