Ketua KPU Dipecat tapi Bukan Kasus Korupsi

“Kalau bukan kasus korupsi, kasus apaji padeng, karena biasanya kasus korupsi,” kata Daeng Tompo’.

 

-----

PEDOMAN KARYA

Rabu, 03 Juli 2024

 

Obrolan Daeng Tompo’ dan Daeng Nappa’:

 

Ketua KPU Dipecat tapi Bukan Kasus Korupsi

 

“Ketua KPU dipecat tapi bukan karena korupsi,” kata Daeng Nappa’ kepada Daeng Tompo’ saat jalan bersama sepulang dari masjid shalat isya berjamaah.

“KPU apa ini? KPU pusat, KPU provinsi, atau KPU kabupaten kota?” tanya Daeng Tompo’.

“KPU Pusat,” jawab Daeng Nappa’.

“Kalau bukan kasus korupsi, kasus apaji padeng, karena biasanya kasus korupsi,” kata Daeng Tompo’.

“Kasus asusila,” jawab Daeng Nappa’.

“Kenapa bisa? Kasus asusila itu biasanya berkaitan dengan perbuatan pribadi, kasus pribadi, bukan kasus sebagai pejabat?” tanya Daeng Tompo’.

“DKPP, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu, memberhentikan Ketua KPU karena terbukti bersalah dalam perkara dugaan tindak asusila terhadap salah seorang perempuan anggota PPLN, Panitia Pemilihan Luar Negeri, untuk wilayah Eropa,” beber Daeng Nappa’.

“Mudah-mudahan apa yang dituduhkan kepada Ketua KPU itu tidak benar,” ujar Daeng Tompo’.

“Pernahmi juga Ketua KPU ini diberi sanksi peringatan keras terakhir oleh DKPP,”kata Daeng Nappa’.

“Dalam kasus apa?” tanya Daeng Tompo’.

“Ketua KPU ini pernah dinyatakan melanggar etik dan dijatuhi sanksi peringatan keras terakhir oleh DKPP karena berkomunikasi tidak patut atas dugaan pelecehan seksual terhadap salah seorang perempuan ketua umum partai politik. Dia dilaporkan ke DKPP oleh sembilan partai politik,” papar Daeng Nappa’.

“Berarti kasus asusila juga,” kata Daeng Tompo’.

“Betul. Jadi wajar memang kalau dia dijatuhi sanksi pemecatan sebagai Ketua dan Anggota KPU,” ujar Daeng Nappa’.

“Mudah-mudahan ini yang terakhir kali pejabat dijatuhi sanksi karena pelanggaran hukum atau pun pelanggaran etik,” kata Daeng Tompo’.

“Semoga,” timpal Daeng Nappa’. (asnawin)

 

Rabu, 03 Juli 2024


Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama