Ketua Umum PWI Pusat Hendry Ch Bangun (kiri) dan Sekjen PWI Pusat Iqbal Irsyad. (Foto: PWI) |
-----
Selasa, 06 Agustus 2024
Hendry Ch Bangun:
Isu KLB Hanya Ingin Merusak PWI
JAKARTA, (PEDOMAN KARYA).
Hendry Ch Bangun, Ketua Umum Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat,
menegaskan bahwa ada segelintir oknum pengurus PWI yang memunculkan wacana
Kongres Luar Biasa (KLB).
Hendry mengatakan, tindakan itu ilegal dan
melanggar Peraturan Dasar/Peraturan Rumah Tangga (PD/PRT) PWI.
“Oknum-oknum ini menafsirkan PD/PRT hanya
untuk kebutuhan kelompok mereka. Ini merusak organisasi PWI. Mereka manafikan
Pengurus PWI Provinsi sebagai pemilik suara sah. Terkait oknum yang menggunakan
kop surat PWI saya tegaskan itu Ilegal. Yang berhak menggunakan kop dan stempel
PWI Pusat hanya Pengurus hasil kongres Bandung,” ujar Hendry dalam
keterangannya di Jakarta, Ahad, 04 Agustus 2024, dikutip dari pwi.or.id.
Terkait wacana KLB yang dihembuskan untuk
mengganti Ketua Umum PWI, Sekjen dua periode pada kepemimpinan Ketua Umum
Margiono itu menyatakan isu itu terlalu kekanak-kanakan.
“Jangan memaksakan kehendak dengan
menggulirkan berbagai isu yang membuat gaduh. PWI Provinsi pemilik suara sah
yang dapat menentukan siapa Ketua Umum selanjutnya. Ikuti mekanisme organisasi
5 tahun sekali. Kalian ini sudah tua-tua dan sudah lama menjadi pengurus tapi
tidak memberikan contoh yang baik bagi calon pemimpin PWI ke depan. Wacana yang
dilontarkan hanya ingin merusak rumah besar PWI sebagai organisasi wartawan
tertua dan terbesar di Indonesia,” tegas Hendry.
Hendry mengatakan, PD/PRT memerintahkan
selaku mandataris Ketua Umum PWI Pusat mempunyai hak preogratif untuk
menentukan, memilih, mengangkat dan memberhentikan personil Pengurus Harian
serta menandatangani surat-surat atas nama PWI Pusat.
“Saya yang menandatangani Surat Keputusan
mengangkat personil pengurus pusat mulai Dewan Kehormatan, Dewan Penasehat,
Pengurus Harian, kemudian mengesahkannya ke Kemenkumham. Saya juga yang
mengukuhkan dan melantik.” ujarnya.
Terkait beredarnya surat edaran yang
menggunakan kop surat PWI, secara tegas Hendry mengatakan surat PWI Pusat yang
sah di tandatangani Ketua Umum Hendry Ch Bangun dan Sekretaris Jenderal Iqbal
Irsyad.
“Jadi saya tegaskan, saya selaku Ketua
Umum menandatangani dan melantik Sasongko Tedjo (Ketua Dewan Kehormatan) dan
Ilham Bintang (Ketua Dewan Penasehat). Pernyataan dan surat edaran yang
dikeluarkan mereka mengatasnamakan PWI saya tegaskan tidak sah secara
organisasi. Sementara Zulmansyah (Sekedang) dipecat setelah terbukti melanggar
PD/PRT yang disahkan dalam rapat pleno,” tandasnya.
Hendry terpilih secara sah menjadi Ketua
Umum PWI Pusat periode 2023-2028 setelah mendapatkan suara terbanyak pada
Kongres PWI XXV di Bandung, Jawa Barat, 27 September 2023.
Pada pemilihan yang berlangsung secara
demokratis itu Hendry mengalahkan petahana Atal S Depari dalam dua putaran.
Hendry juga mengingatkan, Sasongko Tedjo
terpilih menjadi Ketua Dewan Kehormatan atas inisiatifnya usai penetapannya
sebagai Ketua Umum. PWI Provinsi merespon usulan Hendry sehingga ditetapkan
secara aklamasi.
“Saya orang pertama yang mengusulkan dan
menawarkan (Sasongko) Tedjo untuk menjadi Ketua Dewan Kehormatan. Jadi kalau
klaimnya Sasongko Tedjo menang dalam pemilihan itu salah besar. Ada jejak
rekamnya,” kata Hendry.
Mengutip pernyataan wartawan senior yang
juga mantan Menteri BUMN, Dahlan Iskan, Hendry mengatakan, Dewan Kehormatan
adalah hati nuraninya profesi. Bukan suara terbanyak. DK adalah penjaga etika
tertinggi sebuah profesi, bukan corong terbanyak.
“Rasanya sudah waktunya susunan pengurus
Dewan Kehormatan jangan dipilih berdasarkan suara terbanyak,” kata Hendry
menirukan ucapan Dahlan Iskan. (win)