Masyarakat sipil masih menunggu gerakan dari partai yang mempunyai wakil di DPR RI untuk melakukan perubahan undang-undang, sembari menunggu lahirnya partai baru untuk menuntun perubahan. |
----
PEDOMAN KARYA
Kamis, 05 September 2024
Perubahan
Oleh: Usman Lonta
(Anggota DPRD Sulsel / PAN)
Kata perubahan sering
menghipnotis publik pada setiap event Pemilu/Pilpres. Pertarungan antara
perubahan dan status quo acapkasi menjadi isu sentral saat memulai tahapan Pemilu/Pilpres.
Isu ini menyeruak hingga selesainya seluruh tahapan Pemilu/Pilpres.
Ironisnya, setelah selesai Pemilu/Pilpres,
partai pengusung isu perubahan berbalik arah ke status quo sebagai pemenang Pemilu/Pilpres.
Berbagai macam alasan pembenaran, retorika, dan argumentasi yang menyertainya.
Masyarakat hanya diiming-iming
dengan harapan palsu. Harapan palsu tersebut dibenarkan dengan satu kata bahwa
ini adalah dunia politik.
Seolah membenarkan lirik lagu Iwan
Fals, bahwa dunia politik adalah dunia hura-hura para binatang, asyik nggak
asyik. Rakyat lugu kena getahnya, buah mangga entah ke mana. Tinggal biji
tinggal kulitnya, tinggal mimpi ambil hikmahnya.
Begitulah syair lagu Iwan Fals
yang menyinggung dunia politik kita, padahal Iwan Fals menyanyikan lirik ini
sebagai bentuk kritik untuk memperbaiki citra dunia politik, atau praktek
politik di negeri ini.
Citra politik yang disinggung
oleh Iwan Fals seharusnya menuntun para politisi dan partai politik ke arah
perubahan, sesuai amanat reformasi, yakni, meluluhlantahkan korupsi, kolusi dan
nepotisme, membangun pemerintahan yang bersih, pemerintahan yang demokratis,
dan tidak memberikan toleransi terhadap munculnya kembali pemerintahan yang
otoriter, dan politik dinasti (nepotis).
Pertanyaan yang akan
menghantui pikiran publik dalam menanti perubahan adalah masih efektifkah
partai-partai yang ada hari ini untuk menuntun arah perubahan sesuai dengan
amanat reformasi? Apa yang sebaiknya dilakukan oleh partai politik untuk
membangun trust dan memulihkan citra politik di tengah merosotnya kepercayaan
publik terhadap partai politik?
Evaluasi diri dan kepekaan
adalah kata yang pantas menjadi renungan, melakukan evaluasi terhadap perilaku
politik yang cenderung mengabdi kepada kekuasaan. Peka terhadap suara rakyat
dan masyarakat suara sipil, suara para cendekiawan. Peka terhadap berbagai
kasus ketidakadilan yang yang secara kasat mata dilakukan oleh penguasa.
Keberadaan partai politik pada
sistem pemerintahan demokrasi adalah melakukan check and balances. Melakukan
kontrol, menegur presiden, menteri, dan seluruh lembaga pelaksana kebijakan
publik, apabila kebijakan publik tersebut tidak sesuai harapan masyarakat
sebagai penerima dampak kebijakan tersebut.
Jika peran dan fungsi partai
politik tidak jalan sesuai dengan harapan masyarakat, maka penantian akan
lahirnya partai baru sebagai suluh kehidupan berbangsa akan menjadi kesadaran
dan penantian bersama oleh sebagian besar masyarakat.
Pada titik ini, semangat
perubahan dan kesadaran kolektif publik akan menemukan momentumnya untuk
meninggalkan partai politik yang selama ini menjadi pilihannya. Masyarakat
tidak mungkin bertahan pada pilihan yang tidak menjanjikan harapan.
Membangun trust untuk
memulihkan kepercayaan publik terhadap partai politik hari ini butuh waktu, dan
bukti. Bentangan waktu yang panjang, mulai hari ini sampai menjelang Pemilihan
umum dan Pilpres, masyarakat sipil menginginkan adanya langkah nyata sebagai
bukti adanya semangat perubahan.
Bukti yang dimaksud adalah
melakukan beberapa revisi Undang-undang, di antaranya, UU Pilpres. Yang paling
mendasar dari perubahan ini adalah menghapus pasal presidensial threshold, sehingga
siapa pun berhak ikut pemilihan yang didukung oleh partai politik peserta Pemilu,
baik yang mempunyai kursi di DPR RI maupun yang tidak mempunyai kursi.
Demikian pula Undang-Undang Pilkada,
perubahannya dengan menghapus pasal yang membatasi syarat pencalonan 20% kursi.
Pasal ini diperbaiki menjadi syarat calon didukung oleh partai peserta Pemilu,
baik yang mempunyai kursi di DPRD maupun yang tidak mempunyai kursi.
Perubahan mendasar ini akan
menghasilkan banyak pilihan: baik pilihan calon presiden maupun pilihan calon
kepala daerah, sekaligus menyanggah bahwa ambang batas syarat calon kepala
daerah tersebut adalah peternakan politik bagi oligarki, meminjam istilah Rocky
Gerung
Tapi jika jawabannya bahwa
partai yang ada sekarang tidak efektif lagi untuk menuntun dan mengarahkan
perubahan dari dalam kekuasaan, maka pilihannya adalah lahirnya partai baru
yang bisa menjadi wadah untuk menggaungkan gerakan perubahan.
Masyarakat sipil masih
menunggu gerakan dari partai yang mempunyai wakil di DPR RI untuk melakukan
perubahan undang-undang, sembari menunggu lahirnya partai baru untuk menuntun
perubahan. Wallahu a’lam bishshawab
Jakarta, 05 September 2024