-----
Selasa, 03
Desember 2024
Dinas
Perpustakaan dan Kearsipan Sulsel Gelar Workshop Perda Aksara Lontaraq
MAKASSAR, (PEDOMAN KARYA). Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Sulsel menggelar Workshop Implementasi Perda Aksara Lontaraq dan Sosialisasi UU Nomor 13 Tahun 2018 tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam (SSKCKR), di Hotel Raising, Jalan Racing Centre, Makassar, Ahad dan Senin, 1-2 Desember 2024.
Kegiatan dibuka
oleh Kadis Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Sulsel Mohamma Hasan Sijaya, dan
dihadiri seratusan peserta dari berbagai unsur antara lain dari para penulis
dan penerbit, termasuk puluhan guru yang tergabung dalam Asosiasi Guru Penulis
Indonesia (AGUPENA).
Workshop
Implementasi Perda Aksara Lontaraq dan Sosialisasi UU Nomor 13 Tahun 2018 menghadirkan
empat pembicara yakni Upi Asmaradana (wartawan, budayawan), Yudhistira Sukatanya
(sutradara tetaer, budayawan), Rusdin Tompo (Koordinator Perkumpulan Penulis
Satupena Sulawesi Selatan), dan Syamsul Arif (Ketua Ikatan Pustakawan Indonesia
Sulsel).
Upi Asmaradana membawakan
materi tentang Perda Sulsel Nomor 5 Tahun 2023 tentang Literasi Aksara
Lontaraq, Bahasa dan Sastra Daerah, Yudhistira membawakan materi berjudul “Mengaktivasi
Ekosistem Patuh Pada UU RI No. 13 Tahun 2018 tentang Serah Simpan KCKR”,
sedangkan Rusdin Tompo dan Syamsul Arif membawakan materi Sosialisasi UU Nomor
13 Tahun 2018 tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam (SSKCKR).
Yudhistira
Sukatanya mengatakan UU No. 4 Tahun 1990 tentang SSKCKR telah direvisi untuk
mengakomodir banyak hal baru dan berkaitan dengan Undang-undang yang lain.
“Oleh sebab itu
dibuatlah Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2018 tentang Serah
Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam,” jelas Yudhistira.
Keberadaan
Undang-Undang RI Nomor 13 Tahun 2018 tentang SSKCKR dan Peraturan Pemerintah
Nomor 55 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2018
tentang SSKCKR, katanya, diharapkan dapat meningkatkan penghimpunan dan
pelestarian karya hasil budaya anak bangsa untuk menunjang pembangunan
nasional, terutama yang berasal dari karya muatan lokal.
“Berkaitan dengan
pelaksanaan Undang-Undang tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam dan
PP-nya, masih ada beberapa permasalahan yang terkait dengan kondisi objektif,”
kata Yudhistira.
Permasalahan dimaksud
antara lain masih ada sebagian masyarakat yang tidak atau belum mengetahui
kewajiban untuk menyerahkan karya cetak dan karya rekam ke Perpustakaan
Nasional.
Tingkat kepatuhan
pada pelaksana SSKCKR di seluruh provinsi Indonesia masih terbilang rendah,
yaitu sebesar 39,1% pada tahun 2020.
“Beberapa hal yang
dapat diberikan untuk mengatasi permasalahan tersebut adalah melakukan
sosialisasi secara berkala dengan konsisten, intensif yang melibatkan seluruh
pemangku kepetingan dalam ekosistem, meningkatkan kepatuhan penulis dan
penerbit terhadap Undang-undang yang berlaku, meningkatkan kepatuhan kreator
karya rekaman terhadap Undang-undang yang berlaku,” tutur Yudhistira.
Selain itu, juga mengawasi
pelaksanaan serah simpan karya cetak dan karya rekam di semua tingkatan, mempublikasikan
buku-buku yang ditulis dan rekaman karya sudah di SSKCKR oleh penulis dan
penerbit di Indonesia.
“Yang juga penting
yaitu memberikan penghargaan kepada penulis, penerbit kreator karya rekaman
yang patuh pada UU SSKCKR, serta menjadikan HKI sebagai peraturan payung yang
terkait,” kata Yudhistira.
Karya Cetak dan
Karya Rekam
Ketua Perkumpulan
Penulis Satupena Sulawesi Selatan, Rusdin Tompo, menjelaskan pengertian terkait
karya cetak, karya rekam dan koleksi serah simpan.
Bahwa karya cetak
adalah setiap karya intelektual dan/atau artistik yang diterbitkan dalam bentuk
cetak yang diperuntukkan bagi umum. Karya Rekam adalah setiap karya intelektual
dan/atau artistik yang direkam, baik audio maupun visual dalam bentuk analog,
digital, elektromagnetik, optikal, atau sejenisnya yang diperuntukkan bagi
umum.
Koleksi serah
Simpan adalah seluruh hasil KCKR yang telah berada dalam pengelolaan
Perpustakaan Nasional dan perpustakaan provinsi yang memiliki tugas dan fungsi
sebagai perpustakaan deposit
“Penerbit adalah
orang perseorangan, badan usaha, atau badan hukum yang menerbitkan Karya Cetak
yang berada di wilayah negara Republik Indonesia,” jelas Rusdin.
Perpustakaan
Provinsi adalah organisasi perangkat daerah yang melaksanakan tugas
pemerintahan daerah dalam bidang perpustakaan yang berfungsi sebagai
perpustakaan pembina, perpustakaan rujukan, perpustakaan deposit, perpustakaan
penelitian, dan perpustakaan pelestarian, serta berkedudukan di ibu kota
provinsi.
“Tujuan serah
simpan KCKR yaitu mewujudkan koleksi nasional dan melestarikannya sebagai hasil
budaya bangsa dalam rangka menunjang pembangunan melalui pendidikan,
penelitian, dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, serta menyelamatkan
Karya Cetak dan Karya Rekam dari ancaman bahaya yang disebabkan oleh alam
dan/atau perbuatan manusia,” jelas Rusdin. (win)