Universitas Pancasakti Makassar Yudisium 8 Mahasiswa Kelas Kerja dan RPL

YUDISIUM. Wakil Rektor I Unpacti Makassar Imam Mukti (kelima dari kanan), Dekan Fisip Sumardi (keempat dari kiri), Wakil Dekan Fisip Fatma (ketujuh dari kiri), Ketua Prodi Ilmu Pemerintahan Fisip Syaharuddin (kedua dari kiri) dan Ketua Prodi Ilmu Komunikasi Nurdyansa (ketiga dari kiri) foto bersama delapan mahasiswa yang diyudisium setelah mengikuti Ujian Tutup Skripsi, di Kampus Unpacti, Jalan Andi Mangerangi, Makassar, Sabtu, 28 September 2024. (ist)

 

-------

Selasa, 01 Oktober 2024

 

Universitas Pancasakti Makassar Yudisium 8 Mahasiswa Kelas Kerja dan RPL

 

MAKASSAR, (PEDOMAN KARYA). Rektor Universitas Pancasakti (Unpacti) Makassar diwakili Wakil Rektor I, Imam Mukti SSos MIKom, meyudisium delapan mahasiswa kelas kerja dan mahasiswa rekognisi pembelajaran lampau (RPL) setelah ke-8 mahasiswa tersebut mengikuti ujian tutup di Kampus Unpacti, Jalan Andi Mangerangi, Makassar, Sabtu, 28 September 2024.

Yudisium dihadiri Dekan Fisip Unpacti Dr Sumardi, Wakil Dekan Fisip Fatma, Ketua Prodi Ilmu Pemerintahan Fisip Syaharuddin, Ketua Prodi Ilmu Komunikasi Nurdyansa, Direktur Program Pascasarjana Anirwan, serta sejumlah dosen Fisip.

“Dari delapan mahasiswa yang diyudusium tersebut, dua di antaranya adalah kepala desa, sedangkan mahasiswa lainnya ada yang manajer hotel, staf desa, dan beberapa profesi lainnya,” jelas Dekan Fisip Unpacti Makassar, Dr Sumardi, kepada wartawan di Makassar, Selasa, 01 Oktober 2024.

Ke-8 mahasiswa yang diyudisium tersebut yaitu Raswady SIPem (Kepala Desa Lawallu, Kecamatan Soppeng Riaja, Kabupaten Barru, Sulawesi Selatan / Prodi S1 Ilmu Pemerintahan, Fisip), Sriwahyuni SIPem (Staf Desa / Prodi S1 Ilmu Pemerintahan, Fisip), Rudi SIPem (Staf Desa / Prodi S1 Ilmu Pemerintahan, Fisip), Muhammad Ikram SIPem (Prodi S1 Ilmu Pemerintahan, Fisip), Andhika Johan Saputra SIPem (Prodi S1 Ilmu Pemerintahan, Fisip).

Anggraeni SIKom (Manajer Novotel Hotel Manado, Sulawesi Utara / Prodi S1 Ilmu Komunikasi, Fisip), Ariq Risqulrrahman H (Prodi S1 Ilmu Komunikasi, Fisip), dan Andi Jumra (Kepala Desa di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan / Prodi S1 Ilmu Komunikasi, Fisip).

“Kelima mahasiswa Prodi Ilmu Pemerintahan yang diyudisium adalah mahasiswa RPL, sedangkan tiga mahasiswa Prodi Ilmu Komunikasi yang diyudisium adalah mahasiswa kelas kerja,” jelas Sumardi.

Program rekognisi pembelajaran lampau (RPL), kata Sumardi, merupakan kebijakan yang tertuang dalam Permendikbudristek Nomor 41 Tahun 2021 tentang RPL (Rekognisi Pembelajaran Lampau).

Program mahasiswa RPL yaitu untuk memberikan kesempatan seluas-luasnya bagi setiap individu untuk menempuh pendidikan formal, nonformal dan informal melalui fasilitas pembelajaran sepanjang hayat, serta memberikan kesempatan penyetaraan terhadap kualifikasi tertentu.

“Orang yang bekerja sebagai kepala desa misalnya, dapat mengikuti program RPL program studi Ilmu Pemerintahan, dan nilainya dikonversi dari lamanya bekerja sebagai kepala desa, sertifikat-sertifikat yang sudah diperoleh, kegiatan-kegiatannya sebagai kepala desa yang dibuktikan dengan foto-foto kegiatan, kemudian diwawancarai. Dari semua itu, nilainya kemudian dikonversi ke dalam mata kuliah dan kemudian mereka mengikuti perkuliahan selama satu atau dua tahun untuk mendapatkan gelar sarjana,” tutur Sumardi. (ima)


Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama