-----
Selasa, 30 Juli 2024
Sebanyak 66 Kepala
Desa di Gowa Diperpanjang Masa Jabatannya
GOWA, (PEDOMAN KARYA).
Sebanyak 66 Kepala Desa di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, diperpanjag masa
jabatannya hingga dua tahun ke depan. Para kepala desa tersebut telah menjalankan
tugas selama enam tahun dan diperpanjang hingga delapan tahun.
Pengukuhan perpanjangan masa jabatan
kepala desa tersebut dilakukan oleh Wakil Bupati Gowa, Abdul Rauf Malaganni, di
Baruga Karaeng Galesong, Kantor Bupati Gowa, Rabu, 24 Juli 2024.
Abdul Rauf mengatakan, pengukuhan perpanjangan
masa jabatan kepala desa tersebut merupakan implementasi dari penetapan
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024, tentang perubahan kedua atas Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Dalam undang-undang tersebut telah
ditetapkan adanya perpanjangan masa jabatan Kepala Desa dan Anggota Badan
Permusyawaratan Desa (BPD) selama 2 tahun.
“Pengukuhan perpanjangan masa jabatan ini
dapat menjadi suntikan semangat bagi saudara dalam memajukan desa masing-masing
yang pada muaranya dapat mendukung kemajuan Kabupaten Gowa,” ungkap Karaeng
Kio, sapaan akrab Abdul Rauf Malaganni.
Ia juga menitipkan tiga pesan kepada para kepala
desa yang telah dikukuhkan, yakni pertama, kepala desa harus mampu memahami
aturan pengelolaan keuangan desa yang transparan, partisipatif, efektif dan
efisien, serta menjaga etika dan menghindari permasalahan hukum di masyarakat.
Kedua, kepala desa harus mampu mewujudkan
komitmennya dalam meningkatkan kualitas pelayanan dan pembangunan kepada
masyarakat. Ketiga, kepala desa harus aktif membangun koordinasi dan bersinergi
dengan baik bersama perangkat desa dan lembaga kemasyarakatan desa.
Wabup meminta agar seluruh kepala desa
dapat meningkatkan kinerja, terutama dalam memberikan pelayanan terhadap
masyarakat.
“Dengan tambahan dua tahun masa jabatan,
kita harapkan mampu memberikan dampak yang besar terhadap kemajuan desa,” kata Karaeng
Kio.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa
(PMD) Kabupaten Gowa, Muhammad Basir, mengatakan, perpanjangan masa jabatan
kepala desa dihitung dari SK pelantikannya. Di Gowa ada tiga masa pelantikan,
sehingga itulah yang diperpanjang berdasarkan tiga SK Bupati Gowa.
“Jadi di Gowa ada 121 desa, namun hanya 66
desa yang dikukuhkan kepala desanya. Sisanya yang 55 kepala desa telah memasuki
masa purna sebelum Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 berlaku. Dimana dalam UU
tersebut mengatakan bahwa yang dapat diperpanjang masa jabatannya adalah kepala
desa yang berakhir masa jabatannya di Februari 2024,” jelas Basir.
Kepala Desa Borimasunggu, Kecamatan
Biringbulu, Zakaria Razak, mengucapkan terima kasih kepada Pemerintah Kabupaten
Gowa atas pengukuhannya dirinya bersama puluhan kepala desa lainnya. Ia
mengatakan, sebagai kepala desa, dirinya akan lebih memaksimalkan kinerja dan
melanjutkan program prioritas masyarakat desa.
“Dengan bertambahnya masa jabatan ini,
Insya Allah kami akan melanjutkan apa yang menjadi usulan dan program prioritas
masyarakat desa,” tutur Zakaria.
Pengukuhan perpanjangan masa jabatan kepala desa dihadiri Pj Sekretaris Daerah Kabupaten Gowa, Abdul Karim Dania, beserta Forkopimda Kabupaten Gowa. (lom)