-----
ASN Takalar Gembira, Gaji Tetap Cair di Hari Libur
TAKALAR, (PEDOMAN
KARYA). Para aparatur sipil negara
(ASN) lingkup Pemerintah Kabupaten Takalar bergembira karena gaji mereka tetap
cair meskipun tanggal 01 Februari 2025 bertepatan dengan hari libur akhir pekan
yakni hari Sabtu.
Sesuai aturan, hari Sabtu
adalah hari libur kerja karena hari kerja hanya pada hari Senin hingga hari
Jumat. Jika mengikuti aturan, maka pembayaran gaji ASN tidak bisa dibayarkan
pada hari libur kerja dan harus menunggu hingga hari kerja untuk pencairan
gaji, dalam hal ini harus menunggu selama tiga hari yakni mulai hari Sabtu
hingga hari Senin, 03 Februari 2025.
Menghadapi situasi tersebut,
para ASN pun khawatir bahwa mereka akan terlambat menerima gaji, tetapi Pj
Bupati Takalar Muhammad Hasbi tetap memerintahan agar gaji ASN dicairkan setiap
tanggal 1, maka adan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Takalar pun mencairkan
gaji para ASN.
“Sesuai arahan Bapak Pj.
Bupati Takalar, Gaji ASN Pemkab Takalar harus cair setiap tanggal 1 bulan
berjalan. Tidak ada alasan. Alhamdulillah per hari ini, seluruh gaji ASN sudah
tertransfer ke rekening masing-masing,” jelas Kepala BKAD Takalar, Rahmansyah
Lantara, kepada wartawan.
Untuk pembayaran Tambahan
Penghasilan Pegawai (TPP), katanya, saat ini sedang diverifikasi di Kemendagri.
“Untuk pembayaran TPP, saat
ini dalam tahap verifikasi di kemendagri. Jika tuntas secepatnya, bulan depan
kita berharap bisa membayarkan di tanggal 5,” ungkap Rahmansyah.
Camat Kepulauan Tanakeke, Muhammad
Arif Tutu, membenarkan gaji ASN yang
bertugas di Kecamatan Tanakeke telah cair.
“Alhamdulillah, ini sebuah hal
yang luar biasa bagi kami yang bertugas di daerah pulau. Pas akhir pekan pulang
ke darat, gaji juga cair. Yah, bisa dipakai untuk jalan-jalan bersama keluarga.
Kami haturkan terima kasih setinggi-tingginya untuk bapak Pj Bupati Takalar
yang membuat kebijakan ini,” kata Arif Tutu.
Kepala Dinas Kesehatan Pemkab
Takalar, Nilal Fauziah, membenarkan bahwa dirinya banyak mendapatkan pesan dari
personil, khususnya paramedis di instansinya.
“Seluruh Staf Dinkes merasa
gembira dan berterima kasih kepada bapak Bupati karena mereka akhirnya menerima
gaji di hari libur dan tepat tanggal 1,” tutur Nilal.
Pj Bupati Takalar Muhammad
Hasbi kala memimpin apel perdana tahun 2025, menegaskan di hadapan ASN lingkup
Pemkab Takalar, komitmennya perihal kesejahteraan ASN. Salah satunya mengenai
seringnya terjadi keterlambatan pencairan gaji ASN.
“Saya juga menegaskan
pentingnya memperhatikan kesejahteraan seluruh pegawai di lingkup Pemerintah
Kabupaten Takalar. Salah satu aspek yaitu pencairan gaji ASN Wajib masuk setiap
Tanggal 1, walaupun hari libur, dan pencairan Tambahan Penghasilan Pegawai
(TPP) yang harus dilakukan tepat waktu, yakni setiap tanggal 5,” ujar Hasbi. (Hasdar
Sikki)