IPK 3,0 Calon Guru Ikut PPG Syarat Mutu & Kompetensi Akademik

Mendukung perekrutan calon guru dengan kriteria IPK minimal 3,00 (tiga koma nol), harus dijadikan syarat utama dalam penerimaan calon pendidik dan tenaga kependidikan. Karena krisis mutu pendidikan selama ini, adalah rendahnya kualitas SDM, wawasan serta kemampuan analisis (kempetensi akademik) yang dimiliki oleh sebagian besar guru.

 

-----

PEDOMAN KARYA

Jumat, 03 Januari 2025

 

IPK 3,0 Calon Guru Ikut PPG Syarat Mutu & Kompetensi Akademik

 


Oleh: Achmad Ramli Karim

(Ketua Dewan Kehormatan & Kode Etik APSI Sulsel)

 

Sebagai mantan Ketua Asosiasi Pengawas Sekolah/Madrasah Indonesia (APSI) Provinsi Sulsel (Periode 2017-2022), saya merasa patut memberikan apresiasi (penghargaan) yang setinggi-tingginya kepada Dirjen GTK, atas rencana penerapan kualifikasi akademik (IPK) minimal 3,0 sebagai salah satu dari 10 persyaratan mengikuti seleksi Pendidikan Profesi Guru (PPG) Prajabatan 2025.

Informasi mengenai 10 kriteria calon guru yang dapat mengikuti seleksi PPG Prajabatan 2025, salah satunya terkait IPK (Indeks Prestasi Kumulatif). Guru dengan kompetensi akademik (IPK) minimal 3,00, dipastikan dapat mengikuti seleksi Pendidikan Profesi Guru atau PPG Prajabatan 2025. Nunuk Suryani selaku Dirjen GTK mengumumkan bahwa pendaftaran seleksi PPG Prajabatan akan dibuka mulai Maret 2025 mendatang.

Mendukung perekrutan calon guru dengan kriteria IPK minimal 3,00 (tiga koma nol), harus dijadikan syarat utama dalam penerimaan calon pendidik dan tenaga kependidikan. Karena krisis mutu pendidikan selama ini, adalah rendahnya kualitas SDM, wawasan serta kemampuan analisis (kempetensi akademik) yang dimiliki oleh sebagian besar guru.

Akibatnya, baik pendidik maupun tenaga kependidikan lainnya, tidak mampu mengembangkan inovasi/kreativitasnya dalam upaya meningkatkan kualitas dan mutu hasil kerjanya (orientasi kinerja). Sementara cara kerja profesional pengembangan kreativitas (inovasi), harus ditunjang oleh wawasan atau kompetensi akademik yang luas.

Kompetensi akademik adalah kemampuan, pengetahuan, dan pemahaman seseorang dalam bidang keilmuan. Kompetensi akademik dapat diukur melalui Tes Kompetensi Akademik (TKA) yang sering digunakan sebagai salah satu kriteria seleksi masuk perguruan tinggi.

TKA menekankan pada tingkat High Order Thingking Skills (HOTS). Perguruan tinggi menggunakan hasil tes ini untuk memilih calon mahasiswa yang memiliki potensi untuk berhasil dan berkontribusi dalam lingkungan akademik.

Selain TKA, ada juga Tes Potensi Akademik (TPA) yang mengukur kemampuan berpikir calon mahasiswa. TPA dibagi menjadi empat subtes, yaitu: Tes bahasa (verbal), Tes angka (numerik), Tes logika, dan Tes gambar (spasial).

Sudah saatnya tes kompetensi akademik (TKA) diterapkan sebagai syarat mutu untuk menjaring calon guru yang akan ikut PPG 2025. Selain kompetensi akademuk, menurut Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, kompetensi yang harus dikuasai oleh seorang pendidik atau guru adalah: Pedagogik, Kepribadian, Sosial, Profesional.

Berdasarkan pengalaman penulis sebagai pengawas sekolah di satuan pendidikan, mayoritas guru masih menggunakan metode klasik yaitu ceramah dan diskusi dalam mengelola pembelajaran di kelas. Dimana guru pada umumnya dinilai kurang mampu mengembangkan media, pendekatan, serta model- model pembelajaran yang menarik minat dan motivasi belajar peserta didik.

Sementara kinerja pendidik, penunjang utamanya adalah sumber daya manusia (SDM) dan kompetensi akademik. Ditemukan rata-rata guru hanya memiliki 1 (satu) sumber literasi sama dengan sumber belajar peserta didik, yang seharusnya sumber belajar (literasi) guru minimal 2-3 buku dan sumber bacaan lainnya.

Berkaitan dengan perubahan istilahnya, PPG Calon Guru (Prajabatan) yang sekarang memiliki beberapa perbedaan mendasar dibandingkan dengan PPG Prajabatan tahun sebelumnya.

Dilansir dari laman web resmi PPG Kemdikbud, saat ini, peserta PPG ditentukan berdasarkan analisis kebutuhan guru di lapangan. Lulusan PPG Calon Guru (Prajabatan) sekarang pun dijamin untuk direkrut menjadi guru.

Selain itu, praktik pengalaman lapangan tidak lagi dilakukan di akhir program, tetapi dimulai sejak awal semester. Kegiatan ini terintegrasi dengan mata kuliah yang sedang dipelajari, sehingga peserta dapat langsung menerapkan teori ke dalam praktik.

Perbedaan lainnya juga mencakup integrasi induksi guru pemula, struktur kurikulum yang lebih beragam, pelibatan guru penggerak dan praktisi pendidikan, serta sinerginya dengan pemangku kepentingan, seperti universitas dan sekolah.

Hingga kini, Direktorat Pendidikan Profesi Guru Kemdikbud Ristek belum mengumumkan jadwal resmi pendaftaran seleksi PPG Calon Guru Prajabatan tahun 2025. Namun, berdasarkan perkiraan, pendaftaran kemungkinan akan dibuka pada Maret atau April 2025 mendatang.

Persyaratan pendaftaran PPG Calon Guru, salah satunya yakni peserta tidak terdaftar sebagai guru atau kepala sekolah dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Selain itu, terdapat batasan usia maksimal 32 tahun.

Berikut ini syarat lengkap pendaftaran PPG Calon Guru: (1) Berstatus sebagai Warga Negara Indonesia (WNI). (2) Tidak terdaftar sebagai Guru atau Kepala Sekolah dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

(3) Berusia maksimal 32 tahun pada tanggal 31 Desember tahun pendaftaran. (4) Memiliki gelar sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) yang terdaftar di Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PD-Dikti) atau diakui melalui proses penyetaraan ijazah bagi lulusan perguruan tinggi luar negeri.

(5) Memiliki IPK minimal 3,00 pada skala 4,00. (6) Memiliki surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari pihak yang berwenang. (7) Melampirkan surat keterangan berkelakuan baik. (8) Menyertakan surat keterangan bebas narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya (NAPZA).

(9) Menandatangani pakta integritas sebagai bentuk kesanggupan mematuhi aturan program. (10) Mengikuti proses seleksi yang meliputi seleksi administrasi, tes substantif, dan wawancara.

Dengan demikian dapat disimpulkan, bahwa SDM dan kompetensi pendidik dan tendik menjadi syarat utama dalam upaya meningkatkan kinerja dan mutu penyelenggaraan pendidikan pada Satuan Pendidikan.

Asumsi publik selama ini bahwa untuk meningkatkan kualitas kerja guru, haruslah dengan pendekatan kesejahteraan. Sebab bagaimana guru berupaya meningkatkan mutu proses pembelajaran, jika masih memikirkan soal dapur keluarganya, sehingga ia harus mencari nafkah tambahan di luar jam mengajarnya untuk menutupi kebutuhan dapur keluarganya.

Ternyata asumsi pendekatan kesejahteraan tersebut keliru dan tidak terbukti, setelah beberapa tahun guru menikmati berbagai tunjangan di luar gaji. Hal ini terbukti dengan pemberian tunjangan sertifikasi guru dan TPP, ternyata tidak mampu mengukur mutu hasil kerjanya, terutama mutu proses pembelajaran.***


Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama