Demokrasi Pancasila Solusi dari Demokrasi Liberal & Syariat Islam

Sistem Demokrasi Pancasila adalah solusi terbaik, yang mengakomodasi sistem demokrasi liberal dengan syariat Islam itu sendiri.


-----

PEDOMAN KARYA

Rabu, 09 Oktober 2024

 

Demokrasi Pancasila Solusi dari Demokrasi Liberal & Syariat Islam

 

Oleh: Achmad Ramli Karim

(Pemerhati Politik & Pendidikan)


 

Sebagaimana dipahami bahwa secara historis, Nusantara Indonesia adalah wilayah kepulauan dan sejak awal ada 5 pulau besar berdaulat sendiri dalam bentuk wilayah kerajaan (monarki).

Monarki adalah sistem pemerintahan di mana kekuasaan tertinggi dipegang oleh seorang raja atau ratu yang dipilih berdasarkan warisan atau keturunan. Monarki (maonarchia) adalah penguasaan atau peraturan oleh satu orang.

Dan selama berabad-abad masyarakatnya hidup dalam suasana toleransi yang tinggi, karena masyarakat terikat oleh tata krama adab dan akhlak para pemimpinnya (raja), serta norma agama yang dianut, khususnya syariat Islam yang berlaku pada kerajaan-kerajaan Islam Nusantara.

Indonesia memiliki sejarah yang kaya dan beragam, termasuk dalam hal kerajaan-kerajaan Islam yang pernah berdiri di wilayah ini. Ada 5 kerajaan Islam pertama di Indonesia, yaitu Kerajaan Perlak, Kerajaan Ternate, Kerajaan Samudera Pasai, Kesultanan Gowa, dan Kesultanan Malaka.

Adab dan akhlak merupakan kunci penting dalam berinteraksi dan melakukan komunikasi dengan sesama manusia dalam sistem kerajaan, sedangkan kejujuran dan kebenaran merupakan aturan yang tidak tertulis tetapi dipatuhi dan dijunjung tinggi oleh rakyat khususnya pemimpin (raja).

Secara garis besar adab merupakan perilaku manusia yang dihasilkan dari norma atau aturan, sedangkan akhlak merupakan perilaku yang didorong oleh jiwa atau hati seseorang. Meskipun berbeda, adab dan akhlak akan saling mempengaruhi satu sama lain.

Adab dan akhlak merupakan dua hal yang serupa tapi tak sama. Adab berasal dari bahasa Arab yang artinya budi pekerti, tata krama, dan sopan santun. Secara istilah adab diartikan sebagai keseluruhan sikap dan perilaku yang berlandaskan kepada aturan agama atau keyakinan suatu masyarakat.

Dalam sebuah tatanan masyarakat, dibutuhkan adanya kesepakatan (transaksi sosial) mengenai norma atau aturan yang mengikat. Hal tersebut berfungsi untuk membangun harmonisasi antara satu dengan yang lainnya. Hasil dari aturan dan norma ini akan menghasilkan adab.

Sedangkan akhlak secara bahasa memiliki pengertian sebagai sifat atau karakter. Dan secara istilah, akhlak diartikan sebagai tingkah laku seseorang yang didorong oleh suatu keinginan secara sadar untuk melakukan suatu perbuatan yang baik.

Inilah dua hal yang melandasi lahirnya sistem demokrasi Pancasila, yang telah dirumuskan oleh para pendahulu kita yang dikenal sebagai bapak bangsa (The Founding Fathers).

Sejarah perumusan Pancasila sebagai dasar negara merdeka sangat perlu diketahui oleh segenap warga negara Indonesia, agar bisa memahami apa itu demokrasi Pancasila yang membedakannya dengan demokrasi liberal.

Demokrasi Pancasila adalah demokrasi tidak menjamin kebebasan dan kemerdekaan individu. Sebab setiap manusia adalah mahluk individu sekaligus sebagai mahluk sosial (zoon politicon), dimana kebebasan setiap manusia dibatasi oleh kewajibannya dan hak orang lain. Artinya dalam menjalankan hak asasinya tidak bersifat mutlak atau bebas semaunya, karena hak itu dibatasi oleh kewajibannya untuk tidak mengganggu hak asasi orang lain.

Inilah makna hak asasi individu sebagai mahluk ciptaan Tuhan YME dan kewajibannya sebagai makluk sosial dalam hidup bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara (demokrasi Pancasila).

Dengan kata lain setiap WNI kebebasannya dibatasi oleh kewajibannya sendiri, karena demokrasi Pancasila pada prinsipnya berlandaskan pada Hak dan kewajiban individu sebagai mahluk ciptaan Tuhan YME sekaligus sebagai mahluk sosial (zoon politicon).

Dengan demikian pancasila itu sendiri digali dari nilai-nilai luhur budaya dan peradaban bangsa Indonesia, yaitu bangsa yang beriman kepada Tuhan YME, berperadaban, dan berakhlak mulia yang  merupakan ciri khas atau karakter bangsa yang membedakannya dengan bang-bangsa lain (Character Building).

Demokrasi liberal lahir di Barat pada negara yang berhaluan liberal, yang sangat menjunjung tinggi hak asasi manusia secara pribadi (kebebasan & kemerdekaan individu).

 

Piagam Jakarta

 

Sebelum terbentuk rumusan Pancasila, pada 22 Juni 1945, sembilan tokoh nasional yang disebut Panitia Sembilan berhasil menyusun sebuah naskah piagam yang dikenal dengan nama “Piagam Jakarta.”

Panitia Sembilan terdiri dari golongan Islam dan golongan nasionalis, yang terdiri atas Ir Soekarno (ketua), Drs Moh Hatta (wakil ketua), Mohammad Yamin (anggota), Mr. A.A Maramis (anggota), Mr. Ahmad Soebardjo (anggota dari Golongan Kebangsaan), Kyai Haji Wasid Hasyim (anggota), Abdulkahar Muzakkir (anggota), Haji Agus Salim (anggota), dan R. Abikoesno Tjokroejoso (anggota dari Golongan Islam).

Pancasila dirumuskan dalam sidang pertama Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan (BPUPKI) yang dilaksanakan pada 29 Mei hingga 1 Juni 1945. Dalam sidang tersebut, pembahasannya berkaitan dengan dasar negara Indonesia merdeka.

Tiga tokoh bangsa menyampaikan konsep usulan mengenai falsafah atau dasar negara Indonesia. Mereka adalah Soepomo, Moh. Yamin, dan Soekarno.

Merujuk modul Sejarah Perumusan Pancasila Universitas Negeri Yogyakarta oleh Suranto, penyampaian tersebut didasarkan pada arahan Ketua BPUPKI Radjiman Wedyodinigrat.

Pada pembukaan sidang, ia mengatakan bahwa mendirikan negara yang merdeka, membutuhkan suatu dasar negara. Berikut ini usulan rumusan dasar negara dari tiga tokoh perumus Pancasila, yaitu Moh. Yamin, Soepomo, dan Soekarno. Mereka mengutarakan usulan dasar negara tersebut dalam sidang BPUPKI.

Moh. Yamin mengusulkan dasar negara Indonesia secara tertulis dan lisan. Usulan tersebut disampaikan pada 29 Mei 1945.

Usulan lisan: Peri Kebangsaan, Peri Kemanusiaan, Peri Ketuhanan, Peri Kerakyatan, Kesejahteraan Rakyat

Usulan tertulis: (1) Ketuhanan yang Maha Esa, (2) Kebangsaan Persatuan Indonesia, (3) Rasa Kemanusiaan yang Adil dan Beradab, (4) Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan, (5) Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia.

Pada 31 Mei 1945, Soepomo menyampaikan usulannya. Menurutnya Indonesia merdeka adalah negara yang dapat mempersatukan semua golongan dan paham perseorangan, serta mempersatukan diri dengan berbagai lapisan rakyat.

Berikut ini usulan dasar negara menurut Soepomo; Persatuan (Unitarisme), Kekeluargaan, Keseimbangan lahir dan batin, Musyawarah, Keadilan rakyat.

Pada 1 Juni 1945, Soekarno memberikan usulan yang berbentuk Philosophische Grondslag atau Weltanschauung, yakni fundamen, filsafat, pikiran, jiwa, hasrat yang sedalam-dalamnya.

Soekarno mengusulkan dasar negara dengan sebutan Panca Dharma, kemudian dengan anjuran (bisikan) dari ahli bahasa, rumusan dasar negara dinamakan Pancasila.

Berikut usulan dasar negara dari Ir. Soekarno; (1) Kebangsaan Indonesia, (2) International atau Perikemanusiaan, (3) Mufakat atau Demokrasi, (4) Kesejahteraan Sosial, (5) Ketuhanan yang Maha Esa.

 

Penetapan Pancasila sebagai Dasar Negara

 

Di dalam naskah Piagam Jakarta, tepatnya pada alinea keempat tercantum rumusan Pancasila. Berikut rumusan Pancasila dalam naskah Piagam Jakarta: (1) Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya, (2) Kemanusiaan yang adil dan beradab, (3) Persatuan Indonesia, (4) Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan, (5) Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Namun, beberapa tokoh perwakilan dari Indonesia Timur menyatakan keberatan dengan sila pertama dalam rumusan tersebut. Pasalnya, rakyat Indonesia tidak hanya berasal dari kalangan muslim. Hal itu menjadi salah satu latar belakang perubahan sila pertama Pancasila menjadi “Ketuhanan yang Maha Esa.”

Selanjutnya secara konstitusional Pancasila ditetapkan sebagai dasar negara pada 18 Agustus 1945 oleh PPKI pada sidang pengesahan UUD 1945. Dalam sidang tersebut, PPKI mengesahkan UUD 1945 yang di mana terdapat rumusan Pancasila sebagai dasar negara pada alinea keempat pembukaan UUD 1945.

Berikut bunyi Pancasila sebagaimana disahkan dalam konstitusi:

(1) Ketuhanan yang Maha Esa. (2) Kemanusiaan yang adil dan beradab. (3) Persatuan Indonesia. (4) Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan. (5) Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. (Sumber literasi: CNN Indonesia. Jumat, 24 Feb 2023).

 

Demokrasi Pancasila Tidak Mengenal Politik Transaksional

 

Betul tidak bisa dipisahkan antara politik, demokrasi dan transaksional dalam dunia politik (kebijakan), karena ketiga unsur tersebut saling berkaitan. Namun penekanannya bagaimana wujud pada “transaksinya”. Apakah untuk kepentingan rakyat? Jika untuk kepentingan rakyat, maka sudah benar dan tepat. Namun jika untuk kepentingan kelompok tertentu seperti kelompok kaum pemilik modal utang (investor) atau untuk kelompok penguasa bersama para Ketua Parpol, maka hal itu bertentangan dengan sistem demokrasi itu sendiri.

Transaksional dalam alam demokrasi boleh saja dan itu tidak kotor, sepanjang transaksinya untuk kepentingan umum (publik). Yang kotor itu, adalah pikiran manusia baik secara individu maupun secara kelompok.

Seperti person pengusaha, penguasa, bersama politikus yang membuat kesepakatan untuk menetapkan kebijakan (politik), mendahulukan kepentingan kelompoknya (oligarki) dan menghindari atau mengabaikan kepentingan rakyat (publik). Akibatnya demokrasi diterapkan untuk mengutamakan kepentingan bisnis investor bersama kelompoknya (oligarki).

Bahwa zaman itulah yang membentuk demokrasi sebagaimana yang dibutuhkan saat itu, sebagaimana para The Founding Fathers yang telah merumuskan sistem “Demokrasi Pancasila” pada zaman kemerdekaan yang berbeda dengan sistem “demokrasi liberal” yang berlaku di Barat.

Demokrasi Pancasila adalah sistem pemerintahan rakyat, yang dilandasi oleh iman dan tagwa kepada Tuhan YME, demokrasi yang mengutamakan rasa kemanusiaan (sosilidatas sosial), mengutamakan persatuan dan kesatuan karena bangsa Indonesia beraneka ragam suku, agama, ras, antar golongan (SARA), demokrasi yang mendahulukan prinsip “hikmah dan kebijaksanaan” (bersumber dari syariat Islam), serta demokrasi yang mengedepankan “keadilan sosial” bagi seluruh rakyat dan bukan bagi kelompok investor/pengusaha, penguasa, dan politikus (oligarki).

Namun yang perlu digarisbawahi bahwa demokrasi itu bukan sistem yang ideal. Olehnya itu pemikiran para The Founding Father sangat mulia dan mengagumkan, karena mereka tidak mau menerapkan sistem demokrasi barat (sistem liberal) yang memisahkan antara agama dan politik (kebijakan), tetapi juga tidak bisa memaksakan sistem syariat Islam dalam hidup berbangsa dan bernegara atau berdemokrasi, walaupun penduduknya mayoritas pemeluk Islam.

Tetapi dalam hidup bermasyarakat, syariat setiap agama untuk para pemeluknya, dijamin oleh konstitusi negara sebagaimana termaktub dalam Pasal 29 UUD 1945. Oleh karenanya, sistem demokrasi Pancasila adalah solusi terbaik, yang mengakomodasi sistem demokrasi liberal dengan syariat Islam itu sendiri.

Hanya sangat disayangkan karena sepanjang sejarah kemerdekaan Indonesia, demokrasi Pancasila selalu dikhianati akibat ancaman dan ronrongan baik dari dalam maupun dari luar bangsa Indonesia dari kaum anti kemapanan atau anti Islam (islamophobia).

Dan hal yang sama sekarang pun terjadi pertarungan kepentingan politik dan ekonomi di antara kaum kapitalis, dengan memanfaatkan para politikus dan eksekutif melalui pendekatan kepentingan dan kost politik.

Akibatnya demokrasi Pancasila lagi-lagi berada pada ancaman dan ronrongan dari dalam dan luar, untuk menggeser demokrasi Pancasila yang dianggap bersumber dari nilai-nilai Islam menjadi demokrasi liberal yang memisahkan antara agama dan politik.

Dimana urusan agama menjadi urusan pribadi tiap-tiap penduduk, dan lambat laun akan mendapatkan perlindungan secara konstitusional melalui revisi dan amandemen UUD 1945. Ancaman lain, terjadinya konspirasi politik dagang (ekspansi global) antara kaum kapitalis barat (yahudi) dan kaum kapitalis timur (Cina Komunis).

Ekspansi global adalah strategi pertumbuhan bisnis yang dilakukan dengan memperluas operasi ke pasar-pasar baru di luar negeri. Ekspansi global juga dikenal sebagai ekspansi internasional, ekspansi luar negeri, atau ekspansi asing.

 

Makassar, 09 Oktober 2024

  

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama