Empat Jalur Strategis dalam Upaya Penanggulangan Kemiskinan

PENANGGULANGAN KEMISKINAN. Upaya penanggulangan kemiskinan secara konseptual dapat dilakukan oleh empat jalur strategis, yaitu perluasan kesempatan, pemberdayaan masyarakat, peningkatan kapasitas, dan perlindungan sosial.

 

------

PEDOMAN KARYA

Jumat, 07 Maret 2025

 

Pemberdayaan Masyarakat Melalui Optimalisasi Pengembangan Potensi Daerah (2-habis):

 

Empat Jalur Strategis dalam Upaya Penanggulangan Kemiskinan

 

Oleh: Lukman Hakim

(Guru Besar Ilmu Sosial, Fisip, Unismuh Makassar)

 

Kemiskinan dapat dikelompokkan ke dalam empat bentuk, yakni kemiskinan struktural, kemiskinan kultural, kemiskinan relatif, dan kemiskinan absolut.

Kemiskinan struktural terjadi karena seseorang kurang mampu mendapatkan akses kehidupan khususnya kebutuhan dasar seperti pangan, papan, kesehatan dan hak-hak kebutuhan lainnya, akibat kebijakan pemerintahan yang kurang menguntungkan.

Sedangkan kemiskinan kultural berkaitan erat dengan sikap seseorang atau sekelompok masyarakat yang tidak mau berusaha memperbaiki tingkat kehidupannya sekali pun ada usaha dari pihak lain yang membantunya.

Seseorang yang tergolong miskin relatif sebenarnya telah hidup di atas garis kemiskinan namun masih berada di bawah kemampuan masyarakat sekitarnya. Seseorang termasuk golongan miskin absolute apabila hasil pendapatannya berada di bawah garis kemiskinan, tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan hidup minimum: pangan, sandang, kesehatan, papan, dan pendidikan.

Menurut Kartasasmita (1997), kemiskinan absolut adalah kondisi kemiskinan yang terburuk yang diukur dari tingkat kemampuan keluarga untuk membiayai kebutuhan yang paling minimal untuk dapat hidup sesuai dengan martabat kemanusiaan. 

Sedangkan Nasikun (1995) menyatakan “kemiskinan adalah sebuah fenomena multifaset, multidimensional, dan terpadu. Hidup miskin bukan hanya berarti hidup di dalam kondisi kekurangan sandang, pangan, dan papan. Hidup dalam kemiskinan seringkali juga berarti akses yang rendah terhadap berbagai ragam sumberdaya dan aset produktif yang sangat diperlukan untuk dapat memperoleh sarana pemenuhan kebutuhan hidup yang paling dasar tersebut, antara lain: informasi, ilmu pengetahuan, teknologi dan kapital. Lebih dari itu, hidup dalam kemiskinan sering kali juga berarti hidup dalam alienasi dan akses yang rendah terhadap kekuasaan.

Program pemberdayaan masyarakat menjadi suatu pilihan yang bersifat strategis, tidak terlepas dari fenomena kemiskinan yang membutuhkan penanggulangan agar masyarakat dapat menikmati kehidupan yang bermartabat.

Dalam konteks strategi nasional, penanggulangan kemiskinan (SNPK), kemiskinan dipandang sebagai kondisi di mana seseorang atau sekelompok orang, laki-laki dan perempuan, tidak terpenuhi hak-hak dasarnya secara layak untuk menempuh dan mengembangkan kehidupan yang bermartabat.

Cara pandang kemiskinan ini beranjak dari pendekatan berbasis hak yang mengakui bahwa masyarakat miskin, baik laki-laki maupun perempuan, mempunyai hak-hak dasar yang sama dengan anggota masyarakat lainnya.

Kemiskinan tidak lagi dipahami hanya sebatas ketidakmampuan ekonomi, tetapi juga kegagalan pemenuhan hak-hak dasar dan perbedaan perlakuan bagi seseorang atau sekelompok orang laki-laki dan perempuan dalam menjalani kehidupan secara bermartabat.

World Bank mendefinisikan kemiskinan sebagai kondisi terjadinya kekurangan pada taraf hidup manusia yang bisa berupa fisik dan sosial. Kekurangan fisik adalah ketidakcukupan kebutuhan dasar materi dan biologis (basic material and biological needs), termasuk kekurangan nutrisi, kesehatan, pendidikan, dan perumahan.

Di sisi lain, ketidakcukupan sosial adalah adanya risiko kehidupan, kondisi ketergantungan, ketidakberdayaan, dan kepercayaan diri yang kurang.

Ada sekitar 25,22 juta orang miskin di Indonesia tahun 2024. Angka ini lebih tinggi dibandingkan dengan jumlah orang miskin sebelum terjadinya pandemi di mana terdapat sekitar 25,14 juta orang miskin.

 

Pemberdayaan dalam Penanggulangan Kemiskinan

 

Penerapan pemberdayaan paling banyak digunakan dalam upaya penanggulangan kemiskinan. Menurut Wrihatnolo dan Riant Nugroho Dwidjowijo (2007), upaya penanggulangan kemiskinan secara konseptual dapat dilakukan oleh empat jalur strategis, yaitu perluasan kesempatan, pemberdayaan masyarakat, peningkatan kapasitas, dan perlindungan sosial.

Strategi perluasan kesempatan ditujukan menciptakan kondisi dan lingkungan ekonomi, politik dan sosial yang memungkinkan masyarakat miskin, baik laki-laki maupun perempuan, untuk dapat memperoleh kesempatan seluas-luasnya dalam pemenuhan kebutuhan dasar dan peningkatan taraf hidup secara berkelanjutan.

Strategi pemberdayaan masyarakat dilakukan untuk memperkuat kelembagaan sosial, politik, ekonomi dan budaya masyarakat, dan memperluas partisipasi masyarakat miskin baik laki-laki maupun perempuan dalam kebijakan publik yang menjamin penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan kebutuhan dasar.

Sedangkan dua strategi berikutnya yakni peningkatan kapasitas dan perlindungan sosial bertujuan agar seseorang dapat memiliki kekuatan (daya) atau kewenangan sehingga orang tersebut tidak termarginalisasi lagi melainkan sadar akan harga dirinya, harkatnya, dan martabatnya.

Dengan peningkatan kapasitasi seseorang akan memiliki kemandirian, tahan uji, pintar, jujur, berkemampuan kreatif, produktif, emansipatif, tidak tergantung, proaktif, dinamis, terbuka dan bertanggung jawab dalam mengatasi semua masalah dan menjawab tantangan untuk mencapai kemajuan

 

Optimalisasi Pengembangan Potensi Daerah

 

Potensi daerah adalah potensi lokal yang mencakup seluruh sumber daya yang tersedia untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat. Menurut Porter (1990) dalam teori keunggulan kompetitif menyatakan bahwa potensi pembangunan suatu daerah harus didasarkan pada sumber daya yang unik dan memberikan nilai tambah.

Potensi tersebut meliputi sumber daya alam, budaya lokal, dan kemampuan manusia yang dapat dioptimalkan melalui inovasi dan teknologi. Oleh karena itu, penguatan komunitas lokal menjadi bagian penting dalam memobilisasi potensi tersebut dan menjadi kekuatan ekonomi regional (Kraus at el, 2021).

Masyarakat lokal yang merupakan aktor utama pembangunan daerah, seringkali terpinggirkan karena kurangnya akses terhadap sumber daya, pendidikan, dan peluang ekonomi. Padahal peran mereka sangat penting dalam membantu menciptakan pembangunan berkelanjutan dan inklusif (Utami, Lechner di el., 2022).

Potensi daerah tidak hanya mencakup sumber daya alam seperti hasil pertanian, kelautan, dan mineral, tetapi juga sumber daya manusia, budaya, dan kearifan lokal (Saleh di el., 2020).

Setiap daerah mempunyai ciri khas dan keunikan yang menjadi aset terpenting bagi perkembangan perekonomian daerah. Namun kenyataan menunjukkan sebagian besar daerah belum memanfaatkan potensi lokalnya secara optimal.

Permasalahan seperti rendahnya produktivitas, kurangnya inovasi, dan terbatasnya akses terhadap teknologi dan pasar seringkali menjadi kendala utama dalam mengembangkan potensi suatu daerah. (Chen dan Cai, 2023).

Penguatan komunitas lokal sebagai bagian dari strategi pengembangan potensi daerah mempunyai tujuan jangka panjang untuk menciptakan kemandirian ekonomi, memperkuat kohesi sosial dan menjaga kelestarian lingkungan.

Dalam otonomi daerah, setiap daerah mempunyai tugas untuk menggali potensi lokalnya dan memberdayakannya untuk meningkatkan kesejahteraan penduduknya. Oleh karena itu, pemberdayaan masyarakat tidak hanya menjadi isu politik tetapi juga merupakan prioritas dalam agenda pembangunan nasional.

Berdasarkan pembahasan di atas, dapat disimpulkan bahwa penguatan komunitas lokal mempunyai peran strategis dalam mendukung pengembangan potensi lokal. Dengan melibatkan masyarakat sebagai pemain kunci, pemberdayaan dapat menciptakan kemandirian serta meningkatkan kesejahteraan dan mengoptimalkan penggunaan sumber daya lokal.

Faktor pendukung seperti kebijakan yang ramah masyarakat, partisipasi masyarakat, dan dukungan lembaga pendamping sangat menentukan keberhasilan program pemberdayaan. Namun, terdapat juga tantangan yang perlu diatasi, seperti pendidikan, terbatasnya akses infrastruktur, dan koordinasi antar pemangku kepentingan.

Strategi pemberdayaan yang efektif mencakup peningkatan kapasitas masyarakat, pengembangan ekonomi lokal, integrasi teknologi, dan kolaborasi multi pihak. Penguatan komunitas lokal melalui pendekatan holistik tidak hanya berdampak pada peningkatan ekonomi, namun juga memperkuat masyarakat, melindungi lingkungan, dan melestarikan kearifan lokal.

Pendekatan ini telah menjadi prioritas dalam agenda pembangunan daerah, karena pemberdayaan masyarakat lokal memberikan dampak positif terhadap pembangunan berkelanjutan.

Oleh karena itu, diperlukan evaluasi dan inovasi yang berkelanjutan untuk memastikan manfaat pemberdayaan sehingga dapat dirasakan secara merata di seluruh lapisan masyarakat.

Ingat selalu firman Allah swt dalam Surah Alma’un, ayat 1-7: Aroaetalladzi yukazzibu biddiin, fazalikalladzi yaduul yatim walayahuddu ala thoamilmiskin, dan seterusnya

Juga dalam hadits Rasul/Nabiyullah Muhammad SAW. Kullukum rain wakullukum mas’ulun anroiyyatihi, dstnya. Selanjutnya QS Al-Isra’, ayat 7: in ahsantum ahsantum lianfusikum, wain asa’tum falaha.***


.....

Artikel bagian 1:

Pemberdayaan Masyarakat Melalui Optimalisasi Pengembangan Potensi Daerah 


Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama