------
PEDOMAN KARYA
Selasa, 31 Desember 2024
Pemimpin Bukan Kaleng-kaleng
Oleh: Amruddin Ambo Enre
(Dosen Unismuh & Aktivis BKPRMI)
Pemimpin kaleng-kaleng artinya pemimpin
yang kosong, biasanya nyaring bunyi saat kampanye, basa-basi, bilang A yang
jadi B, janji-janji selangit, penuh akting yang sekadar cari simpati kemudian
viral, serta absurd minus seterusnya. Semestinya yang hadir lewat proses Pilpres,
Pileg, Pilkada adalah pemimpin bukan kaleng-kaleng.
Istilah bukan kaleng-kaleng bisa dilacak
di “om google” bahasa ini sebenarnya sudah lama populer di kota Aceh dan Medan
tetapi populer di Indonesia karena Maell Lee, bernama asli Fariz Saputra (30),
seorang selegram dengan ke-absurd-annya, yang juga salah satu konten kreator di
youtube yang menjadikan “bukan kaleng-kaleng” sebagai jargon andalannya.
Arti kata bukan kaleng-kaleng maksudnya
bukan abal-abal atau bukan hal remeh. Kaleng-kaleng sendiri merupakan bahasa
gaul orang Medan yang memiliki arti sesuatu yang buruk, tidak berkualitas alias
abal-abal.
Sekadar ingatan bahwa Aceh (2006) dan
Medan (2024) adalah dua tempat pelaksanaan Munas BKPRMI di luar Jawa, sedangkan
Sulsel dua kali menjadi tuan rumah Munas (2003 dan 2014) dan merupakan wilayah
pertama perhelatan Munas di luar Pulau Jawa. Biasanya pun jika Munas, Muswil,
Musda yang heboh, terselip banyak gerakan tambahan dan ditunggu “hanya” siapa
ketua terpilih.
Pemimpin dalam berbagai level sangat
penting kehadirannya. Ketika dua orang muslim berjalan atau bepergian maka
seorang mesti menjadi pemimpin. Apalagi dalam kelompok, organisasi, masyarakat,
daerah, bangsa. Betapa penting hadirnya pemimpin.
Pemimpin negara adalah presiden, tugas
sebagai eksekutif melaksanakan UU yang telah ditetapkan legislatif. Memegang
kekuasaan pemerintahan menurut UUD. Memegang kekuasaan tertinggi ABRI dan
Polri.
Mengajukan rancangan UU kepada DPR, DPD
dan MPR. Menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara
lain dengan persetujuan DPR, DPD, MPR.
Pemerintahan daerah adalah gubernur,
walikota, bupati dan perangkat daerah sebagaimana unsur penyelenggara
pemerintahan daerah. Pemerintah daerah adalah penyelenggara urusan pemerintahan
daerah menurut asas otonomi dalam sistem dan prinsip NKRI.
Sejatinya presiden dan atau kepala daerah
adalah pelayan rakyat. Para pemimpin tersebut bertanggungjawab perihal sepak
terjang kepemimpinannya di hadapan sidang legislator, wakil rakyat.
Sebagai
negara demokrasi yang menganut konsep trias politica, lahirnya ditemukan
John Locke kemudian dikembangkan Montesquieu. Lembaga yudikatif di Indonesia
terdiri dari MA dan MK.
Kabar menarik lainnya, para anggota DPR RI
yang dilantik pada 01 Oktober 2024, ternyata 60% adalah pengusaha dan 174 orang
teridikasi terhubung dengan politik dinasti (buletin Kaffah).
Video pendek yang viral di podcast Abraham
Samad, tentang Bamsoet mantan Ketua MPR
(2019-2024) bertutur bahwa Caleg DPR RI untuk “bisa jadi”, bisa habis
hingga 30M bahkan lebih.
Jadi
anggota DPR pusat habis 5M itu paling murah. Darimana uangnya? Akhirnya kita
lari cari sponsor, pemilik modal dan
kalau sudah begitu emang kita bebas dari intervensi untuk menentukan sikap.
Belum lagi bicara soal, bupati, walikota, gubernur banyak tumpang tindih lahan
karena harus bayar kepada Pemodal. Demikian Bamsoet.
Demikian pula seorang legislator menimpali
bahwa biaya caleg DPRD Kab/Kota paling rendah 1M, caleg DPRD Provinsi paling
rendah 3M, caleg DPR RI paling rendah 5M. “Saya saja DPRD Kabupaten habis
sekitar 800juta,” jelasnya.
Kembali ke video Bamsoet dengan tambahan
pertanyaan. Perlu solusi, gimana model seperti ini harus diakhiri? Solusinya
tangkap semua pelakunya karena hal ini yang mendorong terjadinya korupsi.
Sepakat diakhiri, sebaiknya UU Pemilu
direvisi. Menciptakan era yang jadi pejabat hanya pengusaha, semua hanya yang
punya uang. Demokrasi kita sepertinya sudah seperti sabung ayam. Sejahterahkan
dulu masyarakatnya karena suara perut lebih nyaring ketimbang suara hati. Orang
miskin itu sangat mudah diarahkan dengan 50.000 tidak berpikir calonnya siapa.
Temanku berseloroh bahwa “sibik na pacce.”
Sejatinya kita semua adalah pemimpin yang
kelak dimintai pertanggungjawaban oleh Sang Khaliq. Insya Allah sebagai
individu, kepala keluarga, dan atau organisasi, pembaca budiman bukan pemimpin
kaleng-kaleng.
Setiap kalian adalah pemimpin dan setiap
pemimpin akan dimintai pertanggungjawaban atas yang dipimpinya (HR.Bukhari).
Pemimpin daerah dan atau negara yang
berkualitas akan membawa individu serta masyarakat lebih baik. 37 Provinsi, 93
kota dan 415 kabupaten pada 27 November, melaksanakan Pilkada serentak dengan
biaya fantastik. Tanggal 15 Desember 2024, KPU mengumumkan hasil resmi Pilkada, semoga hadir
pemimpin bukan kaleng-kaleng.***