Sebanyak 66 Kepala Desa di Gowa Diperpanjang Masa Jabatannya

DIPERPANJANG MASA JABATANNYA. Sebanyak 66 kepala desa di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan diperpanjang masa jabatannya dari yang seharusnya berakhir pada 2024 diperpanjang hingga 2026. Pengukuhan perpanjangan masa jabatan mereka dilakukan Wakil Bupati Gowa, Abdul Rauf Malaganni, di Baruga Karaeng Galesong, Kantor Bupati Gowa, Rabu, 24 Juli 2024. (Foto: Humas Pemkab Gowa)

 

-----

Selasa, 30 Juli 2024

 

Sebanyak 66 Kepala Desa di Gowa Diperpanjang Masa Jabatannya

 

GOWA, (PEDOMAN KARYA). Sebanyak 66 Kepala Desa di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, diperpanjag masa jabatannya hingga dua tahun ke depan. Para kepala desa tersebut telah menjalankan tugas selama enam tahun dan diperpanjang hingga delapan tahun.

Pengukuhan perpanjangan masa jabatan kepala desa tersebut dilakukan oleh Wakil Bupati Gowa, Abdul Rauf Malaganni, di Baruga Karaeng Galesong, Kantor Bupati Gowa, Rabu, 24 Juli 2024.

Abdul Rauf mengatakan, pengukuhan perpanjangan masa jabatan kepala desa tersebut merupakan implementasi dari penetapan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024, tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Dalam undang-undang tersebut telah ditetapkan adanya perpanjangan masa jabatan Kepala Desa dan Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) selama 2 tahun.

“Pengukuhan perpanjangan masa jabatan ini dapat menjadi suntikan semangat bagi saudara dalam memajukan desa masing-masing yang pada muaranya dapat mendukung kemajuan Kabupaten Gowa,” ungkap Karaeng Kio, sapaan akrab Abdul Rauf Malaganni.

Ia juga menitipkan tiga pesan kepada para kepala desa yang telah dikukuhkan, yakni pertama, kepala desa harus mampu memahami aturan pengelolaan keuangan desa yang transparan, partisipatif, efektif dan efisien, serta menjaga etika dan menghindari permasalahan hukum di masyarakat.

Kedua, kepala desa harus mampu mewujudkan komitmennya dalam meningkatkan kualitas pelayanan dan pembangunan kepada masyarakat. Ketiga, kepala desa harus aktif membangun koordinasi dan bersinergi dengan baik bersama perangkat desa dan lembaga kemasyarakatan desa.

Wabup meminta agar seluruh kepala desa dapat meningkatkan kinerja, terutama dalam memberikan pelayanan terhadap masyarakat.

“Dengan tambahan dua tahun masa jabatan, kita harapkan mampu memberikan dampak yang besar terhadap kemajuan desa,” kata Karaeng Kio.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Gowa, Muhammad Basir, mengatakan, perpanjangan masa jabatan kepala desa dihitung dari SK pelantikannya. Di Gowa ada tiga masa pelantikan, sehingga itulah yang diperpanjang berdasarkan tiga SK Bupati Gowa.

“Jadi di Gowa ada 121 desa, namun hanya 66 desa yang dikukuhkan kepala desanya. Sisanya yang 55 kepala desa telah memasuki masa purna sebelum Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 berlaku. Dimana dalam UU tersebut mengatakan bahwa yang dapat diperpanjang masa jabatannya adalah kepala desa yang berakhir masa jabatannya di Februari 2024,” jelas Basir.

Kepala Desa Borimasunggu, Kecamatan Biringbulu, Zakaria Razak, mengucapkan terima kasih kepada Pemerintah Kabupaten Gowa atas pengukuhannya dirinya bersama puluhan kepala desa lainnya. Ia mengatakan, sebagai kepala desa, dirinya akan lebih memaksimalkan kinerja dan melanjutkan program prioritas masyarakat desa.

“Dengan bertambahnya masa jabatan ini, Insya Allah kami akan melanjutkan apa yang menjadi usulan dan program prioritas masyarakat desa,” tutur Zakaria.

Pengukuhan perpanjangan masa jabatan kepala desa dihadiri Pj Sekretaris Daerah Kabupaten Gowa, Abdul Karim Dania, beserta Forkopimda Kabupaten Gowa. (lom)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama