-----
Kamis, 15 Agustus 2024
Lepas Jilbab Paskibraka Putri:
MUI Sulsel: BPIP Tidak
Pancasilais, Yudian: Kami Minta Maaf
Kepala BPIP Yudian
Wahyudi Minta Maaf
MAKASSAR, (PEDOMAN
KARYA). Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sulawesi
Selatan turut menyoroti lepas jilbab 18 Anggota Paskibraka putri pada saat
pengukuhan di Ibu Kota Nusantara (IKN), Kalimantan Timur, Selasa, 13 Agustus
2024.
MUI Sulsel menegaskan kewajiban Paskibraka
putri melepas jilbab yang oleh Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP),
Yudian Wahyudi, disebut melepas jilbab secara sukarela, itu justru sangat
bertentangan dengan Pancasila.
Acara pengukuhan Paskibraka 2024 itu
menjadi sorotan publik usai 18 anggota Paskibraka putri melepas jilbab ketika
pengukuhan. BPIP mendapat banyak kritikan atas hal tersebut.
“Larangan itu bertentangan dengan
nilai-nilai Pancasila,” tandas Sekretaris Umum MUI Sulsel Muammar Bakry, di
Makassar, Kamis, 15 Agustus 2024.
Muammar Bakry lalu menyinggung sila
pertama Pancasila yakni Ketuhanan Yang Maha Esa, yang artinya umat beragama
memiliki hak untuk menjalankan kepercayaan dan agamanya masing-masing. Salah
satu ajaran bagi muslimah ialah menutup aurat, yaitu menggunakan jilbab.
“Larangan dari BPIP sebenarnya itu justru
tidak Pancasilais,” tegas Muammar Bakry.
Lebih lanjut Bakry menjelaskan bahwa
penggunakan jilbab bagi anggota Paskibraka putri tidak akan merusak sebuah
negara. Justru, kata dia, negara akan semakin kuat dengan mengamalkan sila
pertama.
Agama itu tidak merusak bernegara kita. Justru
dengan beragama kita semakin kuat berbangsa dan bernegara, karena dibawa atas
nilai-nilai kebaikan,”
“Jadi catatan penting dalam berbangsa dan
bernegara ini, kurang baik kesannya kalau negara melarang untuk mengamalkan
agamanya,” kata Muammar Bakry.
Minta Maaf
Setelah mendapat sorotan, kritikan dan
kecaman dari berbagai pihak atas kebijakannya melarang anggota Paskibraka putri
menggunakan jilbab pada saat Pengukuhan Paskibraka 2024 di IKN Kalimantan
Timur, Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) Yudian Wahyudi akhirnya
meminta maaf.
Dia bahkan menyatakan anggota Paskibraka
boleh memakai jilbab pada saat upacara 17-an, padahal sebelumnya Yudian
mengatakan, lepas jilbab anggota Paskibraka putri hanya berlaku pada saat pengukuhan
dan pada saat Upacara Kenegaraan 17 Agustus 2024.
“BPIP juga menyampaikan permohonan maaf
yang sebesar-besarnya kepada seluruh masyarakat Indonesia atas pemberitaan yang
berkembang terkait dengan berita pelepasan jilbab bagi Paskibraka Putri Tingkat
Pusat Tahun 2024 yang menghiasi pemberitaan,” kata Yudian dalam keterangannya,
Kamis, 15 Agustus 2024.
Pada kesempatan yang sama, BPIP juga
berterima kasih atas perhatian terhadap kiprah para anggota Paskibraka.
“BPIP menyampaikan ucapan terima kasih dan
apresiasi yang setinggi-tingginya atas peran media dalam memberitakan kiprah
Paskibraka selama ini,” kata Yudian.
Yudian kemudian menjelaskan bahwa BPIP
mengikuti arahan Kepala Sekretariat Presiden (Kasetpres), Heru Budi Hartono,
soal anggota Paskibraka putri diperbolehkan mengenakan jilbab. Anggota
Paskibraka putri tidak perlu melepas jilbab dalam Upacara Peringatan Hari Ulang
Tahun (HUT) ke-79 RI tanggal 17 Agustus 2024.
“Dengan ini BPIP menegaskan mengikuti
arahan Kepala Sekretariat Presiden (Kasetpres) selaku Penanggungjawab
Pelaksanaan Upacara HUT RI ke-79 yang disampaikan pada tanggal 14 Agustus 2024
di Jakarta, yang menyatakan bahwa Paskibraka Putri yang mengenakan jilbab dapat
bertugas tanpa melepaskan jilbabnya dalam pengibaran Sang Saka Merah Putih pada
Peringatan HUT RI ke-79 di Ibukota Nusantara,” ungkap Yudian. (win)