-----------
PEDOMAN KARYA
Selasa, 03 September 2024
Kemana
Aspirasi Daerah Berlabuh?
Oleh: Usman Lonta
(Anggota DPRD Sulsel / PAN)
Pendaftaran calon kepala
daerah di KPU telah usai. Pendaftaran ditutup pada tanggal 29 Agustus 2024,
pukul 23.59. Menurut berita, sebanyak 139 kandidat akan bertarung di Sulawesi Selatan.
Di antara para kandidat ini,
masih banyak suara sumbang di tengah masyarakat kita. Kandidat yang telah
didaftarkan oleh partai politik / koalisi partai politik di KPUD masing masing,
belum memenuhi harapan sebagian besar masyarakat di daerah ini.
Masih ada anggapan bahwa calon
yang diajukan belum memenuhi harapan publik. Hal tersebut dapat dilihat dari
perolehan hasil Pemilu legislatif yang dilaksanakan 14 Februari yang lalu.
Hasil pemilu legislatif tersebut menggambarkan bahwa peta politik Sulawesi Selatan bisa melahirkan setidaknya tujuh sampai delapan calon gubernur. Tujuh parpol bisa mengusung sendiri Cagub - Cawagub, yakni Partai Nasdem, Partai Golkar, Partai Gerindra, Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), dan Partai Demokrat.
Bahkan memungkinkan lahirnya satu
pasang lagi Cagub - Cawagub jika PDIP, PAN, dan Partai Hanura membentuk koalisi sendiri.
Peta pemilih partai pada saat Pemilu
legislatif adalah gambaran aspirasi masyarakat Sulawesi Selatan dalam
menentukan kepemimpinan, pembangunan, harapan, dan kebutuhannya setidaknya pada
satu periode kepemimpinan daerah.
Kegagalan partai politik
membaca arah aspirasi masyarakat akan membentuk opini publik yang bermuara pada
hilangnya trust terhadap partai politik. Implikasinya partai politik yang
sejatinya berfungsi sebagai tempat berhimpun masyarakat dari berbagai latar
belakang; latar belakang suku, agama, etnik, dan lain lain, untuk menyalurkan
aspirasi / kepentingan politiknya berubah menjadi komplotan atau kerumunan yang
tidak sejalan dengan aspirasi masyarakat.
Saya secara pribadi tidak
menghendaki keadaan seperti ini. Kita menginginkan agar fungsi partai politik
menunjukkan elan vitalnya, kembali ke fungsi utamanya sebagai institusi yang
berfungsi melakukan rekrutmen calon pemimpin, baik pemimpin di tingkat
pusat maupun pemimpin di tingkat daerah.
Jika fungsi rekrutmen calon
pemimpin daerah tidak berdasarkan peta politik hasil Pemilu legislatif, saya
khawatir Pemilu-Pemilu berikutnya akan menjadi ajang pertarungan amplop ketimbang
pertarungan gagasan, program dan kebijakan yang ingin dikembangkan dalam
membangun daerah.
Sebagai penutup tulisan ini, saya ingin sarankan agar memberi ruang kepada daerah untuk membentuk partai lokal. Partai lokal berfungsi sebagai tempat berlabuhnya aspirasi daerah. Sangat banyak aspirasi daerah yang belum terwadahi oleh partai yang bersifat nasional.
Seolah Pemilu legislatif berlalu tanpa kesan, tanpa bekas, ibarat
jejak kaki di pinggir pantai yang lenyap seketika dihempas oleh gelombang.
Publik berharap bahwa hasil Pemilu adalah jejak yang kokoh. Jejaknya sekokoh
jejak kaki Ibrahim ketika membangun Ka’bah. Jejak kokoh inilah yang selalu
diingat untuk menagih harapan publik yang telah dititipkan suaranya kepada
partai saat Pemilu legislatif.
Wallahu a’lam bishshawab.
Gorontalo, 2 September 2024