Guru Besar Unhas Tuntut DPR RI Hentikan Revisi UU Pilkada dan Minta KPU Laksanakan Putusan MK

Para Guru Besar Unhas Makassar menuntut DPR RI menghentikan revisi UU Pilkada, dan meminta kepada KPU melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 60 dan No. 70 tahun 2024, demi terwujudnya kedaulatan rakyat berdasarkan Pancasila.

 

------

Sabtu, 24 Agustus 2024

 

Guru Besar Unhas Tuntut DPR RI Hentikan Revisi UU Pilkada dan Minta KPU Laksanakan Putusan MK

 

MAKASSAR, (PEDOMAN KARYA). Para Guru Besar Universitas Hasanuddin (Unhas) Makassar menuntut Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) menghentikan revisi UU Pilkada dan meminta kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 60 dan No. 70 tahun 2024, demi terwujudnya kedaulatan rakyat berdasarkan Pancasila.

Tuntutan dan permintaan itu disampaikan dalam Pernyataan Keprihatinan Guru Besar Unhas, tertanggal 22 Agustus 2024, ditandatangani lebih dari 100 guru besar Unhas, dan disebarkan secara luas kepada pemerintah, DPR RI dan masyarakat melalui berbagai media.

Berikut pernyataan keprihatinan tersebut:

Menyikapi kegentingan situasi bernegara dalam dua hari ini, maka dengan penuh keprihatinan dan kesesakan yang mendalam, kami Guru Besar Universitas Hasanuddin (GB UNHAS) menilai bahwa tengah terjadi pembangkangan dan pembegalan Konstitusi di Negara Kesatuan Republik Indonesia akibat dari tindakan atau perbuatan dari Dewan Perwakilan Rakyat R.I. yang secara sepihak mengatur dan mengubah UU Pemilihan Kepala Daerah dengan tidak berdasar pada Keputusan MK Nomor 60 dan Nomor 70 yang akibatnya negara hukum Indonesia yang demokratis berada dalam ancaman bahaya otoritarianisme yang seakan mengembalikan Indonesia ke era kolonialisme dan penindasan.

Adanya tindakan tercela yang diperlihatkan para anggota DPR sepertinya tidak lagi mewakili aspirasi dan kepentingan rakyat yang merasakan betul betapa proses penegakan hukum kita mengalami titik nadir dan tidak lagi mengindahkan tata aturan yang berlaku.

Oleh karena itu, kami dari guru besar universitas hasanuddin menyatakan keprihatian yang mendalam atas apa yang terjadi dan menyatakan:

1. Bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi bersifat final dan mengikat bagi semua, termasuk semua lembaga tinggi negara sehingga tidak ada alasan untuk menerima dan menolaknya.

2. Bahwa Pembahasan revisi Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah dengan mengabaikan putusan MK No. 60/PUU-XXII/2024 dan No.70/PUU-XXII/2024 sehari setelah diputuskan secara jelas dan nyata telah menciderai sikap kenegarawanan yang dituntut dari para wakil rakyat.

3. Bahwa sama sekali tidak ada dasar filosofis, yuridis, maupun sosiologis yang dapat dan bisa dipertanggungjawabkan untuk mengubah persyaratan usia calon kepala daerah termasuk besaran kursi parpol melalui revisi UU Pemilihan Kepala Daerah.

4. Bahwa perubahan tersebut berpotensi menimbulkan sengketa antarlembaga tinggi negara seperti Mahkamah Konstitusi dengan DPR dan juga MA sehingga kelak hasil pilkada justru akan merugikan seluruh elemen masyarakat karena bersifat kontraproduktif dan akan menimbulkan kerusakan kehidupan bernegara.

5. Bahwa Kami tersentak dan sangat geram atas sikap serta tindak laku para pejabat baik di tataran eksekutif, legislatif, maupun yudisial yang sangat arogan dan secara nyata telah mengingkari sumpah jabatan mereka.

6. Bahwa Kami sangat prihatin dan cemas akan masa depan demokrasi Indonesia yang akan menghancurkan bangsa ini. Seharusnya anggota Dewan yang terhormat semestinya mengawal dan menjamin keberlangsungan Reformasi namun justru telah berkhianat dengan menolak mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi yang secara nyata memberi keadilan dalam perlakuan yang sama dalam pelaksanaan pemilihan kepala daerah.

7. Bahwa Kami menuntut untuk menghentikan revisi UU Pilkada serta Meminta KPU segera melaksanakan putusan MK No. 60 dan No. 70 tahun 2024 demi terwujudnya kedaulatan rakyat berdasarkan Pancasila.

Makassar, 22 Agustus 2024.

 

Editor: Asnawin Aminuddin


Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama