------
PEDOMAN KARYA
Senin, 25 November 2024
Menavigasi Kompleksitas Kebijakan dalam
Menurunkan Prevalensi Stunting: Diskursus Evidence-Based Policy Melalui
Analisis Bibliometrik (2):
Dinamika Kebijakan
Penanganan Stunting Kontemporer
Oleh: Nuryanti Mustari
(Guru Besar Ilmu Administrasi Publik Unismuh Makassar)
Pendekatan berbasis bukti dalam menurunkan prevalensi stunting melibatkan penerapan kebijakan yang didasarkan pada data dan penelitian ilmiah yang akurat.
Di Indonesia, kebijakan penanganan
stunting berbasis bukti diarahkan untuk meningkatkan kinerja pemerintah daerah
dalam upaya menurunkan prevalensi stunting. Dalam konteks ini, kebijakan
kesehatan hadir sebagai strategi tata kelola berbasis bukti yang dirancang
untuk mengoptimalkan solusi penanganan stunting.
Kebijakan tersebut diperkuat dengan
komitmen Indonesia dalam mencapai Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs) yang
dituangkan dalam Rencana Aksi Nasional (RAN) tahun 2018 (Siregar et al., 2023).
Sejak tahun 2017, diskursus mengenai
penanganan stunting berbasis bukti di Indonesia mulai berkembang, yang kemudian
diterjemahkan menjadi berbagai skema intervensi, seperti suplementasi gizi,
fortifikasi makanan, promosi ASI eksklusif, serta edukasi gizi (Artanti et al.,
2022).
Perkembangan ini mengarahkan pada
terbentuknya kolaborasi lintas sektor yang melibatkan berbagai pemangku
kepentingan, dari pemerintah pusat dan daerah hingga masyarakat, demi
memperkuat upaya penanganan stunting secara komprehensif.
Program penanganan stunting berbasis bukti
di Indonesia melibatkan kolaborasi lintas sektor dan pemangku kepentingan, yang
mencakup pemerintah pusat, pemerintah daerah, serta masyarakat.
Intervensi ini didasarkan pada
pencapaian-pencapaian konkret dari pemerintah daerah dalam meningkatkan status
gizi anak dan dapat diwujudkan dalam bentuk insentif bagi daerah yang berhasil
menurunkan prevalensi stunting.
Pemerintah memberikan dana insentif fiskal
untuk daerah yang sukses melakukan percepatan penurunan stunting di tahun
berjalan 2024. Terdapat 9 Propinsi penerima dana yang mewakili 130 Pemerintah Daerah
(Pemda) yang terdiri atas Provinsi Sumatra Utara, Provinsi
Jambi, Provinsi Jawa Tengah, Provinsi Nusa Tenggara Barat, Provinsi Sumatra
Selatan, Provinsi Kalimantan Selatan, Provinsi Aceh, Provinsi Bali, dan Provinsi
Jawa Timur.
Selain pemberian insentif, program ini
juga melibatkan alokasi dana khusus untuk program gizi dan kesehatan anak. Dana
tersebut bersumber dari anggaran pemerintah pusat dan daerah, serta diperkuat
melalui kerjasama dengan lembaga internasional dan organisasi non-pemerintah
(Suryana & Purnomo, 2021).
Selain itu, dalam upaya penanganan
stunting yang berkelanjutan, pemerintah Indonesia telah merumuskan berbagai
regulasi dan kebijakan sebagai landasan strategis. Kerangka peraturan ini
mencerminkan keseriusan negara dalam mengatasi isu stunting sebagai salah satu
masalah kesehatan dan pembangunan yang mendesak.
Kebijakan seperti Peraturan Presiden Nomor
72 Tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting, serta pedoman perilaku
hidup bersih dan sehat yang tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor
2269/MENKES/PER/XI/2011, menunjukkan komitmen untuk membangun pola hidup sehat
sejak dini.
Selain itu, melalui Peraturan Badan
Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 12 Tahun 2021, pemerintah
merumuskan Rencana Aksi Nasional Percepatan Penurunan Angka Stunting Indonesia
Tahun 2021-2024, yang menjadi acuan dalam pencapaian target nasional. Program
penanganan stunting juga didukung oleh peraturan daerah di tingkat lokal yang
disesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan spesifik masing-masing daerah.
Meskipun pemerintah pusat telah
mengeluarkan berbagai regulasi nasional untuk menangani masalah stunting,
implementasinya di tingkat daerah memerlukan penyesuaian agar sesuai dengan
kebutuhan spesifik tiap wilayah. Peraturan daerah menjadi elemen penting dalam
memperkuat kebijakan nasional karena dapat merespons karakteristik lokal dan
memberikan solusi yang kontekstual.
Berdasarkan hal tersebut, pendekatan
kebijakan berbasis bukti menjadi penting untuk memetakan faktor-faktor penyebab
stunting secara lebih komprehensif dan menentukan intervensi yang paling
efektif di setiap daerah.
Melalui program penanganan stunting
berbasis bukti ini, diharapkan penggunaan sumber daya dapat dioptimalkan guna
meningkatkan kesehatan anak serta menurunkan angka stunting secara signifikan,
yang pada gilirannya akan berkontribusi pada kualitas sumber daya manusia dan
potensi bangsa di masa depan (Bahrun & Wildan, 2022). (bersambung)
.......
Keterangan:
Artikel ini adalah Pidato Pengukuhan
Jabatan Guru Besar dalam Bidang Administrasi Publik pada Fakultas Ilmu Sosial
dan Ilmu Politik Universitas Muhammadiyah Makassar, di Makassar, Jumat, 22
November 2024.
Judul asli: Menavigasi Kompleksitas
Kebijakan dalam Menurunkan Prevalensi Stunting: Diskursus Evidence-Based Policy
Melalui Analisis Bibliometrik.
seru bangett yaa , jangan samapi ketinggalan berita selanjutnya ges
BalasHapusKontraktor Medan
link komen