Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Sulsel Gelar Workshop Perda Aksara Lontaraq

Yudhistira Sukatanya (paling kiri), Upi Asmaradana (kedua dari kiri) dan Rusdin Tompo (kedua dari kanan) tampil sebagai pembicara dipandu moderator Rezky Amelia Syafiin, pada hari pertama Workshop Implementasi Perda Aksara Lontaraq dan Sosialisasi UU Nomor 13 Tahun 2018 tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam (SSKCKR), di Hotel Raising, Jalan Racing Centre, Makassar, Ahad, 01 Desember 2024. (Foto: Asnawin Aminuddin / PEDOMAN KARYA)

 

-----

Selasa, 03 Desember 2024

 

Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Sulsel Gelar Workshop Perda Aksara Lontaraq

 

Ketua DPP IPMI Muhammad Amir Jaya (berdiri, kanan) menyerahkan dua buah buku kepada Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Sulsel Mohammad Hasan Sijaya (berdiri kiri) disaksikan Yudhistira Sukatanya (duduk kedua dari kiri) dan Upi Asmaradana, pada acara Workshop Implementasi Perda Aksara Lontaraq dan Sosialisasi UU Nomor 13 Tahun 2018 tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam (SSKCKR), di Hotel Raising, Jalan Racing Centre, Makassar, Ahad, 01 Desember 2024. (Foto: Asnawin Aminuddin / PEDOMAN KARYA)

MAKASSAR, (PEDOMAN KARYA). Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Sulsel menggelar Workshop Implementasi Perda Aksara Lontaraq dan Sosialisasi UU Nomor 13 Tahun 2018 tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam (SSKCKR), di Hotel Raising, Jalan Racing Centre, Makassar, Ahad dan Senin, 1-2 Desember 2024.

Kegiatan dibuka oleh Kadis Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Sulsel Mohamma Hasan Sijaya, dan dihadiri seratusan peserta dari berbagai unsur antara lain dari para penulis dan penerbit, termasuk puluhan guru yang tergabung dalam Asosiasi Guru Penulis Indonesia (AGUPENA).

Workshop Implementasi Perda Aksara Lontaraq dan Sosialisasi UU Nomor 13 Tahun 2018 menghadirkan empat pembicara yakni Upi Asmaradana (wartawan, budayawan), Yudhistira Sukatanya (sutradara tetaer, budayawan), Rusdin Tompo (Koordinator Perkumpulan Penulis Satupena Sulawesi Selatan), dan Syamsul Arif (Ketua Ikatan Pustakawan Indonesia Sulsel).

Upi Asmaradana membawakan materi tentang Perda Sulsel Nomor 5 Tahun 2023 tentang Literasi Aksara Lontaraq, Bahasa dan Sastra Daerah, Yudhistira membawakan materi berjudul “Mengaktivasi Ekosistem Patuh Pada UU RI No. 13 Tahun 2018 tentang Serah Simpan KCKR”, sedangkan Rusdin Tompo dan Syamsul Arif membawakan materi Sosialisasi UU Nomor 13 Tahun 2018 tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam (SSKCKR).

Yudhistira Sukatanya mengatakan UU No. 4 Tahun 1990 tentang SSKCKR telah direvisi untuk mengakomodir banyak hal baru dan berkaitan dengan Undang-undang yang lain.

“Oleh sebab itu dibuatlah Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2018 tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam,” jelas Yudhistira.

Keberadaan Undang-Undang RI Nomor 13 Tahun 2018 tentang SSKCKR dan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2018 tentang SSKCKR, katanya, diharapkan dapat meningkatkan penghimpunan dan pelestarian karya hasil budaya anak bangsa untuk menunjang pembangunan nasional, terutama yang berasal dari karya muatan lokal.

“Berkaitan dengan pelaksanaan Undang-Undang tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam dan PP-nya, masih ada beberapa permasalahan yang terkait dengan kondisi objektif,” kata Yudhistira.

Permasalahan dimaksud antara lain masih ada sebagian masyarakat yang tidak atau belum mengetahui kewajiban untuk menyerahkan karya cetak dan karya rekam ke Perpustakaan Nasional.

Tingkat kepatuhan pada pelaksana SSKCKR di seluruh provinsi Indonesia masih terbilang rendah, yaitu sebesar 39,1% pada tahun 2020.

“Beberapa hal yang dapat diberikan untuk mengatasi permasalahan tersebut adalah melakukan sosialisasi secara berkala dengan konsisten, intensif yang melibatkan seluruh pemangku kepetingan dalam ekosistem, meningkatkan kepatuhan penulis dan penerbit terhadap Undang-undang yang berlaku, meningkatkan kepatuhan kreator karya rekaman terhadap Undang-undang yang berlaku,” tutur Yudhistira.

Selain itu, juga mengawasi pelaksanaan serah simpan karya cetak dan karya rekam di semua tingkatan, mempublikasikan buku-buku yang ditulis dan rekaman karya sudah di SSKCKR oleh penulis dan penerbit di Indonesia.

“Yang juga penting yaitu memberikan penghargaan kepada penulis, penerbit kreator karya rekaman yang patuh pada UU SSKCKR, serta menjadikan HKI sebagai peraturan payung yang terkait,” kata Yudhistira.

 

Karya Cetak dan Karya Rekam

 

Ketua Perkumpulan Penulis Satupena Sulawesi Selatan, Rusdin Tompo, menjelaskan pengertian terkait karya cetak, karya rekam dan koleksi serah simpan.

Bahwa karya cetak adalah setiap karya intelektual dan/atau artistik yang diterbitkan dalam bentuk cetak yang diperuntukkan bagi umum. Karya Rekam adalah setiap karya intelektual dan/atau artistik yang direkam, baik audio maupun visual dalam bentuk analog, digital, elektromagnetik, optikal, atau sejenisnya yang diperuntukkan bagi umum.

Koleksi serah Simpan adalah seluruh hasil KCKR yang telah berada dalam pengelolaan Perpustakaan Nasional dan perpustakaan provinsi yang memiliki tugas dan fungsi sebagai perpustakaan deposit

“Penerbit adalah orang perseorangan, badan usaha, atau badan hukum yang menerbitkan Karya Cetak yang berada di wilayah negara Republik Indonesia,” jelas Rusdin.

Perpustakaan Provinsi adalah organisasi perangkat daerah yang melaksanakan tugas pemerintahan daerah dalam bidang perpustakaan yang berfungsi sebagai perpustakaan pembina, perpustakaan rujukan, perpustakaan deposit, perpustakaan penelitian, dan perpustakaan pelestarian, serta berkedudukan di ibu kota provinsi.

“Tujuan serah simpan KCKR yaitu mewujudkan koleksi nasional dan melestarikannya sebagai hasil budaya bangsa dalam rangka menunjang pembangunan melalui pendidikan, penelitian, dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, serta menyelamatkan Karya Cetak dan Karya Rekam dari ancaman bahaya yang disebabkan oleh alam dan/atau perbuatan manusia,” jelas Rusdin. (win)

 

 


Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama