Dinamika Kebijakan Penanganan Stunting Kontemporer

BERBASIS BUKTI. Pendekatan kebijakan berbasis bukti menjadi penting untuk memetakan faktor-faktor penyebab stunting secara lebih komprehensif dan menentukan intervensi yang paling efektif di setiap daerah.

 

------

PEDOMAN KARYA

Senin, 25 November 2024

 

Menavigasi Kompleksitas Kebijakan dalam Menurunkan Prevalensi Stunting: Diskursus Evidence-Based Policy Melalui Analisis Bibliometrik (2):

 

Dinamika Kebijakan Penanganan Stunting Kontemporer

 

Oleh: Nuryanti Mustari

(Guru Besar Ilmu Administrasi Publik Unismuh Makassar)


Pendekatan berbasis bukti dalam menurunkan prevalensi stunting melibatkan penerapan kebijakan yang didasarkan pada data dan penelitian ilmiah yang akurat.

Di Indonesia, kebijakan penanganan stunting berbasis bukti diarahkan untuk meningkatkan kinerja pemerintah daerah dalam upaya menurunkan prevalensi stunting. Dalam konteks ini, kebijakan kesehatan hadir sebagai strategi tata kelola berbasis bukti yang dirancang untuk mengoptimalkan solusi penanganan stunting.

Kebijakan tersebut diperkuat dengan komitmen Indonesia dalam mencapai Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs) yang dituangkan dalam Rencana Aksi Nasional (RAN) tahun 2018 (Siregar et al., 2023).

Sejak tahun 2017, diskursus mengenai penanganan stunting berbasis bukti di Indonesia mulai berkembang, yang kemudian diterjemahkan menjadi berbagai skema intervensi, seperti suplementasi gizi, fortifikasi makanan, promosi ASI eksklusif, serta edukasi gizi (Artanti et al., 2022).

Perkembangan ini mengarahkan pada terbentuknya kolaborasi lintas sektor yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan, dari pemerintah pusat dan daerah hingga masyarakat, demi memperkuat upaya penanganan stunting secara komprehensif.

Program penanganan stunting berbasis bukti di Indonesia melibatkan kolaborasi lintas sektor dan pemangku kepentingan, yang mencakup pemerintah pusat, pemerintah daerah, serta masyarakat.

Intervensi ini didasarkan pada pencapaian-pencapaian konkret dari pemerintah daerah dalam meningkatkan status gizi anak dan dapat diwujudkan dalam bentuk insentif bagi daerah yang berhasil menurunkan prevalensi stunting.

Pemerintah memberikan dana insentif fiskal untuk daerah yang sukses melakukan percepatan penurunan stunting di tahun berjalan 2024. Terdapat 9 Propinsi penerima dana yang mewakili 130 Pemerintah Daerah (Pemda) yang terdiri atas Provinsi Sumatra Utara, Provinsi Jambi, Provinsi Jawa Tengah, Provinsi Nusa Tenggara Barat, Provinsi Sumatra Selatan, Provinsi Kalimantan Selatan, Provinsi Aceh, Provinsi Bali, dan Provinsi Jawa Timur. 

Selain pemberian insentif, program ini juga melibatkan alokasi dana khusus untuk program gizi dan kesehatan anak. Dana tersebut bersumber dari anggaran pemerintah pusat dan daerah, serta diperkuat melalui kerjasama dengan lembaga internasional dan organisasi non-pemerintah (Suryana & Purnomo, 2021).

Selain itu, dalam upaya penanganan stunting yang berkelanjutan, pemerintah Indonesia telah merumuskan berbagai regulasi dan kebijakan sebagai landasan strategis. Kerangka peraturan ini mencerminkan keseriusan negara dalam mengatasi isu stunting sebagai salah satu masalah kesehatan dan pembangunan yang mendesak.

Kebijakan seperti Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting, serta pedoman perilaku hidup bersih dan sehat yang tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 2269/MENKES/PER/XI/2011, menunjukkan komitmen untuk membangun pola hidup sehat sejak dini.

Selain itu, melalui Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 12 Tahun 2021, pemerintah merumuskan Rencana Aksi Nasional Percepatan Penurunan Angka Stunting Indonesia Tahun 2021-2024, yang menjadi acuan dalam pencapaian target nasional. Program penanganan stunting juga didukung oleh peraturan daerah di tingkat lokal yang disesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan spesifik masing-masing daerah.

Meskipun pemerintah pusat telah mengeluarkan berbagai regulasi nasional untuk menangani masalah stunting, implementasinya di tingkat daerah memerlukan penyesuaian agar sesuai dengan kebutuhan spesifik tiap wilayah. Peraturan daerah menjadi elemen penting dalam memperkuat kebijakan nasional karena dapat merespons karakteristik lokal dan memberikan solusi yang kontekstual.

Berdasarkan hal tersebut, pendekatan kebijakan berbasis bukti menjadi penting untuk memetakan faktor-faktor penyebab stunting secara lebih komprehensif dan menentukan intervensi yang paling efektif di setiap daerah.

Melalui program penanganan stunting berbasis bukti ini, diharapkan penggunaan sumber daya dapat dioptimalkan guna meningkatkan kesehatan anak serta menurunkan angka stunting secara signifikan, yang pada gilirannya akan berkontribusi pada kualitas sumber daya manusia dan potensi bangsa di masa depan (Bahrun & Wildan, 2022). (bersambung)

.......

Keterangan:

Artikel ini adalah Pidato Pengukuhan Jabatan Guru Besar dalam Bidang Administrasi Publik pada Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Muhammadiyah Makassar, di Makassar, Jumat, 22 November 2024.

Judul asli: Menavigasi Kompleksitas Kebijakan dalam Menurunkan Prevalensi Stunting: Diskursus Evidence-Based Policy Melalui Analisis Bibliometrik.

 


1 Komentar

  1. seru bangett yaa , jangan samapi ketinggalan berita selanjutnya ges
    Kontraktor Medan
    link komen

    BalasHapus
Lebih baru Lebih lama