Unismuh Makassar Terima Hibah Kemdikbud Rp3,6 M

DANA HIBAH. Rektor Unismuh Prof Ambo Asse (kanan) didampingi Ketua LP3M Unismuh, Dr Muhammad Arief Muhsin, memberikan pengarahan dalam acara Penandatanganan Kontrak Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat Hibah DRTPM Kemendikbudristek dan Hibah Internal Unismuh Makassar Tahun 2024, di UBC Lantai 2 Menara Iqra Kampus Unismuh Makassar, Kamis, 25 Juli 2024. (Foto: Humas Unismuh Makassar)

 

------

Kamis, 25 Juli 2024

 

Unismuh Makassar Terima Hibah Kemdikbud Rp3,6 M

 

Loloskan 43 Judul Penelitian dan Pengabdian Masyarakat

 

MAKASSAR, (PEDOMAN KARYA). Universitas Muhammadiyah (Unismuh) pada tahun 2024 berhasil meloloskan 43 judul penelitian dan pengabdian masyarakat dengan total anggaran lebih dari Rp 3,6 miliar.

Program pengabdian masyarakat mendapatkan anggaran sebesar Rp661.199.000, sedangkan program penelitian mendapatkan anggaran sebesar Rp3.040.940.000.

Hal itu dipaparkan Ketua Lembaga Penelitian, Pengembangan, dan Pengabdian Masyarakat (LP3M) Unismuh, Dr Muhammad Arief Muhsin, dalam acara Penandatanganan Kontrak Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat Hibah DRTPM Kemendikbudristek dan Hibah Internal Unismuh Makassar Tahun 2024, di UBC Lantai 2 Menara Iqra Kampus Unismuh Makassar, Kamis, 25 Juli 2024.

Rektor Unismuh Makassar, Prof Ambo Asse, dalam arahannya menekankan pentingnya memanfaatkan dana hibah termin pertama, sebesar 80 persen dengan baik sesuai peruntukannya.

“Semua dana hibah, baik yang berasal dari pemerintah maupun dari internal kampus, harus dipertanggungjawabkan dengan transparan dan tepat guna,” ujar Ambo Asse.

Unismuh Makassar selama ini telah banyak menerima hibah penelitian dan pengabdian masyarakat dari Kemendikbudristek serta dana kewirausahaan. Pengelolaan dana kewirausahaan Unismuh bahkan mendapat pengakuan administrasi pengelolaan keuangan terbaik dari LLDikti Wilayah IX Sultanbatara.

“Tidak hanya itu, dana yang berasal dari mahasiswa maupun persyarikatan juga harus dipertanggungjawabkan secara akuntabel dan tidak boleh disalahgunakan,” tandas Ambo.

Rektor berharap para peneliti dan pelaksana pengabdian dapat menjalankan kegiatan sesuai dengan ketentuan yang ada.

“Dana sebesar 80 persen jangan langsung dihabiskan untuk kegiatan yang tidak sesuai peruntukan. Gunakan dana tersebut untuk kegiatan yang terkait penelitian dan pengabdian. Kegiatan ini juga bisa melibatkan mahasiswa untuk meningkatkan nilai akreditasi,” tambah Ambo Asse. (zak)


Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama