Suhaeni Mahasiswa Pertama Unpacti Makassar Raih Gelar Magister Ilmu Pemerintahan

UJIAN TESIS. Suhaeni (berdiri) foto bersama Rektor Unpacti Dr Ampauleng (kedua dari kiri), Direktur Pascasarjana Dr Anirwan, penguji Dr Nasir (paling kiri) dan Dr Andi Azhar Aljurida, seusai ujian akhir tesis, di Kampus Unpacti, Jalan Andi Mangerangi, Makassar, Sabtu, 14 September 2024. (Foto: Setiawan)

 

------

Rabu, 18 September 2024

 

Suhaeni Mahasiswa Pertama Unpacti Makassar Raih Gelar Magister Ilmu Pemerintahan

 

MAKASSAR, (PEDOMAN KARYA). Suhaeni mencatatkan dirinya sebagai mahasiswa pertama Universitas Pancasakti (Unpacti) Makassar yang berhasil meraih gelar magister (S2) Ilmu Pemerintahan.

Aparatur Sipil Negara (ASN) Kantor Camat Bontoramba, Kabupaten Jeneponto, meraih gelar magister setelah mempertahankan tesisnya dalam ujian akhir di Kampus Unpacti, Jalan Andi Mangerangi, Makassar, Sabtu, 14 September 2024.

Suhaeni mengusung judul tesis, “Pengelolaan Retribusi Pasar Tradisional Kecamatan Bontoramba, Kabupaten Jeneponto”, dengan dosen pembimbing Dr Nasir SSos MSi, dan Dr Kahar Gani MSi.

Ujian akhir diawali sambutan Rektor Unpacti Makassar Dr Ampauleng, dengan dosen penguji terdiri atas Dr Agustan, Dr Andi Azhar Aljurida, Dr Nasir SSos MSi, dan Dr Kahar Gani MSi, serta dihadiri Direktur Pascasarjana Unpacti Dr Anirwan, sejumlah dosen dan mahasiswa pascasarjana.

Dalam tesisnya, Suhaeni mengatakan, pengelolaan pasar tadisional di Kecamatan Bontoramba belum efektif. Hal ini dapat dilihat pada sistem perencanaan yang belum jelas perencanaannya. Pengelolaan pasar tradisional yang belum jelas pengaturannya termasuk pengaturan kios atau lods pedagang sehingga tidak beraturan.

“Sistem pengawasan pemerintah belum maksimal karena hanya berdasarkan laporan dari pengelola sehari-hari saja, baru kemudian pemerintah dalam hal ini Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Jeneponto, turun lapangan memantau,” ungkap Suhaeni.

Faktor pendukung dalam pengelolaan pasar tradisional di Kecamatan Bontoramba adalah masih tingginya kedisiplinan dan pengertian pedagang untuk membayar retribusi, meskipun kadangkala nominalnya tidak sesuai dengan yang seharusnya.

“Faktor penghambatnya adalah tanah yang digunakan adalah tanah milik masyarakat dan bukan milik pemerintah sehingga sulit untuk ditata. Selain itu, minimnya anggaran juga menjadi faktor penghambat karena minim biaya operasional pengelola,” papar Suhaeni yang akrab disapa Daeng Baji.

Ia menyarankan kepada Pemerintah Kabupaten Jeneponto menyiaplkan lahan yang representatif untuk dijadikan sebagai pasar yang lebih memadai sehingga dapat digunakan oleh masyarakat sekitar secara maksimal.

“Seharusnya pihak Pemerintah Daerah Kabupaten Jeneponto menata ulang pengelolaan pasar tradisional di Kecamatan Bontoramba. Salah satunya dengan membentuk pengelola yang sah dan membuatkan aturan kerja, sehingga pengelola dan pedagang mengikuti aturan tersebut. Dengan demikian, pasar tradisional di Kecamatan Bontoramba akan lebih efektif,” tutur Suhaeni.

Pemkab Jeneponto juga disarankan memberikan anggaran yang memadai untuk pengembangan pasar tradisional di Kecamatan Bontoramba, mulai dari anggaran pembangunan gedung sampai pada anggaran untuk penglola pasar.

“Dengan demikian, pasar tradisional akan lebih tertata dengan efektif pengelolaannya,” kata Suhaeni.

Seusai ujian dan dinyatakan lulus, Suhaeni langsung diyudisium oleh Rektor Unpacti Ampauleng, disaksikan Direktur Pascasarjana Anirwan, serta para dosen, mahasiswa dan karyawan yang hadir. (ima)

 


Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama