------
PEDOMAN KARYA
Selasa, 24 Desember 2024
OPINI
Pers Pengawas Kekuasaan dan Penjaga
Harapan
Oleh: Asnawin Aminuddin
(Wartawan)
Ada empat pilar demokrasi yaitu eksekutif,
yudikatif, legislatif, dan pers. Eksekutif yaitu presiden, gubernur, walikota,
dan bupati beserta perangkatnya. Legislatif meliputi MPR RI, DPR RI, DPD RI,
dan DPRD. Yudikatif yaitu Mahkamah Agung (MA), Mahkamah Konstitusi (MK), dan
Komisi Yudisial (KY). Pers yaitu media massa.
Kalau dilihat dari empat pilar demokrasi
tersebut, yang sehat hanya pers. Yang bisa diandalkan hanya pers. Tiga pilar
demokrasi yang lain yaitu eksekutif, yudikatif, dan legislatif, sudah busuk.
Hal ini terlihat dari berbagai kasus
korupsi yang melibatkan pejabat tinggi di ketiga pilar tersebut. Dalam
eksekutif, misalnya, kita sering mendengar berita tentang kepala daerah yang
tertangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena menyalahgunakan
anggaran negara untuk kepentingan pribadi.
Di ranah legislatif, praktik suap-menyuap
dalam pembuatan undang-undang atau pembahasan anggaran menjadi rahasia umum
yang mencoreng institusi tersebut. Sementara itu, di yudikatif, ada kasus hakim
atau aparat pengadilan yang terlibat dalam mafia peradilan, menjual putusan
hukum demi uang.
Fenomena ini menunjukkan adanya degradasi
integritas di tiga pilar tersebut, yang seharusnya menjadi penjaga utama
demokrasi.
Di Amerika Serikat, media massa terkadang
disebut “Institusi Keempat” atau cabang pemerintahan keempat, setelah cabang
eksekutif, cabang legislatif, dan cabang yudikatif. Istilah Institusi Keempat
mencerminkan peran media berita yang tidak resmi tetapi diterima secara luas
dalam memberikan informasi kepada warga negara yang dapat mereka gunakan untuk
memantau kekuasaan pemerintah.
Dengan penilaian tersebut, maka pers atau
media massa serta para wartawan diharapkan menjaga independensi dan konsistensi
sebagai pilar keempat demokrasi yang bisa dipercaya.
Dalam Pasal 1 Kode Etik Jurnalistik
disebutkan, Wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang
akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk. Independen berarti memberitakan
peristiwa atau fakta sesuai dengan suara hati nurani tanpa campur tangan,
paksaan, dan intervensi dari pihak lain, termasuk pemilik perusahaan pers.
Pers memiliki kemerdekaan atau kebebasan
yang disebut Kebebasan Pers (freedom of the press). Kebebasan pers adalah hak
yang diberikan oleh konstitusional atau perlindungan hukum yang berkaitan
dengan media massa dan bahan-bahan yang dipublikasikan, seperti
menyebarluaskan, pencetakan dan menerbitkan surat kabar, majalah, buku atau
dalam material lainnya, tanpa adanya campur tangan atau perlakuan sensor dari
pemerintah.
Secara konseptual kebebasan pers akan
memunculkan pemerintahan yang cerdas, bijaksana, dan bersih. Di sisi lain,
melalui kebebasan pers, masyarakat akan dapat mengetahui berbagai peristiwa,
termasuk kinerja pemerintah, sehingga muncul mekanisme check and balance,
kontrol terhadap kekuasaan, maupun masyarakat itu sendiri.
Namun, kebebasan pers tidak selalu berarti
tanpa batas. Kebebasan ini harus diimbangi dengan tanggung jawab untuk
menyajikan informasi yang benar, akurat, dan bermanfaat bagi publik.
Ketika pers terjebak dalam penyajian
berita yang tidak berimbang atau memihak kepentingan tertentu, maka perannya
sebagai pilar demokrasi dapat terganggu. Oleh karena itu, wartawan dan media
massa harus terus menjunjung tinggi integritas profesionalisme dan menghormati
nilai-nilai etika jurnalistik.
Selain itu, tantangan modern dalam era
digital turut memengaruhi fungsi pers sebagai pilar demokrasi. Kemunculan media
sosial dan platform berita daring telah membuka peluang untuk penyebaran
informasi yang lebih cepat, tetapi juga meningkatkan risiko penyebaran berita
bohong atau hoaks. Hal ini menuntut media massa tradisional untuk lebih cermat
dalam menjaga kredibilitasnya di tengah derasnya arus informasi yang belum
tentu benar.
Pers juga berperan sebagai sarana
pendidikan politik bagi masyarakat. Dengan menyediakan berita dan analisis yang
mendalam, media massa membantu warga memahami isu-isu kompleks dan membangun
opini yang lebih terinformasi. Dalam proses demokrasi, ini menjadi sangat
penting untuk memastikan partisipasi warga yang lebih aktif dan berbasis
pengetahuan.
Sebagai pilar demokrasi, pers tidak hanya
menjadi pengawas kekuasaan tetapi juga penjaga harapan. Media massa yang kuat,
independen, dan bertanggung jawab adalah fondasi bagi terciptanya masyarakat
yang adil dan demokratis. Pers yang sehat adalah cermin bagi keberhasilan
demokrasi itu sendiri.***