Pemkab Gowa Punya Silpa Rp179 Miliar

SILPA. Bupati Gowa Adnan Purichta Adnan (kelima dari kiri) foto bersama ketua dan beberapa Anggota DPRD Gowa, dalam Rapat Paripurna Pertanggungjawaban APBD TA 2024, di Ruang Rapat Paripurna Kantor DPRD Kabupaten Gowa, Senin, 15 Juli 2024. (Foto: Humas Pemkab Gowa)

 

----

Selasa, 16 Juli 2024

 

Pemkab Gowa Punya Silpa Rp179 Miliar

 

GOWA, (PEDOMAN KARYA). Jumlah realisasi pendapatan daerah Pemerintah Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, termasuk penerimaan pembiayaan adalah Rp2.224.384.444.881,39 (99,58%), sedangkan jumlah realisasi belanja daerah termasuk belanja transfer dan pengeluaran pembiayaan adalah sebesar Rp2.045.249.472.412,77 (91,56%).

“Dengan demikian, jumlah Sisa Lebih Perhitungan Anggaran atau Silpa Tahun Anggaran 2023 adalah sebesar Rp179.134.972.468,62 ,” ungkap Bupati Gowa Adnan Purichta Adnan, dalam Rapat Paripurna Pertanggungjawaban APBD TA 2024, di Ruang Rapat Paripurna Kantor DPRD Kabupaten Gowa, Senin, 15 Juli 2024.

Menanggapi pernyataan Juru Bicara Badan Anggaran (Banggar) DPRD Gowa, Dian Purnamasari, yang berbicara sebelumnya, Adnan mengatakan, pada dasarnya tugas dan kewajiban konstitusional juga merupakan aktualisasi prinsip kemitraan antara pemerintah daerah dan DPRD sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.

“Kemitraan yang sejajar antara pemerintah daerah dan DPRD perlu dibina secara optimal dalam koridor saling asah dan saling isi dengan menjunjung nilai-nilai kebersamaan sesuai dengan fungsi, tugas dan peran masing-masing,” kata Adnan.

Dalam Tahun Anggaran 2023, katanya, pemerintah daerah telah berupaya mengantisipasi kondisi daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan yang tentunya diselaraskan dengan prinsip keadilan dalam pengelolaan anggaran pendapatan dan belanja daerah secara efisien dan efektif yang terakomodir melalui aturan-aturan yang berlaku.

“Pemkab Gowa terus berupaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui intensifikasi dan ekstensifikasi dengan melakukan penyesuaian-penyesuaian Perda yang ada dan penyusunan Perda baru berdasarkan pada pertumbuhan ekonomi rakyat, tanpa harus memberikan pembebanan yang dirasakan langsung oleh masyarakat, serta melakukan pengawasan yang lebih ketat atas pengelolaan PAD, sehingga kemungkinan terjadinya kesalahan dalam penerimaan dapat dihindari,” tutur Adnan.

Dalam pembahasan tersebut, lanjutnya, tentu terdapat perbedaan, beragam pertanyaan kritis yang disampaikan kepada pemerintah daerah, utamanya terhadap kinerja belanja daerah yang tidak terealisasi sehingga mengakibatkan terjadinya sisa lebih perhitungan anggaran (Silpa).

“Saya yakin pada pembahasan ini kadang muncul perbedaan dan perdebatan, namun semuanya masih dalam koridor demokrasi dan semangat kebersamaan. Semoga ke depan akan terus dilakukan evaluasi, khususnya terhadap perencanaan dan realisasi sebagai bahan perbaikan terhadap APBD berikutnya,” kata Adnan.

 

Ekstensifikasi Sumber-sumber PAD

 

Rapat Paripurna Pertanggungjawaban APBD TA 2024 di Gedung DPRD Gowa, Senin, 15 Juli 2024, Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Gowa Tahun Anggaran 2023, disetujui dan telah disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gowa dan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Juru Bicara Badan Anggaran (Banggar) DPRD Gowa, Dian Purnamasari, mengatakan setelah melalui beberapa tahapan mulai dari penyerahan, pembahasan, hingga saat ini, pihaknya bersama tim banggar lainnya bersepakat menyetujui Ranperda Pertanggungjawaban APBD TA. 2023 tersebut.

“Tim Badan Anggaran telah melakukan berbagai pertemuan dalam rangka pembahasan pelaksanana APBD 2023 dan menyetujui Ranperda pertanggungjawaban disahkan menjadi Perda,” ungkap Dian.

Dian meminta agar Pemkab Gowa terus berupaya maksimal melakukan ekstensifikasi sumber-sumber PAD, termasuk melakukan optimalisasi pajak daerah melalui pengelola pajak daerah agar ke depan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Gowa mampu ditingkatkan.

“Kita berharap unit kerja, bekerja lebih maksimal sehingga mencapai target PAD yang berdampak terhadap peningkatan kegiatan yang bersifat mendidik untuk kesejahteraan masyarakat Kabupaten Gowa kedepannya,” tutur Dian.

Selain itu, pihaknya menyampaikan apresiasi karena Pemerintah Kabupaten Gowa yang telah berhasil mempertahankan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) ke-12 kalinya.

Rapat Paripurna penetapan Ranperda ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Gowa, Rafiuddin dan turut hadir, Pj Sekretaris Daerah Kabupaten Gowa, Abdul Karim Dania, jajaran Forkopimda Gowa, para pimpinan SKPD serta Camat Lingkup Pemkab Gowa. (lom)

 


Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama