------
PEDOMAN KARYA
Jumat, 07 Maret 2025
Pemberdayaan Masyarakat Melalui
Optimalisasi Pengembangan Potensi Daerah (2-habis):
Empat Jalur
Strategis dalam Upaya Penanggulangan Kemiskinan
Oleh: Lukman Hakim
(Guru Besar Ilmu Sosial, Fisip, Unismuh
Makassar)
Kemiskinan dapat dikelompokkan ke dalam
empat bentuk, yakni kemiskinan struktural, kemiskinan kultural, kemiskinan
relatif, dan kemiskinan absolut.
Kemiskinan struktural terjadi karena
seseorang kurang mampu mendapatkan akses kehidupan khususnya kebutuhan dasar
seperti pangan, papan, kesehatan dan hak-hak kebutuhan lainnya, akibat
kebijakan pemerintahan yang kurang menguntungkan.
Sedangkan kemiskinan kultural berkaitan
erat dengan sikap seseorang atau sekelompok masyarakat yang tidak mau berusaha
memperbaiki tingkat kehidupannya sekali pun ada usaha dari pihak lain yang
membantunya.
Seseorang yang tergolong miskin relatif
sebenarnya telah hidup di atas garis kemiskinan namun masih berada di bawah
kemampuan masyarakat sekitarnya. Seseorang termasuk golongan miskin absolute
apabila hasil pendapatannya berada di bawah garis kemiskinan, tidak cukup untuk
memenuhi kebutuhan hidup minimum: pangan, sandang, kesehatan, papan, dan
pendidikan.
Menurut Kartasasmita (1997), kemiskinan absolut adalah kondisi kemiskinan yang terburuk yang diukur dari tingkat kemampuan keluarga untuk membiayai kebutuhan yang paling minimal untuk dapat hidup sesuai dengan martabat kemanusiaan.
Sedangkan Nasikun (1995) menyatakan “kemiskinan adalah sebuah fenomena multifaset, multidimensional, dan terpadu. Hidup miskin bukan hanya berarti hidup di dalam kondisi kekurangan sandang, pangan, dan papan. Hidup dalam kemiskinan seringkali juga berarti akses yang rendah terhadap berbagai ragam sumberdaya dan aset produktif yang sangat diperlukan untuk dapat memperoleh sarana pemenuhan kebutuhan hidup yang paling dasar tersebut, antara lain: informasi, ilmu pengetahuan, teknologi dan kapital. Lebih dari itu, hidup dalam kemiskinan sering kali juga berarti hidup dalam alienasi dan akses yang rendah terhadap kekuasaan.
Program pemberdayaan masyarakat menjadi
suatu pilihan yang bersifat strategis, tidak terlepas dari fenomena kemiskinan
yang membutuhkan penanggulangan agar masyarakat dapat menikmati kehidupan yang
bermartabat.
Dalam konteks strategi nasional,
penanggulangan kemiskinan (SNPK), kemiskinan dipandang sebagai kondisi di mana
seseorang atau sekelompok orang, laki-laki dan perempuan, tidak terpenuhi
hak-hak dasarnya secara layak untuk menempuh dan mengembangkan kehidupan yang
bermartabat.
Cara pandang kemiskinan ini beranjak dari
pendekatan berbasis hak yang mengakui bahwa masyarakat miskin, baik laki-laki
maupun perempuan, mempunyai hak-hak dasar yang sama dengan anggota masyarakat
lainnya.
Kemiskinan tidak lagi dipahami hanya
sebatas ketidakmampuan ekonomi, tetapi juga kegagalan pemenuhan hak-hak dasar
dan perbedaan perlakuan bagi seseorang atau sekelompok orang laki-laki dan
perempuan dalam menjalani kehidupan secara bermartabat.
World Bank mendefinisikan kemiskinan
sebagai kondisi terjadinya kekurangan pada taraf hidup manusia yang bisa berupa
fisik dan sosial. Kekurangan fisik adalah ketidakcukupan kebutuhan dasar materi
dan biologis (basic material and biological needs), termasuk kekurangan
nutrisi, kesehatan, pendidikan, dan perumahan.
Di sisi lain, ketidakcukupan sosial adalah
adanya risiko kehidupan, kondisi ketergantungan, ketidakberdayaan, dan
kepercayaan diri yang kurang.
Ada sekitar 25,22 juta orang miskin di
Indonesia tahun 2024. Angka ini lebih tinggi dibandingkan dengan jumlah orang
miskin sebelum terjadinya pandemi di mana terdapat sekitar 25,14 juta orang
miskin.
Pemberdayaan dalam Penanggulangan
Kemiskinan
Penerapan pemberdayaan paling banyak
digunakan dalam upaya penanggulangan kemiskinan. Menurut Wrihatnolo dan Riant
Nugroho Dwidjowijo (2007), upaya penanggulangan kemiskinan secara konseptual
dapat dilakukan oleh empat jalur strategis, yaitu perluasan kesempatan,
pemberdayaan masyarakat, peningkatan kapasitas, dan perlindungan sosial.
Strategi perluasan kesempatan ditujukan
menciptakan kondisi dan lingkungan ekonomi, politik dan sosial yang
memungkinkan masyarakat miskin, baik laki-laki maupun perempuan, untuk dapat memperoleh
kesempatan seluas-luasnya dalam pemenuhan kebutuhan dasar dan peningkatan taraf
hidup secara berkelanjutan.
Strategi pemberdayaan masyarakat dilakukan
untuk memperkuat kelembagaan sosial, politik, ekonomi dan budaya masyarakat,
dan memperluas partisipasi masyarakat miskin baik laki-laki maupun perempuan
dalam kebijakan publik yang menjamin penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan
kebutuhan dasar.
Sedangkan dua strategi berikutnya yakni
peningkatan kapasitas dan perlindungan sosial bertujuan agar seseorang dapat
memiliki kekuatan (daya) atau kewenangan sehingga orang tersebut tidak
termarginalisasi lagi melainkan sadar akan harga dirinya, harkatnya, dan
martabatnya.
Dengan peningkatan kapasitasi seseorang
akan memiliki kemandirian, tahan uji, pintar, jujur, berkemampuan kreatif,
produktif, emansipatif, tidak tergantung, proaktif, dinamis, terbuka dan
bertanggung jawab dalam mengatasi semua masalah dan menjawab tantangan untuk
mencapai kemajuan
Optimalisasi Pengembangan Potensi Daerah
Potensi daerah adalah potensi lokal yang
mencakup seluruh sumber daya yang tersedia untuk meningkatkan kualitas hidup
masyarakat. Menurut Porter (1990) dalam teori keunggulan kompetitif menyatakan
bahwa potensi pembangunan suatu daerah harus didasarkan pada sumber daya yang
unik dan memberikan nilai tambah.
Potensi tersebut meliputi sumber daya
alam, budaya lokal, dan kemampuan manusia yang dapat dioptimalkan melalui
inovasi dan teknologi. Oleh karena itu, penguatan komunitas lokal menjadi
bagian penting dalam memobilisasi potensi tersebut dan menjadi kekuatan ekonomi
regional (Kraus at el, 2021).
Masyarakat lokal yang merupakan aktor
utama pembangunan daerah, seringkali terpinggirkan karena kurangnya akses
terhadap sumber daya, pendidikan, dan peluang ekonomi. Padahal peran mereka
sangat penting dalam membantu menciptakan pembangunan berkelanjutan dan
inklusif (Utami, Lechner di el., 2022).
Potensi daerah tidak hanya mencakup sumber
daya alam seperti hasil pertanian, kelautan, dan mineral, tetapi juga sumber
daya manusia, budaya, dan kearifan lokal (Saleh di el., 2020).
Setiap daerah mempunyai ciri khas dan
keunikan yang menjadi aset terpenting bagi perkembangan perekonomian daerah.
Namun kenyataan menunjukkan sebagian besar daerah belum memanfaatkan potensi
lokalnya secara optimal.
Permasalahan seperti rendahnya
produktivitas, kurangnya inovasi, dan terbatasnya akses terhadap teknologi dan
pasar seringkali menjadi kendala utama dalam mengembangkan potensi suatu
daerah. (Chen dan Cai, 2023).
Penguatan komunitas lokal sebagai bagian
dari strategi pengembangan potensi daerah mempunyai tujuan jangka panjang untuk
menciptakan kemandirian ekonomi, memperkuat kohesi sosial dan menjaga
kelestarian lingkungan.
Dalam otonomi daerah, setiap daerah
mempunyai tugas untuk menggali potensi lokalnya dan memberdayakannya untuk
meningkatkan kesejahteraan penduduknya. Oleh karena itu, pemberdayaan
masyarakat tidak hanya menjadi isu politik tetapi juga merupakan prioritas
dalam agenda pembangunan nasional.
Berdasarkan pembahasan di atas, dapat
disimpulkan bahwa penguatan komunitas lokal mempunyai peran strategis dalam
mendukung pengembangan potensi lokal. Dengan melibatkan masyarakat sebagai
pemain kunci, pemberdayaan dapat menciptakan kemandirian serta meningkatkan
kesejahteraan dan mengoptimalkan penggunaan sumber daya lokal.
Faktor pendukung seperti kebijakan yang
ramah masyarakat, partisipasi masyarakat, dan dukungan lembaga pendamping
sangat menentukan keberhasilan program pemberdayaan. Namun, terdapat juga
tantangan yang perlu diatasi, seperti pendidikan, terbatasnya akses
infrastruktur, dan koordinasi antar pemangku kepentingan.
Strategi pemberdayaan yang efektif
mencakup peningkatan kapasitas masyarakat, pengembangan ekonomi lokal,
integrasi teknologi, dan kolaborasi multi pihak. Penguatan komunitas lokal
melalui pendekatan holistik tidak hanya berdampak pada peningkatan ekonomi,
namun juga memperkuat masyarakat, melindungi lingkungan, dan melestarikan
kearifan lokal.
Pendekatan ini telah menjadi prioritas
dalam agenda pembangunan daerah, karena pemberdayaan masyarakat lokal
memberikan dampak positif terhadap pembangunan berkelanjutan.
Oleh karena itu, diperlukan evaluasi dan
inovasi yang berkelanjutan untuk memastikan manfaat pemberdayaan sehingga dapat
dirasakan secara merata di seluruh lapisan masyarakat.
Ingat selalu firman Allah swt dalam Surah
Alma’un, ayat 1-7: Aroaetalladzi yukazzibu biddiin, fazalikalladzi yaduul yatim
walayahuddu ala thoamilmiskin, dan seterusnya
Juga dalam hadits Rasul/Nabiyullah Muhammad SAW. Kullukum rain wakullukum mas’ulun anroiyyatihi, dstnya. Selanjutnya QS Al-Isra’, ayat 7: in ahsantum ahsantum lianfusikum, wain asa’tum falaha.***
.....
Artikel bagian 1: