ASN Kantor Camat Tamalatea Jeneponto Rudini Raih Magister Ilmu Pemerintahan di Unpacti Makassar

RAIH MAGISTER. Rudini (ketiga dari kiri) foto bersama Wakil Rektor I Unpacti Imam Mukti SSos MIKom (kedua dari kiri), Dekan Fisip Dr Sumardi (paling kiri), Direktur Pascasarjana Unpacti Dr Anirwan (kedua dari kanan) dan Kaprodi S2 Ilmu Pemerintahan Pascasarjana Unpacti Dr Nasir, seusai ujian tutup Program Pascasarjana Universitas Pancasakti (Unpacti) Makassar, Rabu, 20 November 2024. (Foto: Humas Unpacti Makassar)

 

-----

Rabu, 20 November 2024

 

ASN Kantor Camat Tamalatea Jeneponto Rudini Raih Magister Ilmu Pemerintahan di Unpacti Makassar

 

MAKASSAR, (PEDOMAN KARYA). Aparatur Sipil Negara (ASN) Kantor Camat Talamatea, Kabupaten Jeneponto, Rudini, berhasil meraih gelar magister ilmu pemerintahan setelah mempertahankan tesisnya pada ujian tutup Program Pascasarjana Universitas Pancasakti (Unpacti) Makassar, Rabu, 20 November 2024.

Rudini yang saat ini menjabat Kasubag Umum dan Kepegawaian mempertahankan tesisnya berjudul; “Prinsip Transparansi Pelayanan ublik di Kantor Kecamatan Tamalatea Kabupaten Jeneponto” di hadapan tim penguji yang terdiri atas Dr Anirwan, Dr Nasir, Dr Sumardi, dan Dr Kahar Gani.

Ujian tesis dibuka oleh Rektor Unpacti Dr Ampauleng, dan setelah dinyatakan lulus, Rudini langsung diyudisium oleh Wakil Rektor I, Imam Mukti SSos MIKom, dan didampingi Direktur Pascasarjana Unpacti Dr Anirwan, Ketua Prodi S2 Ilmu Pemerintahan Pascasarjana Unpacti Dr Nasir, dan Dekan Fisip Dr Sumardi.

Dengan yudisium tersebut maka Program Pascasarjana Unpacti Makassar telah menghasilkan enam magister ilmu pemerintahan yaitu Suhaeni (ASN Kantor Camat Bontoramba, Jeneponto), Haping (Kepala UPT SDN 26 Bontoramba, Jeneponto), Arnita Soevian (staf tenaga kependidikan Sekolah Kharisma Makassar).

Muhammad Syawal Naspar (Site Manager PT. Geo Gea Mineralindo, bergerak di bidang Izin Usaha Jasa Pertambangan, sub kontraktor pertambangan nikel), Achmad Amzal Maulana (Tenaga Fasilitator Lapangan Pekejaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Sulawesi Selatan), dan Rudini (Kasubag Umum dan Kepegawaian Kantor Camat Tamalatea, Jeneponto).

Rudini dalam tesisnya mengatakan, transparansi dalam pelayanan publik merupakan salah satu prinsip penting dalam pemerintahan yang baik. Prinsip ini memastikan bahwa proses, kebijakan, dan keputusan yang diambil aparat pemerintah dapat diakses dan dipahami oleh masyarakat.

Dengan menerapkan prinsip transparansi, pemerintah diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan publik, memperbaiki kualitas pelayanan dan mengurangi potensi terjadinya tindakan korupsi.

“Prinsip transparansi pelayanan publik di Kantor Kecamatan Tamalatea (Jeneponto) sudah mulai diterapkan, tetapi masih perlu perbaikan dalam beberapa aspek, seperti konsistensi keterbukaan informasi, peningkatan aksesibilitas dan keterlibatan masyarakat,” kata Rudini.

Upaya-upaya perbaikan ini, lanjutnya, diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan publik di Kantor Kecamatan Tamalatea dan mewujudkan tata kelola pemerintahan yang lebih baik.

Sehubungan dengan itu, Rudini menyarankan kepada Pemerintah Kecamatan Tamalatea, Jeneponto, agar mengadakan pelatihan pegawai, melakukan peningkatan infrastruktur teknologi, serta peningkatn partisipasi masyarakat.

“Pelatihan pegawai meningkatkan kapasitas pegawai melalui pelatihan terkait teknologi informasi dan keterampilan komunikasi agar mereka lebih mampu memberikan pelayanan yang transparan dan responsif,” tutur Rudini.

Pemerintah Kecamatan Tamalatea juga disarankan mengupayakan melakukan peningkatan infrastruktur teknologi yakni dukungan dari pemerintah daerah untuk peningkatan infrastruktur internet di desa-desa terpencil, sehingga masyarakat dapat mengakses layanan daring secara optimal.

“Juga perlu peningkatan partisipasi masyarakat dengan mengadakan forum diskusi secara rutin bersama masyarakat untuk menampung masukan terkait pelayanan, serta memastikan bahwa keluhan dan saran yang disampaikan mendapat respons yang memadai,” kata Rudini. (ima)


Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama